TRIBUNTRAVEL.COM - Kabar gembira untuk traveler yang ingin menikmati liburan ke Pulau Dewata, Bali.
Maskapai baru Pelita Air akan menambah frekuensi penerbangan untuk rute Jakarta-Bali mulai bulan depan.

Tepat pada 9 September September 2022, Pelita Air rute Jakarta-Bali akan megudara dengan jadwal lebih banyak.
Tak tanggung-tanggung, keberangkatannya bahkan akan hadir total sebanyak 5 kali sehari.
Baca juga: Sambut HUT ke-77 RI, Tiket Pesawat Garuda Indonesia Diskon hingga 45 Persen
Adanya pengumuman ini disampaikan langsung oleh pihak maskapai melalui akun Instagram resmi @pelitaair.
"Mulai 9.9.22 Pelita Air terbang lebih sering ke Bali dari Jakarta, tambah frekuensi penerbangan hingga 5 kali sehari," tulisnya dikutip TribunTravel pada Selasa, (16/8/3022).
Bersamaan dengan kabar tersebut, Pelita Air juga mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan jadwal penerbangan yang variatif.
Itu artinya, calon penumpang bisa memilih dan menyesuaikan waktu dengan penerbangan yang diinginkan.
Menariknya lagi, pesawat Pelita Air Jakarta-Bali juga hadir lengkap dengan beragam faslitas eksklusif.
Di antaranya seperti starlight (hiburan gratis di pesawat menggunakan aplikasi Tripper), makanan ringan, hingga minuman.
Adapun untuk janis pesawat dan jadwal penerbangannya sendiri adalah sebagai berikut.
Penerbangan Jakarta-Bali
1. Setiap Hari
- IP102: Berangkat dari Jakarta pukul 09.20 WIB dan tiba di Denpasar pukul 12.10 WITA
- IP100: Berangkat dari Jakarta pukul 10.45 WIB dan tiba di Denpasar pukul 13.35 WITA
- IP104: Berangkat dari Jakarta pukul 16.10 WIB dan tiba di Denpasar pukul 19.00 WITA
2. Senin, Rabu, Jumat, Minggu
- IP106: Berangkat dari Jakarta pukul 07.05 WIB dan tiba di Denpasar pukul 09.55 WITA
Berangkat dari Jakarta pukul 12.15 WIB dan tiba di Denpasar pukul 15.05 WITA

Penerbangan Bali-Jakarta
1. Setiap Hari
- IP103: Berangkat dari Denpasar pukul 12.55 WITA dan tiba di Jakarta pukul 13.45 WIB
- IP101: Berangkat dari Denpasar pukul 14.20 WITA dan tiba di Jakarta pukul 15.10 WIB
- IP105: Berangkat dari Denpasar pukul 19.45 WITA dan tiba di Jakarta pukul 20.35 WIB
2. Senin, Rabu, Jumat, Minggu
- IP107: Berangkat dari Denpasar pukul 10.40 WITA dan tiba di Jakarta pukul 11.30 WIB
- IP109: Berangkat dari Denpasar pukul 15.50 WITA dan tiba di Jakarta pukul 16.40 WIB
Baca juga: Pelita Air Buka Rute Baru Jakarta-Jogja PP Mulai 20 Juni 2022, Cek Jadwal Keberangkatannya
Baca juga: Pramugari Alami Patah Tulang Belakang saat Pesawat Mendarat, Diduga Landasan Pacu Terlalu Pendek
Syarat Perjalanan Domestik dari dan ke Pulau Bali
Pemerintah Indonesia kembali memperbarui syarat perjalanan domestik dari dan menuju Pulau Bali.
Hal ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No 77 Tahun 2022.
Sebagaimana dengan SE tersebut, bukti vaksin dosis ketiga atau booster kini menjadi aturan wajib untuk liburan ke Bali.
Jika sudah memenuhi syarat tersebut, maka wisatawan sudah tidak diwajibkan melakukan tes skrining Covid-19.
Lalu, bagaimana dengan calon wisatawan yang belum mendapatkan dosis booster tersebut?
Dilansir dari Instagram @baliairport, berikut adalah syarat perjalanan domestik Pulau Bali selengkapnya.
Usia 18 Tahun ke Atas
- Calon wisatawan yang sudah baksin booster tidak diwajibkan tes Covid-19
- Calon Wisatawan vaksin dosis 1 dan 2 wajib melakukan tes RT-PCR 3x24 jam
- Calon Wisatawan yang belum vaksin karena komorbid Covid-19, maka wajib tes RT-PCR 3x24 jam dan membawa surat keterangan RS atau pemerintah yang menyatakan tidak layak vaksin
Usia 16-17 Tahun
- Calon Wisatawan vaksin dosis 2 tidak diwajibkan melakukan tes Covid-19.
- Calon Wisatawan vaksin dosis 1 wajib tes RT-PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam
- Calon Wisatawan yang belum vaksin karena komorbid Covid-19, maka wajib tes RT-PCR 3x24 jam dan membawa surat keterangan RS atau pemerintah yang menyatakan tidak layak vaksin
- Berasal dari penerbangan luar negri yang belum vaksin maka wajib tes RT-PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam
Sebagai informasi, calon wisatawan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tes Covid-19.
Meski demikian, anak-anak tetap wajib dengan pendamping serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara itu untuk syarat lainnya, semua penumpang diwajibkan juga mengintall aplikasi PeduliLindungi pada ponsel masing-masing.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Lombok-Surabaya Mulai Rp 600 Ribu, Pulang Liburan Jadi Anti Bokek
Baca juga: Keren! India Punya Pedoman Baru untuk Cegah Serangan Burung dan Satwa Liar di Pesawat
(TribunTravel/Zed)
Baca selengkapnya soal Pelita Air di sini.