TRIBUNTRAVEL.COM - Ada sejumlah perubahan persyaratan mudik seiring diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali.
Seperti diketahui PPKM diperpanjang dari 19 April hingga 9 Mei 2022 mendatang.
Sejumlah aturan terkait mudik Lebaran 2022 mengalami beberapa perubahan.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dengan adanya perpanjangan ini, persyaratan mudik pun mengalami sejumlah perubahan.
Adanya perubahan syarat mudik itu dikonfirmasi oleh Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, dr. Alexander Ginting, Sp.P.
Ia mengatakan, sejumlah perubahan syarat mudik Lebaran 2022 itu termaktub dalam Addendum SE Kasatgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Covid-19
"Ada addendum di SE Satgas 16 PPD. Perubahan tersebut meliputi perihal vaksinasi dan testing anak," kata dr. Alex, Selasa (19/4/2022).
Perubahan syarat mudik Lebaran 2022
Berikut sejumlah perubahan pada syarat mudik Lebaran 2022:
1. Syarat mudik untuk anak usia 6-17 tahun
Perubahan pertama adalah pada syarat perjalanan bagi anak usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua.
Sebelumnya mereka diwajibkan melakukan rapid test antigen dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan, sebagaimana kelompok usia lain yang baru menerima dosis serupa.
Baca juga: Harga Tiket Mudik Lebaran PO Agra Mas 2022 Lengkap dengan Rutenya
Baca juga: PT KAI Beri Flash Sale Tiket Kereta Mudik Lebaran 2022, Ada Promo Solo-Jakarta Cuma Rp 75 Ribu
Namun, dengan terbitnya Addendum Satgas yang terbaru, kelompok anak ini tak lagi perlu menunjukkan bukti negatif atau nonreaktif Covid-19 melalui tes cepat antigen atau RT-PCR,
Sebagai gantinya, mereka wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.
Ketentuan ini berlaku bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat, laut, dan udara, baik yang menggunakan moda transportasi publik maupun pribadi.
2. Penambahan pintu masuk bagi PPLN
Tak hanya itu, perubahan lain terkait perjalanan mudik juga berupa penambahan pintu masuk atau entry point bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Hal ini ditemukan di Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 tahun 2022 tentang Prokes Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
"Ada penambahan pelabuhan laut untuk Kepulauan Riau," kata Alex.
Penambahan tersebut adalah sebagai berikut:
Pelabuhan Laut:
Tanjung Benoa, Bali;
Batam, Kepulauan Riau;
Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;
Bintan, Kepulauan Riau;
Nunukan, Kalimantan Utara;
Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau;
Dumai, Riau; dan
Tarempa, Kepulauan Riau.
Dengan demikian PPLN yang akan masuk ke Indonesia bisa melalui pintu-pintu kedatangan sebagaimana yang disebutkan di atas dan pintu-pintu kedatangan yang sudah diatur sebelumnya.
Berikut pintu-pintu kedatangan yang sudah diatur sebelumnya:
Bandar Udara:
Soekarno Hatta, Banten;
Juanda, Jawa Timur;
Ngurah Rai, Bali;
Hang Nadim, Kepulauan Riau;
Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;
Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;
Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat;
Kualanamu, Sumatera Utara;
Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; dan
Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pelabuhan Laut:
Tanjung Benoa, Bali;
Batam, Kepulauan Riau;
Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;
Bintan, Kepulauan Riau;
Nunukan, Kalimantan Utara;
Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau; dan
Dumai, Riau.
Pos Lintas Batas Negara:
Aruk, Kalimantan Barat;
Entikong, Kalimantan Barat; dan
Motaain, Nusa Tenggara Timur. (*)
Baca juga: Jokowi Ungkap Lonjakan Mudik Akan Terjadi, Begini Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan
Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub Tahap 2, Pendaftaran Dibuka Sampai 24 April 2022
Baca juga: Harga Tiket Masuk Candi Borobudur 2022, Bisa jadi Tujuan Wisata Bagi yang Mudik ke Jawa Tengah
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Berikut Perubahan Syarat Mudik 2022 Menyusul PPKM yang Diperpanjang