TRIBUNTRAVEL.COM - Sebuah unggahan menjadi viral di media sosial.
Unggahan yang viral itu menyebut jika 'stut motor' mogok bisa ditilang.
Baca juga: Viral Video Sekrup Sayap Pesawat Copot Satu saat Penerbangan, Pihak Maskapai Lakukan Pemeriksaan
Baca juga: Fakta Unik Natto, Kuliner Khas Jepang dari Fermentasi Kedelai yang Viral di TikTok
Dalam unggahan yang viral itu juga menyebut jika mereka yang melakukan stut motor akan kena denda hingga Rp250 ribu.
Stut motor adalah tindakan mendorong motor yang mogok melalui motor lainnya dengan menggunakan kaki.
Baca juga: Anak Perempuan Sempat Hilang di Bandara saat Naik Pesawat Sendiri, Curhatan Sang Ibu Viral di Medsos
Terlihat dari akun Instagram @motorpolitanid penilangan kegiatan tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Ternyata, meski niatnya bantuin nolong motor mogok, stut motor bisa kena denda Rp250 ribu jon," tulis akun tersebut seperti dikutip, Senin (11/7/2022).
Sementara itu, pasal yang mengatur dalam UU tersebut berada pada pasal 287 ayat 6.
Dalam poin tersebut, petugas kepolisian berhak untuk menindak tindakan 'stut motor' dengan mengenakan sanksi berupa tilang, berupa pidana satu bulan kurungan atau denda maksimal Rp250.000.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)" bunyi pasal tersebut.
Sedangkan pada pasal 105 mewajibkan setiap orang yang menggunakan jalan untuk berlaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas.
Baca juga: Viral Video Singa Taman Safari Gigit Mobil Wisatawan hingga Bolong, Orang di Dalamnya Panik
Baca juga: Sebagian Langit Amerika Berubah Warna Jadi Hijau Bikin Warga Takut, Fotonya Viral di Medsos
Tindakan 'stut motor' itu dianggap berbahaya, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 311 ayat 1 bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Namun, polisi memastikan tidak akan melakukan penilangan terhadap pengendara sepeda motor yang melakukan kegiatan tersebut.
"Ditlantas Polda metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis.
Sambodo juga menyebut, teknik stut bisanya diterapkan untuk membantu pengendara yang sepeda motor mogok atau kehabisan bensin.
"Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharuanya polisi menolong, bukan menilang," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Viral Stut Motor Mogok Pakai Kaki Bisa Ditilang hingga Denda Rp250 Ribu, Polisi : Harusnya Ditolong,