Breaking News:

Ketahuan Merokok di Kawasan Masjid Nabawi Kini Langsung Kena Denda Rp 800 Ribu

Selama berada di Madinah, jemaah haji diminta untuk mentaati sejumlah pengetatan aturan yang diterapkan otoritas setempat.

Editor: Sinta Agustina
Tribun Travel/Sinta Agustina
Jemaah umrah asal Indonesia sedang berjalan di pelataran Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Sabtu (11/11/2017). 

TRIBUNTRAVEL.COM - Sebagian besar rangkaian ibadah haji memang sudah selesai.

Namun belum semua jemaah haji pulang ke negaranya masing-masing.

(Ilustrasi) Rombongan jemaah haji Indonesia saat berada di halaman Masjid Nabawi, Madinah, Jumat (24/6/2022).
(Ilustrasi) Rombongan jemaah haji Indonesia saat berada di halaman Masjid Nabawi, Madinah, Jumat (24/6/2022). (Tribunsolo.com/Aji Bramastra)

Seperti misalnya rombongan jemaah haji Indonesia gelombang kedua yang kini masih berada di Madinah, Arab Saudi.

Selama berada di Madinah, jemaah haji diminta untuk mentaati sejumlah pengetatan aturan yang diterapkan otoritas setempat.

Baca juga: Viral Video Terowongan Mina di Arab Saudi Mati Lampu, Disebut Banyak Korban karena Kepanasan

Termasuk larangan merokok di kawasan Masjid Nabawi.

Kepala Daerah Kerja Madinah, Amin Handoyo mengatakan, pihaknya mendapat memo dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi serta Lajnah Khosoh atau Lajnah Wataniyyah li Mukafahat at-Tabagh (lembaga negara untuk pemberantasan tembakau), terkait dengan larangan merokok ini.

LIHAT JUGA:

Memo tersebut memperingatkan, agar jemaah haji tidak merokok di wilayah pelataran Masjid Nabawi.

"Yang perlu diperhatikan, aturan juga melarang merokok di teras hotel yang berada di daerah Masjid Nabawi," kata Amin, kepada wartawan, Minggu (18/7/2022).

Menurut Amin, otoritas Arab Saudi akan mengenakan hukuman berupa denda bagi jemaah yang kedapatan merokok di area Masjid Nabawi.

Baca juga: 2.700 Jemaah Haji Tiba di Indonesia, Tak Wajib Karantina & Bisa Langsung Pulang ke Rumah

2 dari 3 halaman

Denda yang diberikan cukup besar, yakni 200 riyal atau sekitar Rp 800 ribu.

Amin menyebutkan bahwa pengumuman soal larangan merokok di sekitar area terbatas, sudah ditempelkan pihak otoritas Arab Saudi. 

Jemaah salat sesaat setelah selesai beribadah di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Kamis (9/11/2017).
Jemaah salat sesaat setelah selesai beribadah di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Kamis (9/11/2017). (Tribun Travel/Sinta Agustina)

"Pengumuman itu sudah ditempel di hotel, yang merokok di wilayah itu dan jarak 10 meter dari wilayah itu akan dikenakan sanksi denda 200 riyal," ujar Amin.

Aturan soal larangan merokok ini patut menjadi perhatian jemaah haji Indonesia.

Pasalnya, masih banyak jemaah haji Indonesia yang menganggap remeh soal aturan merokok di Arab Saudi.

Sebelumnya dilaporkan Tribunnews.com, seorang jemaah haji asal Indonesia nyaris dicokok oleh kepolisian Arab Saudi di Madinah.

Hal ini karena jemaah tersebut terlihat merokok di halaman Masjid Nabawi, masjid yang diyakini didirikan oleh Nabi Muhammad SAW.

Pria itu langsung didatangi kepolisian Arab Saudi.

Bahkan petugas sampai meminta paspor jemaah haji Indonesia tersebut.

Beruntung, peristiwa itu terlihat oleh petugas penyelenggara ibadah haji Indonesia.

Baca juga: Petugas Arab Saudi Terpaksa Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia & Temukan Air Zam-zam

Baca juga: Visa Bermasalah, 46 Calon Jemaah Haji Indonesia Dideportasi setelah Tiba di Jeddah

3 dari 3 halaman

Jemaah haji Indonesia asal Bekasi itu pun lolos dari ancaman hukum.

Kepala Seksi Perlindungan Jemaah Daerah Kerja Madinah, Kolonel Laut Harun Al Rasyid, mengatakan bahwa petugas Linjam langsung melobi ke petugas keamanan tersebut.

Pasar kecil di kawasan Jabal Uhud, Madinah, Arab Saudi, Jumat (10/11/2017).
Pasar kecil di kawasan Jabal Uhud, Madinah, Arab Saudi, Jumat (10/11/2017). (Tribun Travel/Sinta Agustina)

"Kita janjikan ke mereka bila kesalahan itu tidak akan terulang lagi," kata Harun, ditemui Tribunnews.com pada Jumat (24/6/2022).

Harun mengingatkan, agar jemaah haji Indonesia sadar bila mereka bukan lagi berada di Tanah Air.

Ia mengimbau ke para jemaah, tak melakukan kebiasaan merokok yang di Indonesia biasa saja, sementara di Arab Saudi, hal itu dinilai tabu, apalagi dilakukan di lingkungan tempat ibadah.

Baca juga: Gara-gara Visa Bermasalah, Puluhan WNI Jemaah Haji Furoda Ditolak Masuk Arab Saudi

Baca juga: Cerita Pria Asal Inggris Jalan Kaki 6.500 Kilometer ke Arab Saudi untuk Tunaikan Haji

Di Arab Saudi, aturan soal merokok memang sangat berbeda dengan di Indonesia.

Dikutip dari media Arab Saudi, Al Arabiya, negara kerajaan yang dipimpin oleh Pangeran Muhammad bin Salman itu semakin ketat soal aturan merokok sejak 2018 silam.

Merokok di tempat seperti kompleks tempat ibadah, pendidikan, faskes, tempat olahraga, dan fasilitas publik menjadi pelanggaran.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Awas Jemaah Haji Indonesia, Merokok di Sekitar Masjid Nabawi Kini Langsung Didenda Rp 800 Ribu.

Selanjutnya
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Arab SaudiMadinahMasjid Nabawijemaah haji Indonesia Al Ittihad Saleh Al-Shehri Salem Al-Dawsari Haji Furoda
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved