Breaking News:

Syarat Naik Pesawat Terbaru: Calon Penumpang Wajib Vaksin Booster

Vaksin booster akan menjadi syarat naik pesawat terbaru. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Penulis: Sinta Agustina
Editor: Sinta Agustina
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). Vaksin booster akan menjadi syarat naik pesawat terbaru. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Vaksin booster akan menjadi syarat naik pesawat terbaru.

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Merdeka, Senin (4/7/2022).

Ilustrasi vaksin AstraZeneca Covid-19. Indonesia menerima kedatangan vaksin Covid-19 tahap 97 dan 98, Jumat (22/10/2021).
Ilustrasi vaksin AstraZeneca Covid-19. Vaksin booster akan menjadi syarat naik pesawat terbaru. (TRIBUNNEWS/Jeprima)

Airlangga mengatakan kepada Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar vaksin booster menjadi syarat naik pesawat terbaru.

"Jadi tadi arahan Bapak Presiden untuk airport disiapkan vaksinasi dosis ketiga," ujarnya.

Baca juga: 17 Ribu Calon Jemaah Haji 2022 Terancam Batal Berangkat karena Belum Vaksin Lengkap

Vaksin booster nantinya tak cuma akan menjadi syarat naik pesawat.

Melainkan juga sebagai syarat perjalanan menggunakan moda transportasi lain.

LIHAT JUGA:

Terkait alat transportasi mana saja yang akan disyaratkan vaksin booster nantinya akan diatur lebih lanjut dalam regulasi yang akan diterbitkan Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, vaksinasi booster juga akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak.

"Tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan," tuturnya.

Baca juga: Syarat Berkunjung dan Harga Tiket Masuk Tugu Monas Jakarta Juli 2022

Baca juga: Terbaru! Syarat Perjalanan Domestik Berlaku Hari Ini, Vaksin Dosis Kedua Tak Perlu Rapid Tes Antigen

2 dari 3 halaman

Senada dengan Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan sejumlah aturan untuk mendorong vaksin booster.

Salah satu aturan tersebut, kata Luhut, yaitu mewajibkan masyarakat untuk sudah memperoleh vaksin booster jika akan masuk ke ruang publik, seperti pusat perbelanjaan dan tempat kerja.

Ilustrasi suasana mal selama PPKM Level 4. Vaksin booster nantinya akan menjadi syarat masuk pusat perbelanjaan.
Ilustrasi suasana mal selama PPKM Level 4. Vaksin booster nantinya akan menjadi syarat masuk pusat perbelanjaan. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," ujar Luhut, dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/7/2022).

Ditambahkan Luhut, Pemerintah juga akan mengaktifkan kembali sentra vaksinasi di berbagai tempat.

Mulai dari bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan.

Tujuannya tentu saja agar memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi.

Sebelumnya dilaporkan Tribunnews.com, Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas terkait PPKM bersama para Menteri Kabinet Indonesia Maju pada Senin.

Dalam rapat terbatas tersebut, Jokowi membahas mengenai evaluasi PPKM.

"Kembali kita akan mengevaluasi kebijakan PPKM yang kita tahu kasus per 3 Juli kemarin ada sebanyak 1.614 kasus," kata dia dalam pengantar rapat.

Baca juga: Ingin Nonton We The Fest 2022, yuk Simak Syarat dan Ketentuan Pembelian Tiketnya

Baca juga: Mau Liburan ke Taman Margasatwa Ragunan? Wajib Vaksin Dosis ke-2 dan Daftar Online H-1

Dilanjutkan Jokowi, puncak kasus Covid-19 di Indonesia diprediksi terjadi pada minggu kedua dan ketiga Juli 2022.

3 dari 3 halaman

Untuk itu, ia meminta agar capaian vaksinasi booster terus ditingkatkan.

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin menggelar rapat terbatas bersama dengan para Menteri Kabinet Indonesia Maju di Kantor Presiden, Jakarta, guna membahas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (3/1/2022). (BPMI Setpres/Muchlis Jr.)

"Terutama di kota-kota yang memiliki interaksi antar-masyarakatnya tinggi," ucap Jokowi.

Presiden menambahkan, capaian vaksinasi Covid-19 dosis kedua di beberapa daerah di luar Jawa-Bali masih di bawah 50 persen.

Contohnya di Maluku, Papua Barat, dan Papua.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Sudah Vaksin ke-2 Tak Perlu Bukti Negatif Covid-19

Baca juga: Heboh, Pria Berusia 61 Tahun Diduga Dapat 90 Dosis Vaksin Covid-19

"Khusus untuk di luar Jawa-Bali yang masih di bawah 50 persen itu ada di Maluku, Papua Barat dan Papua untuk dosis kedua. Dan rata-rata dosis ketiga masih di bawah 20 persen," tambahnya.

Selain itu, Jokowi juga meminta agar penerapan protokol kesehatan perlu digaungkan kembali.

"Kemudian juga perlu kita gaungkan kembali pelaksanaan protokol kesehatan. Ini penting karena kita tidak mau pengendalian Covid-19 ini bisa mengganggu ekonomi kita," tutupnya.

(TribunTravel.com/SA)

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
syarat naik pesawatvaksin boosterPresiden Jokowi
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved