Breaking News:

Menlu Retno Marsudi Pertanyakan Alasan Arab Saudi Larang Warganya Bepergian ke Indonesia

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mempertanyakan alasan Arab Saudi melarang warganya mengunjungi Indonesia.

Penulis: Sinta Agustina
Editor: Nurul Intaniar
Tribunnews/JEPRIMA
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi 

TRIBUNTRAVEL.COM - Arab Saudi melarang warganya bepergian ke sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Melansir Saudi Gazette, warga negara Saudi telah dilarang bepergian ke 16 negara karena kasus Covid-19 di negara-negara itu.

Atas larangan tersebut, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mempertanyakan alasan Arab Saudi melarang warganya mengunjungi Indonesia.

Menurut Retno, dilaporkan Kompas.com, jika alasannya karena Covid-19, banyak negara yang penangannya lebih buruk dari Indonesia.

"Pertanyaan kami tentunya apa yang mendasari list tersebut," ungkap Retno selepas rapat bersama Komisi I di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

"Kalau list tersebut adalah terkait Covid-19, saya kira banyak sekali negara yang tidak masuk di dalam list 16 itu yang kondisi Covid-19-nya jauh lebih buruk dari kita," sambungnya.

Baca juga: Arab Saudi Pertama Kali Terbangkan Pesawat dengan Semua Kru Wanita, Kopilotnya Jadi yang Termuda

Diakui Retno, dirinya menerima informasi mengenai pelarangan tersebut beberapa waktu lalu.

Tak lama setelah menerima informasi tersebut, ia langsung berkomunikasi dengan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia.

Jeddah di Arab Saudi
Jeddah, Arab Saudi (Flickr.com/Ferdous Ahmed)

Selain itu, Retno menugaskan Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi agar berkomunikasi dengan otoritas Arab Saudi untuk mempertanyakan hal serupa.

"Dan saya melakukan komunikasi juga dengan Menlu Saudi Arabia dan mereka berjanji akan melihat (meninjau)," kata dia.

2 dari 3 halaman

Di samping itu, Retno menyampaikan bahwa Menlu Arab Saudi direncanakan akan mengunjungi Indonesia.

Baca juga: Arab Saudi Larang Warganya Bepergian ke Indonesia, Kemenlu Beri Tanggapan

Momen kunjungan tersebut akan dimanfaatkan pemerintah untuk membahas pelarangan yang dikeluarkan Arab Saudi.

Namun jika Menlu Arab Saudi batal berkunjung, Indonesia masih memiliki kesempatan lain, yakni saat penyelenggaraan pertemuan para Menlu di G20 awal Juli 2022 mendatang.

"Di mana Menlu Saudi Arabia juga akan hadir. Jadi saya akan gunakan kesempatan untuk membahas mengenai isu itu," tutupnya.

Sebelumnya Arab Saudi mengeluarkan aturan terkait larangan warganya bepergian ke 16 negara.

Mulai dari Indonesia, Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, dan Ethiopia.

Kemudian ada juga Republik Demokratik Kongo, Libya, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela.

Larangan ini dikeluarkan Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) pada Sabtu (21/5/2022) lalu.

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Selain melarang warga pergi ke 16 negara, Jawazat juga menyampaikan aturan bagi warga Saudi yang akan pergi ke luar negeri.

Validitas paspor masyarakat Saudi yang akan bepergian ke negara-negara non-Arab harus lebih dari 6 bulan.

3 dari 3 halaman

Sementara untuk bepergian ke negara-negara Arab, Paspor harus memiliki validitas minimal 3 bulan.

Baca juga: Kemenag Sampaikan Jemaah Haji 2022 Dapat 3 Jenis Layanan Bus di Arab Saudi, Simak Rutenya

Jawazat juga menyampaikan, masyarakat Saudi yang akan bepergian ke luar negeri harus memenuhi persyaratan kesehatan yang diberlakukan.

Misalnya sudah menerima 3 dosis vaksin Covid-19 atau belum 3 bulan sejak menerima vaksin dosis kedua.

Lebih lanjut, Jawazat menyebut bagi anak di bawah usia 16 tahun harus sudah menerima 2 dosis vaksin.

Sementara bagi anak di bawah usia 12 tahun harus membawa polis asuransi terhadap Covid-19 saat akan bepergian ke luar negeri.

Baca juga: Daftar Layanan yang Diterima Jemaah Haji 1443 H saat di Indonesia & Arab Saudi

Baca juga: Arab Saudi Izinkan 1 Juta Jemaah Haji 2022, Berapa Kuota untuk Jawa Tengah?

Selanjutnya
Tags:
Retno MarsudiArab SaudiIndonesia
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved