Breaking News:

Arab Saudi Larang Warganya Bepergian ke Indonesia, Kemenlu Beri Tanggapan

Belum lama ini, Arab Saudi mengeluarkan aturan terkait larangan warganya bepergian ke Indonesia.

Penulis: Sinta Agustina
Editor: Nurul Intaniar
TRIBUNTRAVEL.COM/SINTA AGUSTINA
Suasana di sekitar King Abdul Aziz Road yang tak jauh dari Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Minggu (12/11/2017). 

TRIBUNTRAVEL.COM - Belum lama ini, Arab Saudi mengeluarkan aturan terkait larangan warganya bepergian ke Indonesia.

Selain Indonesia, warga Arab Saudi juga dilarang bepergian ke 15 negara lain.

Larangan ini dikeluarkan Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) pada Sabtu (21/5/2022).

Dilansir TribunTravel dari saudigazette.com.sa, warga negara Saudi telah dilarang bepergian ke 16 negara karena kasus COVID-19 di negara-negara itu.

Adapun 16 negara yang dimaksud yaitu:

1. Lebanon

2. Suriah

3. Turki

Jemaah meninggalkan Masjidil Haram di Mekah, Arab Saudi, usai melaksanakan ibadah salat dzuhur, Minggu (12/11/2017).
Jemaah meninggalkan Masjidil Haram di Mekah, Arab Saudi, usai melaksanakan ibadah salat dzuhur, Minggu (12/11/2017). (Tribun Travel/Sinta Agustina)

4. Iran

5. Afghanistan

Baca juga: Kisah Pilot Layani Pangeran Arab Saudi, Dibuat Kaget karena Bawa Uang Cash dengan Jumlah Melimpah

2 dari 4 halaman

6. India

7. Yaman

8. Somalia

9. Ethiopia

10. Republik Demokratik Kongo

11. Libya

12. Indonesia

13. Vietnam

14. Armenia

15. Belarusia

3 dari 4 halaman

16. Venezuela

Baca juga: Arab Saudi Izinkan 1 Juta Jemaah Haji 2022, Berapa Kuota untuk Jawa Tengah?

Selain melarang warga pergi ke 16 negara, Jawazat juga menyampaikan aturan bagi warga Saudi yang akan pergi ke luar negeri.

Validitas paspor masyarakat Saudi yang akan bepergian ke negara-negara non-Arab harus lebih dari 6 bulan.

Sementara untuk bepergian ke negara-negara Arab, Paspor harus memiliki validitas minimal 3 bulan.

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020).
Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Jawazat juga menyampaikan, masyarakat Saudi yang akan bepergian ke luar negeri harus memenuhi persyaratan kesehatan yang diberlakukan.

Misalnya sudah menerima 3 dosis vaksin Covid-19 atau belum 3 bulan sejak menerima vaksin dosis kedua.

Lebih lanjut, Jawazat menyebut bagi anak di bawah usia 16 tahun harus sudah menerima 2 dosis vaksin.

Sementara bagi anak di bawah usia 12 tahun harus membawa polis asuransi terhadap Covid-19 saat akan bepergian ke luar negeri.

Tanggapan Kemenlu

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menanggapi larangan yang diberlakukan Arab Saudi tersebut.

4 dari 4 halaman

Kendati demikian, Kemenlu saat ini belum bisa berkomentar banyak mengenai hal tersebut.

Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah menyatakan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu masukan dari pejabat kementerian yang menangani Arab Saudi.

Baca juga: Arab Saudi Siapkan Kartu ID Pintar untuk Jemaah Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

"Menurut informasi awal sudah disampaikan ke pihak Arab Saudi bahwa penanganan Covid-19 RI sudah berhasil menekan angka kasus positif dan bahkan kondisi di Tanah Air sudah lebih baik dari pada di negara-negara Barat sekalipun," kata Teuku Faizasyah saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/5/2022).

Sebagai informasi, kasus infeksi harian di Indonesia saat ini cenderung sudah berhasil ditekan.

Terhitung sejak pertengahan April 2022, kasus harian nasional tidak pernah menyentuh angka 1.000 kasus.

Kondisi yang baik ini diharapkan membuat Arab Saudi mencabut larang tersebut terhadap Indonesia.

"Harapannya demikian, kami tunggu keterangan lebih lanjut ya," tutup Faizasyah.

Baca juga: Kabar Gembira, Arab Saudi Buka 1 Juta Kuota Haji Tahun Ini, Simak Syarat dan Ketentuannya

Baca juga: Pertama di Dunia, Bandara Arab Saudi Rilis Sistem Penerbangan Berbahasa Isyarat untuk Disabilitas

Selanjutnya
Tags:
Arab SaudiIndonesiaCovid-19paspor
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved