Breaking News:

Syarat Terbaru Naik KA Bandara Soekarno-Hatta, Yogyakarta, dan Kualanamu, Wajib Vaksin Dosis Pertama

PT KAI kembali memperbarui syarat naik KA Bandara dengan mewajibkan penumpang sudah divaksin dosis pertama mulai 17 Juli 2022.

TribunTravel/Nurul Intaniar
PT KAI kembali memperbarui syarat naik KA Bandara Soekarno Hatta, Yogyakarta, Kualanamu, mulai 17 Juli 2022. 

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali memperbarui syarat naik kereta api (KA) Bandara.

Adapun syarat naik KA Bandara terbaru ini sudah dimulai secara efektif mulai Minggu (17/7/2022) kemarin.

PT KAI kembali memperbarui syarat naik KA Bandara Soekarno Hatta, Yogyakarta, Kualanamu, mulai 17 Juli 2022.
PT KAI kembali memperbarui syarat naik KA Bandara Soekarno Hatta, Yogyakarta, Kualanamu, mulai 17 Juli 2022. (Dok. PT KAI)

Adanya syarat naik KA Bandara tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.

Dalam SE itu berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

Baca juga: Jadwal KA Bandara Soekarno-Hatta Juni 2022, Beroperasi dari Pagi hingga Malam Hari

Selain itu, kabar adanya perubahan syarat perjalanan juga dikonfirmasi langsung melalui Instagram resmi @kabandararailink.

Lewat akun tersebut pihak KAI Bandara mengatakan bahwa aturan baru ini berlaku untuk 3 KA Bandara sekaligus.

TONTON JUGA:

Di antaranya yakni Bandara Soekarno-Hatta, Yogyakarta, dan Kualanamu.

Sementara itu untuk aturannya sendiri, KA Bandara mewajibkan seluruh penumpang dipastikan sudah mendapat vaksin dosis pertama.

Dengan demikian penumpang tak perlu lagi melakukan tes skrining Covid-19 baik RT-PCR atau rapid tes antigen.

2 dari 4 halaman

Kemudian ada aturan khusus bagi penumpang yang belum menerima vaksin karena alasan medis atau komorbid.

Jika memiliki kondisi tersebut maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menjelaskan bahwa ia tak dapat mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Sementara itu bagi anak-anak berusia di bawah 6 tahun tetap diperbolehkan untuk menaiki KA Bandara.

Penumpang pada usia tersebut juga tidak diwajibkan tes skrining Covid-19 baik RT-PCR atau rapid tes antigen.

Namun, meski demikian harus tetap didampingi oleh orang yang memenuhi syarat perjalanan.

Syarat Terbaru Naik Kereta Api

Pelanggan yang sedang menyelesaikan urusan adminstrasi sebelum melakukan perjalanan dengan KA jarak jauh.
Pelanggan yang sedang menyelesaikan urusan adminstrasi sebelum melakukan perjalanan dengan KA jarak jauh. (Dok. KAI)

Syarat perjalanan terbaru juga ditetapkan KAI bagi penumpang yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh.

Kini pelanggan yang ingin bepergian menggunakan KA Jarak Jauh kembali diwajibkan untuk melakukan tes skrining Covid-19.

Adapun aturan tersebut, diberlakukan bagi pelanggan kereta api yang belum menerima vaksin dosis ketiga alias booster.

Kabar adanya aturan ini dikonfirmasi langsung oleh VP Public Relations KAI, Joni Martinus melalui keterangan resmi di laman KAI.

3 dari 4 halaman

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni.

Sehubungan dengan hal tersebut maka pelanggan yang belum menerima vaksin booster wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

Adapun tesnya sendiri didapat dari hasil RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku pada saat keberangkatan atau boarding.

Joni mengajak calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi dosis ketiga untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Program vaksinasi ketiga atau booster tersebut dapat dilakukan calon pelanggan pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI, dan akan terus ditambah secara bertahap.

Sementara itu persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh dan KA lokal selengkapnya adalah sebagai berikut.

Syarat Naik KA Jarak Jauh 2022

PT KAI menyediakan layanan vaksinasi gratis di sejumlah stasiun untuk membantu penumpang memenuhi syarat terbaru naik kereta api yang dimulai pada 17 Juli 2022.
PT KAI menyediakan layanan vaksinasi gratis di sejumlah stasiun untuk membantu penumpang memenuhi syarat terbaru naik kereta api yang dimulai pada 17 Juli 2022. (Dok. KAI)

- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

4 dari 4 halaman

- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

- Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi 2022

- Vaksin minimal dosis pertama

- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

(TribunTravel/Zed)

Baca selengkapnya soal syarat perjalanan di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
PT Kereta Api Indonesia (KAI)syarat naik KA BandaraBandara Soekarno-Hatta
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved