Breaking News:

Daftar 18 Bandara di Indonesia yang Alami Kenaikan Airport Tax

PT Angkasa Pura (AP) II Persero mengungkapkan mensosialisasikan penyesuaian tarif airport tax telah diberlakukan.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). 

TRIBUNTRAVEL.COM - Sejumlah bandara di Indonesia akan mengalami kenaikan airport tax.

PT Angkasa Pura (AP) II Persero mengungkapkan mensosialisasikan penyesuaian tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax telah diberlakukan.

Baca juga: Bandara Depati Amir Hadirkan Layanan Vaksin Booster dan Airport Health Center

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang
Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang (Warta Kota/Nur Ichsan)

Baca juga: 5 Tempat Wisata di Area Bandara Changi Singapura, Saksikan Keunikan Kinetic Rain

Secara resmi kenaikan airport tax akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus mendatang.

"AP II akan melakukan penyesuaian PSC mulai 1 Agustus 2022 di Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Kualanamu, Bandara Fatmawati Soekarno, Bandara Radin Inten II dan Bandara HAS Hanandjoeddin," ujar Vice President of Corporate Communications, Angkasa Pura II Akbar Putra Mardhika dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).

Saat ini, lanjut dia, AP II bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan sosialisasi terkait penyesuaian passenger service charge (PSC) yang diberlakukan mulai 1 Agustus 2022 terhadap maskapai.

Baca juga: Viral Landasan Pacu Bandara Hancur karena Cuaca Terlalu Panas

Kemudian, dijelaskan Akbar, PSC menjadi komponen atau bagian kecil dari tiket pesawat. Ketika penumpang pesawat membeli tiket maka itu sudah termasuk PSC sehingga tidak perlu bayar lagi di Bandara.

"Memang untuk kebijakan ini telah ada sekitar 2 sampai 6 tahun terakhir tidak melakukan penyesuaian tarif PSC atau PJP2U. Dan penyesuaian dapat dilakukan mempertimbangkan peningkatan fasilitas pelayanan," katanya.

Berikut daftar bandara yang mengalami kenaikan airport tax:

2 bandara pada 24 Juni 2022 

1. Airport Tax Bandara Pattimura

2 dari 4 halaman

Tarif PJP2U domestik Bandara Pattimura Ambon dari Rp 50.000 menjadi Rp 70.000, dan tarif PJP2U internasional dari Rp Rp 150.000 menjadi Rp 175.000.

2. Airport tax Bandara El Tari Kupang

Tarif PJP2U domestik Bandara El Tari Kupang dari Rp 40.000 menjadi Rp 70.000, dan tarif PJP2U internasional dari Rp 140.000 menjadi Rp 175.000.

Baca juga: Seekor Kucing Akhirnya Berhasil Ditangkap setelah 3 Minggu Berkeliaran di Bandara

Suasana Bandara Juanda yang ramai penumpang, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (24/12/2021).
Suasana Bandara Juanda yang ramai penumpang, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (24/12/2021). (TRIBUN JATIM/FIKRI FIRMANSYAH)

Baca juga: Syarat Terbaru Naik KA Bandara Soekarno-Hatta, Yogyakarta, dan Kualanamu, Wajib Vaksin Dosis Pertama

11 Bandara pada 16 Juli 2022

1. Airport Tax Bandara Juanda

Tarif PJP2U domestik Bandara Juanda Surabaya dari Rp 101.000 menjadi Rp 119.880.

2. Airport Tax Bandara Sultan Hasanuddin

Tarif PJP2U domestik Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dari Rp 102.000 menjadi Rp 119.880.

3. Airport Tax Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan

Tarif PJP2U domestik Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan dari Rp 115.000 menjadi Rp 119.880.

3 dari 4 halaman

4. Airport Tax Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Tarif PJP2U domestik Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin dari Rp 100.000 menjadi Rp 114.330.

5. Airport Tax Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang

Tarif PJP2U domestik Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang dari Rp 100.000 menjadi Rp 114.330.

6. Airport Tax Bandara Adi Soemarmo

Tarif PJP2U domestik Bandara Adi Soemarmo dari Rp 90.000 menjadi Rp 99.000.

7. Airport tax Bandara Adisutjipto Yogyakarta

Tarif PJP2U domestik Bandara Adisutjipto Yogyakarta dari Rp 50.000 menjadi Rp 69.930.

8. Airport Tax Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok

Tarif PJP2U domestik Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok dari Rp 60.000 menjadi Rp 106.560, dan tarif PJP2U internasional dari 200.000 menjadi Rp 250.860.

4 dari 4 halaman

9. Airport Tax Bandara Sam Ratulangi Manado

Tarif PJP2U domestik Bandara Sam Ratulangi Manado dari Rp 60.000 menjadi Rp 102.120, dan tarif PJP2U internasional dari Rp 150.000 menjadi Rp 202.020.

10. Airport Tax Bandara Frans Kaisiepo Biak

Tarif PJP2U domestik Bandara Frans Kaisiepo Biak dari Rp 30.000 menjadi Rp 66.600.

11. Airport Tax Bandara Sentani Jayapura

Tarif PJP2U domestik Bandara Sentani jayapura dari Rp 55.000 menjadi Rp 94.350

Bandara Adi Soemarmo
Bandara Adi Soemarmo (adisumarmo-airport.com)

5 Bandara pada 1 Agustus 2022

1. Airport Tax Bandara Kualanamu

Tarif PJP2U domestik Bandara Kualanamu Medan dari Rp 90.909 menjadi Rp115.000, dan tarif PJP2U internasional dari 209.091 menjadi Rp 240.000

2. Airport Tax Bandara Radin Inten II

Tarif PJP2U domestik Bandara Radin Inten II dari Rp 45.455 menjadi Rp 65.000.

3. Airport Tax Bandara HAS Hanandjoeddin

Tarif PJP2U domestik Bandara HAS Hanandjoeddin dari Rp 36.364 menjadi Rp 50.000

4. Airport Tax Bandara Soekarno-Hatta

Tarif PJP2U domestik di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta dari Rp 77.273 menjadi Rp108.000, dan tarif PJP2U internasional dari 136.364 menjadi Rp 160.000

Tarif PJP2U domestik di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dari Rp 118.182 menjadi Rp152.000 dan tarif PJP2U internasional dari 209.091 menjadi Rp 240.000

5. Airport Tax di Bandara Fatmawati Soekarno

Tarif PJP2U domestik Bandara Fatmawati Soekarno dari Rp 45.455 menjadi Rp 60.000.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Airport Tax Naik di 18 Bandara, Berikut Daftarnya

Selanjutnya
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
IndonesiaBandara Soekarno-Hattaairport tax
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved