TRIBUNTRAVEL.COM - Sebuah postingan menjadi viral di media sosial Twitter.
Postingan tersebut berisi curahan hari seorang pengguna yang merasa kesal karena ditilang oknum polisi sebesar Rp 2,2 juta.
Peristiwa tersebut terjadi saat dirinya hendak pulang ke rumah menjelang subuh, Sabtu (23/4/2022) sekira pukul 04.00 WIB.
Saat kendaraannya melintas di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, oknum polisi berinisial Bripka SA melihat sepeda motornya yang tanpa dilengkapi kelengkapan kendaraan.
Baca juga: Nekat Ngebut di Jalan Tol, Belasan Kendaraan Kena Tilang Elektronik
Baca juga: Bawa Mobil Sport? Tetap Kena Tilang ETLE Jika Berkendara Lebih dari 100 Km/Jam
Bripka SA lantas menghentikan laju sepeda motor tersebut dan meminta sejumlah uang.
Pengendara yang ditilang Bripka SA lantas mencurahkan kekesalannya lewat postingan Twitter.
Bahkan, postingan itu dipost ulang oleh akun bernama @Bogorfess_.
Dalam postingannya itu, yang terkena tilang oleh polisi menuliskan bahwasanya dirinya dimintai uang 2,2 juta rupiah oleh polisi.
Padahal, perempuan itu mengakui kesalahannya sebab kendarannya tidak ada spion namun surat-surat lengkap dan meminta pihak kepolisian untuk menilangnya.
Tidak cukup sampai disitu, dalam postingan itu terlihat, polisi tetap meminta uang tersebut.
Alhasil terpaksa dibayarkan oleh yang bersangkutan itu dengan nominal 1 Juta 20 Ribu rupiah dengan ancaman jika tidak disanggupi, maka dipastikan polisi itu akan membawa yang bersangkutan ditahan selama 14 hari.
Selain itu, yang bersangkutan pun, membayarkan uang yang diminta polisi itu dengan cara via transfer ke rekening atas nama SAS.
Setelah viral, Propam pun bergerak cepat dengan mengamankan oknum anggota polisi tersebut pada Sabtu (24/4/2022) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan motif dari peristiwa tersebut murni didorong untuk mencari keuntungan.
"Motif utama yang dilakukan olehnya tersebut yakni mencari keuntungan pribadi," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dilansir dari Tribunnewsbogor.com, Senin (25/4/2022).
Ia menjelaskan peristiwa terjadi saat Bripka SA hendak pulang ke rumahnya.
Baca juga: Viral Mobil Parkir di Rel Kereta Depan PGS Solo, Digeser Paksa & Pemilik Kena Tilang
Baca juga: Elon Musk Ingin Ubah Kantor Pusat Twitter Jadi Rumah Tunawisma
"Pada saat pulang menuju kediamannya, dia (Bripka Syarif Alfred) disekitar jalan Padjajaran menemukan bahwa ada pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan dan surat surat kendaraan, kemudian dimintai sejumlah uang," katanya.
Bripka SA langsung dikurung setelah jajaran Propam merespon cepat aduan masyarakat yang mencoreng citra kepolisian tersebut.
"Langsung direspon dan dilakukan pemeriksaan. Bahkan, dia dilakukan penangkapan di kediamannya pada hari bersamaan sekitar pukul 23.30 WIB," tambahnya.
Atas hal tersebut, kata Susatyo, Bripka SA terancam dipecat dari jabatannya.
Sebab dalam pemeriksaan, dia secara jelas melanggar kode etik mengenai profesi Polri.
"Terbuti melanggar, Pasal 3 huruf C , pasal 6 huruf F, pasal 6 huruf W, perkap no 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri. Menyatakan bahwa setiap anggota polri dilarang menyalah gunakan wewenang dan wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan polri," katanya.
"Dalam waktu dekat segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan Ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (Pemecatan)," lanjut dia.
Baca juga: Fakta Unik Paris Fashion Week, Fashion Show Terbesar di Dunia yang Trending di Twitter
Kerap berulah
Waka Polresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan melalui Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, bahwa Bripka SAS ini sudah beberapa kali dilakukan pemeriksaan karena melakukan pelanggaran.
"Kita lihat catatan pelanggaran oleh fungsi Propam yakni Bripka SAS ini setidaknya sudah tiga kali dilakukan pemeriksaan di sini (Polresta)," kata Ferdy, Senin (25/4/2022).
Terkhusus pelanggaran yang baru saja dibuat Bripka SAS ini, kata Ferdy, murni pelanggaran prosedural dan melanggar aturan.
"Bripka SAS ini merupakan petugas SPKT di Polsek Tanah Sareal. Murni untuk yang viral ini melanggar prosedural dan aturan," tambahnya.
Meski demikian, kata Ferdy, pemeriksaan terhadap Bripka SAS ini terus dilakukan.
Bahkan, pengendara motor yang ditilang pun akan dilakukan pemeriksaan guna meminta keterangan lebih lanjut.
"Pihak propam akan menghubungi korban untuk kita ambil keterangan. Sekaligus menyampaikan sesuatu. Aduannya langsung ditindak lanjuti Polresta Bogor Kota," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Oknum Polisi di Bogor Getok Denda Tilang Rp 2,2 Juta ke Pengendara, Motifnya Diungkap Kapolres