TRIBUNTRAVEL.COM - Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin liburan ke negara-negara Uni Eropa tidak perlu lagi mendaftar EU Digital Covid Certificate (EU DCC).
Dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI), Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Uni Eropa meresmikan kerja sama saling pengakuan sertifikat vaksinasi COVID-19 yang masuk dalam PeduliLindungi dan "EU Digital Covid Certificate" (EU DCC) pada Kamis (12/05/2022).
Pengembangan kerja sama ini merupakan langkah untuk memfasilitasi perjalanan luar negeri dalam rangka pemulihan ekonomi, khususnya bagi pekerja migran Indonesia, pelajar, wisatawan mancanegara dan para pelaku bisnis.
"Melalui saling pengakuan ini, Uni Eropa mengesahkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di wilayahnya sehingga QR code sertifikat internasional EU di PeduliLindungi dapat terbaca di Uni Eropa dan warga Indonesia yang akan melancong ke Uni Eropa tidak perlu lagi mendaftarkan QR Code secara terpisah," tulis pernyataan itu.
Adapun ketentuan perjalanan internasional antara Uni Eropa dan Indonesia tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.
Dengan pemberlakuan ini, sertifikat vaksinasi COVID-19 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia setara dengan yang dikeluarkan oleh Pemerintah UE sesuai dengan Regulasi (UE) 2021/953 yang memungkinkan untuk verifikasi keaslian, validitas, dan integritas sertifikat.
Baca juga: Promo Tiket Prambanan Jazz Festival 2022 Diperpanjang hingga 1 Juni, Cek Syarat & Ketentuannya
Baca juga: Promo Tiket Bundling Taman Safari Prigen Cuma Rp 150 Ribu, Gratis Akses 5 Wahana Seru
Commissioner for Justice Uni Eropa, Didier Reynders menyatakan bahwa sistem sertifikat UE tetap merupakan salah satu alat penting dalam mobilitas warga di wilayah Uni Eropa.
Indonesia bergabung dengan 40 negara lainnya yang sistem sertifikat vaksinnya telah diakui oleh UE.
Sementara itu, Dubes RI untuk Belgia, Luksemburg dan Uni Eropa, Andri Hadi menyampaikan bahwa saling pengakuan sertifikat vaksinasi merupakan langkah yang sangat positif.
Dengan ini, diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan minat wisatawan Eropa untuk berkunjung ke Indonesia di musim liburan mendatang.
Menurut Staf Ahli Menkes Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, pembahasan tentang saling pengakuan dan interoperabilitas antara PeduliLindungi Indonesia dan EU DCC ini berlangsung sejak November 2021.
Kedua belah pihak secara intensif berkomunikasi dan berkordinasi untuk memastikan interoperabilitas antara kedua sistem.
“PeduliLindungi telah memiliki fitur penerbitan sertifikat internasional dengan standar QR code Uni Eropa dan dengan kerjasama ini QR code di sertifikat internasional di aplikasi PeduliLindungi diakui dan dapat terbaca," kata Setiaji.
Kerja sama ini secara otomatis melibatkan 27 negara anggota Uni Eropa, yakni Austria, Belanda, Belgia, Bulgaria, Rep. Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Hongaria, Irlandia, Italia, Jerman, Kroasia, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Prancis, Polandia, Portugal, Rumania, Siprus, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Yunani.
Baca juga: 3 Kuliner Ekstrem di Karanganyar, Cobain Sensasi Makan Rica-rica Biawak dan Tupai
Baca juga: Promo Tiket Bundling Taman Safari Prigen Cuma Rp 150 Ribu, Gratis Akses 5 Wahana Seru
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kini, WNI Tidak Perlu Daftar EU CDC Lagi Jika Melancong ke Eropa