TRIBUNTRAVEL.COM - Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya (fuel surcharge) akibat dampak kenaikan harga minyak dan avtur dunia.
Maskapai diizinkan melakukan penyesuaian biaya pada angkutan udara penumpang dalam negeri.
Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan untuk memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu.
Baca juga: Apa Hal yang Harus Dilakukan Apabila Penerbangan Dibatalkan? Staf Maskapai Bagikan Tipsnya
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

“Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (19/4/2022) yang dihimpun TribunTravel dari siaran resmi Kemenhub, Rabu (20/4).
Adita menjelaskan, adanya kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan.
"Jika kenaikannya mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10 persen lebih, maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge. Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina," ungkap Adita.
Baca juga: Laporkan Penemuan 200 Kg Kokain di Pesawat, Pilot dan Kru Maskapai Malah Ditahan
Baca juga: Maskapai Eropa Fasilitasi Penerbangan Gratis untuk Hewan Peliharaan Pengungsi Ukraina
Adita mengatakan, ketentuan ini sifatnya tidak mengikat.
Artinya, maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak menerapkannya.
Ketentuan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan.
"Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia," ujar Adita.
Lebih lanjut Adita menegaskan, ketentuan ini tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) penerbangan.
"Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku," jelas Adita.
Adapun besaran biaya tambahan (fuel surcharge) dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller.
Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
Tonton juga:
Baca juga: Mudik Lebaran Lintasi Semarang? Coba Jalur Alternatif Ini Biar Tak Terjebak Macet
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 9 Mei 2022, Ada Syarat Mudik Lebaran yang Berubah
(TribunTravel.com/ Ratna)
Baca selengkapnya seputar maskapai penerbangan, di sini.