Breaking News:

Gegara Viral, Mobil Plat RFY yang Sempat Diloloskan Polisi karena Terobos Jalur Busway Ditindak

Dalam video terlihat Toyota Fortuner berpelat B 1497 RFY itu berjalan di jalur busway, tepat di belakang bus Transjakarta.

Tribunnews/Jeprima
Sejumlah pengendara bermotor saat nekat menerobos jalur busway di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019). Sejak beroperasi satgas sterilisasi busway telah melakukan penindakan sebanyak 1.264 kendaraan sejak 31 Januari hingga 3 Februari 2019. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Sebuah video menjadi viral di media sosial.

Video viral tersebut merekam mobil pelat B 1497 RFY yang menerobos jalur busway.

Kejadian mobil menerobos jalur busway tersebut terjadi di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Jakarta.

Dalam video terlihat Toyota Fortuner berpelat B 1497 RFY itu berjalan di jalur busway, tepat di belakang bus Transjakarta.

Sementara di bagian belakang bus terlihat ada pantulan cahaya berwarna biru yang diduga berasal dari lampu rotator Toyota Fortuner itu.

Baca juga: Viral Pemuda Jalan-jalan di Mekkah Pakai Seragam SMA, Ada Alasan Mengharukan di Baliknya

Bus transjakarta melintas di busway di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2016). Pemprov DKI Jakarta telah mencanangkan akan menilang dan mendenda bagi kendaraan umum yang menerobos jalur bus transjakarta mulai hari ini. Hanya kendaraan tertentu yang boleh melintas, yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI.
Bus transjakarta melintas di busway di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2016). Pemprov DKI Jakarta telah mencanangkan akan menilang dan mendenda bagi kendaraan umum yang menerobos jalur bus transjakarta mulai hari ini. Hanya kendaraan tertentu yang boleh melintas, yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI. (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

Baca juga: Viral Curhatan Penumpang Disabilitas Dilarang Naik Pesawat karena Tak Bisa Mengevakuasi Diri

Kejadian tersebut terekam oleh pengendara lain yang melintas tepat di sebelah kiri jalur Transjakarta.

Perekam video mengatakan bahwa mobil tersebut dimiliki oleh orang berduit sehingga tak ditilang polisi.

"Mobilnya orang kaya noh. Lewat busway, di depan ada polisi. Tuh coba, ditangkap enggak?" kata perekam video.

Sebab saat di persimpangan, memang terlihat seorang petugas polisi lalu lintas yang tengah bertugas. 

Ternyata, polantas itu sama sekali tak bertindak saat mobil Fortuner itu melintas di hadapannya.

2 dari 4 halaman

Dari hasil penelusuran, diketahui sopir Fortuner itu adalah pegawai salah satu instansi pemerintahan. 

Kepada penyidik, pengemudi Fortuner itu mengakui telah menerobos busway pada Sabtu (11/6/2022) pukul 15.00 WIB sebagaimana yang terekam dalam video. 

Dirinya beralasan, menerobos jalur busway karena hendak mengantarkan keluarga ke rumah sakit.

"Kalau menurut pengakuan yang disampaikan kepada kami, yang bersangkutan sadar bahwa itu melanggar rambu lalu lintas, tapi saat itu sedang mau mengantar saudaranya ke rumah sakit," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Kepada penyidik, lanjut Sambodo, sang sopir mengaku bahwa kondisi lalu lintas di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, macet.

Dia mengaku terpaksa masuk jalur transjakarta agar bisa lebih cepat sampai tujuan.

Kendati demikian, polisi tetap tidak membenarkan tindakan sopir Fortuner itu. 

"Pengendara sudah membuat surat pernyataan, sudah kami tilang." ungkap Sambodo.

Baca juga: Viral Video Amanda Manopo Makan di Warteg, Caranya Duduk jadi Sorotan

Pelat Nomor Khusus Dicabut

Mobil Toyota Fortuner B 1497 RFY yang melintas di belakang bus TransJakarta telah diamankan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Mobil Toyota Fortuner B 1497 RFY yang melintas di belakang bus TransJakarta telah diamankan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. (Tangkap layar akun Instagram andreli_48)

Baca juga: Influencer Mendadak Viral seusai Mengaku Berbicara Bahasa Alien di TV Nasional

Tak hanya sanksi tilang, polisi juga telah mencabut izin penggunaan pelat nomor khusus B 1497 RFY milik pegawai pemerintahan itu.

3 dari 4 halaman

Sambodo mengatakan, pencabutan tersebut sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Kapolda sebelumnya telah berpesan untuk menertibkan pengguna pelat nomor khusus yang terbukti melanggar lalu lintas.

"Sesuai dengan petunjuk dan perintah Bapak Kapolda, maka selain diberikan tilang kepada yang bersangkutan, pelat nomor dan STNK khusus tersebut kemudian kami tarik dan kami sita," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).

Dengan begitu, kata Sambodo, pengemudi fortuner tersebut tidak lagi berhak menggunakan pelat nomor khusus RFY.

"Selanjutnya yang bersangkutan harus menggunakan pelat nomor asli," kata Sambodo.

Polantas yang Meloloskan Diperiksa

Sementara itu, polantas yang meloloskan pengemudi Fortuner itu tengah diperiksa komandan satuannya.

Sambodo mengatakan, polisi yang bertugas di Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan itu sudah mendapatkan teguran atas dugaan pelanggaran yang dilakukan dan kini sedang menjalani pemeriksaan.

"Dalam video tersebut terdapat anggota di ujung ini. Yang bersangkutan juga sudah kami laksanakan peneguran secara tertulis," ujar Sambodo.

"Nanti kami panggil lagi, lagi dipanggil sama kasatlantasnya, lagi diperiksa juga," sambungnya.

4 dari 4 halaman

Sambodo mengimbau para polisi lalu lintas agar tidak ragu menindak siapa pun pengendara yang melanggar, termasuk para pengguna pelat nomor khusus.

"Ini merupakan tindakan buat yang bersangkutan dan juga menjadi pelajaran bagi anggota untuk tidak usah ragu-ragu melakukan penindakan terhadap pelat khusus," kata Sambodo, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Cara Naik Skywalk Senayan Park yang Viral, Catat Jam Operasionalnya

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Mobil Berplat RFY Terobos Jalur Busway Diloloskan Polisi, Kini Baru Ditindak Setelah Videonya Viral

Selanjutnya
Sumber: Tribun Solo
Tags:
JakartaJakarta SelatanRagunanmobil menerobos jalur buswayToyota Fortuner Sate Taichan
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved