Ketahuan Merokok di Kawasan Masjid Nabawi Kini Langsung Kena Denda Rp 800 Ribu
Selama berada di Madinah, jemaah haji diminta untuk mentaati sejumlah pengetatan aturan yang diterapkan otoritas setempat.
Editor: Sinta Agustina
TRIBUNTRAVEL.COM - Sebagian besar rangkaian ibadah haji memang sudah selesai.
Namun belum semua jemaah haji pulang ke negaranya masing-masing.

Seperti misalnya rombongan jemaah haji Indonesia gelombang kedua yang kini masih berada di Madinah, Arab Saudi.
Selama berada di Madinah, jemaah haji diminta untuk mentaati sejumlah pengetatan aturan yang diterapkan otoritas setempat.
Baca juga: Viral Video Terowongan Mina di Arab Saudi Mati Lampu, Disebut Banyak Korban karena Kepanasan
Termasuk larangan merokok di kawasan Masjid Nabawi.
Kepala Daerah Kerja Madinah, Amin Handoyo mengatakan, pihaknya mendapat memo dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi serta Lajnah Khosoh atau Lajnah Wataniyyah li Mukafahat at-Tabagh (lembaga negara untuk pemberantasan tembakau), terkait dengan larangan merokok ini.
LIHAT JUGA:
Memo tersebut memperingatkan, agar jemaah haji tidak merokok di wilayah pelataran Masjid Nabawi.
"Yang perlu diperhatikan, aturan juga melarang merokok di teras hotel yang berada di daerah Masjid Nabawi," kata Amin, kepada wartawan, Minggu (18/7/2022).
Menurut Amin, otoritas Arab Saudi akan mengenakan hukuman berupa denda bagi jemaah yang kedapatan merokok di area Masjid Nabawi.
Baca juga: 2.700 Jemaah Haji Tiba di Indonesia, Tak Wajib Karantina & Bisa Langsung Pulang ke Rumah
Denda yang diberikan cukup besar, yakni 200 riyal atau sekitar Rp 800 ribu.
Amin menyebutkan bahwa pengumuman soal larangan merokok di sekitar area terbatas, sudah ditempelkan pihak otoritas Arab Saudi.

"Pengumuman itu sudah ditempel di hotel, yang merokok di wilayah itu dan jarak 10 meter dari wilayah itu akan dikenakan sanksi denda 200 riyal," ujar Amin.
Aturan soal larangan merokok ini patut menjadi perhatian jemaah haji Indonesia.