TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali memperbarui syarat perjalanan menggunakan kereta api (KA).
Adapaun syarat naik kereta api terbaru ini sudah mulai diberlakukan sejak Rabu (18/5/2022) kemarin.
Hal ini disampaikan langsung oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui siaran pers resmi yang dilansir TribunTravel melalui laman resmi KAI, Kamis (19/5/2022).
Joni mengatakan bahwa syarat naik kereta api terbaru tersebut didasarkan pada terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022.
SE itu berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” kata Joni.

Lebih lanjut Joni mengungkapkan bahwa pelanggan KA Jarak jauh kini sudah mendapat kelonggaran terkait tes skining Covid-19 untuk pra perjalanan.
Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) kini tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.
Sementara itu untuk persyaratan lainnya secara lengkap adalah sebagai berikut.
Syarat Naik KA Jarak Jauh
- Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Penumpang Kereta Api Tetap Memakai Masker selama Perjalanan
Baca juga: Terbaru! Syarat Perjalanan Domestik Berlaku Hari Ini, Vaksin Dosis Kedua Tak Perlu Rapid Tes Antigen
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

- Vaksin minimal dosis pertama
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
TONTON JUGA:
Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Izinkan Masyarakat Lepas Masker di Ruang Terbuka
Baca juga: Asyik! PT KAI Kini Bagikan Masker KN95 Gratis kepada Pelanggan Kereta Api Antarkota
Terkait syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Untuk dapat naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, pihak KAI juga telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Pengintegrasian ini bertujuan untuk memvalidasi langsung data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 para pelanggan KA.
Hasilnya, data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Baca juga: Jadwal Kereta Api Jakarta-Bandung, Naik KA Cikuray dari Stasiun Pasar Senen Cuma Rp 45 Ribu
Baca juga: Jadwal Kereta Api Rute Surabaya-Bandung, Naik KA Pasundan Mulai Pukul 05.50 WIB
(TribunTravel/Zed)
Baca selengkapnya soal syarat perjalanan terbaru di sini.