Breaking News:

Simak! KAI Rilis Syarat Terbaru Naik Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh

PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah merilis syarat terbaru untuk penumpang kereta api lokal dan jarak jauh.

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Sinta Agustina
Dok. kai.id
Petugas kereta api memberikan masker gratis kepada penumpang kereta api 

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) merilis syarat perjalanan KA terbaru untuk semua penumpang.

Satu di antaranya adalah aturan memakai masker selama perjalanan kereta api.

Berdasarkan press rilis yang diunggah dalam website resmi PT KAI di laman kai.id, KAI mengingatkan kepada seluruh penumpang kereta api untuk tetap memakai masker selama berada di stasiun dan perjalanan kereta api.

Meski ada pelonggaran penggunaan masker di ruangan terbuka, pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker dengan sempurna di layanan transportasi publik.

Ketentuan ini sebagaimana yang tertulis dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

Baca juga: Aturan Pakai Masker Dilonggarkan jadi Momentum Tingkatkan Kunjungan Turis Asing di Bali

Ilustrasi penumpang kereta api
Ilustrasi penumpang kereta api (Instagram.com/@keretaapikita)

“KAI menyambut baik kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada transportasi kereta api. KAI akan memastikan penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker, tetap dilaksanakan dengan baik oleh para pelanggan kereta api," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Jenis masker yang bisa digunakan untuk perjalanan KA yaitu masker kain tiga lapis, atau penumpang juga bisa memakai masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Setiap penumpang KA juga harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Guna mendukung kebijakan Pemerintah, KAI juga akan membagikan masker gratis dan tisu basah kepada penumpang.

“Untuk membantu pelanggan menerapkan protokol kesehatan, KAI membagikan healthy kit kepada para pelanggan KA Jarak Jauh yang berisikan masker KN95 atau KF94 dan tisu basah secara gratis,” kata Joni.

2 dari 3 halaman

Lebih lanjut, penumpang hanya bisa melepaskan masker setiap ingin makan atau minum saja.

Dan apabila penumpang kedapatan dengan sengaja tidak memakai masker selama perjalanan, maka akan dikenai teguran langsung oleh petugas.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Penumpang Kereta Api Tetap Memakai Masker selama Perjalanan

Ilustrasi penumpang kereta api
Ilustrasi penumpang kereta api (Dok. PT KAI)

Selain aturan masker, KAI juga merilis syarat perjalanan KA Lokal dan KA Jarak Jauh yang efektif berlaku mulai 18 Mei 2022.

Dirangkum dari Kompas.com, simak syarat perjalanan kereta api berikut ini:

Syarat Perjalanan KA Lokal

1. Penumpang harus sudah vaksin minimal dosis pertama

2. Penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR

3. Penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Penumpang kereta api dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Izinkan Masyarakat Lepas Masker di Ruang Terbuka

Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh

3 dari 3 halaman

1. Setiap penumpang yang sudah vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

2. Penumpang yang baru vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Untuk penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam

4. Penumpang kereta api yang berusia di bawah 6 tahun tak wajib vaksin dan tak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Baca juga: Penduduk Korea Selatan Tetap Pakai Masker Meski Larangan Telah Dicabut, Ini Alasan di Baliknya

Baca juga: Asyik! PT KAI Kini Bagikan Masker KN95 Gratis kepada Pelanggan Kereta Api Antarkota

Selanjutnya
Tags:
PT Kereta Api Indonesia (KAI)Kementerian PerhubunganKA Jarak JauhCovid-19rapid test antigen
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved