TRIBUNTRAVEL.COM - Calon jemaah haji 2022 wajib telah menerima Covid-19 minimal dua dosis agar bisa berangkat ke Tanah Suci.
Hal ini menjadi syarat wajib yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia.
Artinya, calon jemaah haji yang belum mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dua dosis tidak akan diberangkatkan.
”Minimal calon jemaah sudah vaksin dosis lengkap (dua dosis), syukur-syukur booster sudah semua,” kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022).
”Untuk yang belum divaksinasi dosis lengkap, ya batal, tidak diberangkatkan, sampai terdaftar sudah memiliki vaksinasi lengkap,” imbuhnya.
Muhadjir menyebut, saat ini masih banyak calon jemaah haji yang belum menjalankan vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Daftar Layanan yang Diterima Jemaah Haji 1443 H saat di Indonesia & Arab Saudi
Baca juga: Kemenag Sampaikan Jemaah Haji 2022 Dapat 3 Jenis Layanan Bus di Arab Saudi, Simak Rutenya
Bahkan, ada calon jemaah yang sama sekali belum menerima suntikan vaksin.
Jumlahnya mencapai sekitar 17 ribu calon jemaah.

”Jadi data vaksin saya angkanya belum terlalu hafal, tapi yang jelas ada yang baru vaksin pertama, ada yang sudah kedua, tapi ada yang booster,” kata Muhadjir.
”Kemudian yang diduga belum vaksin (Covid-19) tetapi ada kemungkinan ada masalah registrasi itu sekitar 17 ribu,” sambungnya.
Baca juga: Kemenag Sampaikan Jemaah Haji 2022 Dapat 3 Jenis Layanan Bus di Arab Saudi, Simak Rutenya
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, baru sekitar 76 persen calon jemaah haji tahun 2022 yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap.
”Memang masih ada juga yang belum divaksin, ada kemungkinan karena registrasi itu sekitar 17 ribu jemaah dan itu yang akan kita tuntaskan bersama Menkes,” tuturnya.
Muhadjir mengatakan, pemerintah akan mempercepat vaksinasi bagi calon jemaah haji dalam beberapa hari ini.
Pemerintah juga sudah siap melayani pemberangkatan jemaah haji.
Ia menuturkan bahwa skema keberangkatan haji, termasuk protokol kesehatan penyelenggaraan haji di masa pandemi telah disiapkan pemerintah.
Pemerintah, kata dia, sangat mematuhi aturan yang diterbitkan pemerintah Arab Saudi.
Baca juga: Kuota Haji Indonesia Tahun Ini 100.051 Jemaah, Kloter Pertama Berangkat 4 Juni 2022
Baca juga: Kemenag Terbitkan Kuota Haji Indonesia 2022, Cek Daftar Reguler Tiap Provinsi
Aturan tersebut meliputi kuota peserta haji, prosedur, dan protokol keberangkatan haji.
Pemerintah Arab Saudi menang telah menetapkan tiga syarat perjalanan haji yakni, telah mendapatkan vaksin minimal dua dosis, PCR 72 jam sebelum berangkat, dan harus di bawah umur 65 tahun.
”Kemarin sempat dibahas dengan Presiden, kalau nanti mereka harus PCR itu apakah nanti di sini atau di Arab Saudi, tinggal pelaksanaan teknisnya saja. Selebihnya sudah kita persiapkan,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 17 Ribu Calon Jemaah Haji Belum Vaksinasi Covid-19, Jika Tak Vaksin Lengkap Batal Berangkat.