TRIBUNTRAVEL.COM - Berkendara dengan kecepatan 120 km/jam atau lebih di Jalan Tol akan ditilang dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) .
Dikutip dari Kompas.com setidaknya terdapat 18 ruas jalan tol yang dilengkapi dengan kamera tilang elektronik.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Weight in Motion (WIM) di jalan tol mulai 1 April 2022.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, kebijakan ini akan berfokus pada dua pelanggaran, yakni pelanggar kecepatan (overspeed) dan over dimension over loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan.
Adapun cara mendeteksi pelanggaran overspeed, Korlantas menggunakan speedcam yang bisa menangkap gambar kendaraan lengkap dengan pelat nomor.
Baca juga: Viral Keluhan Mahalnya Tarif Derek di Tol Jagorawi: Langsung Nembak Rp 1 Juta
Baca juga: Viral Video Rombongan Supermoto Nekat Masuk Tol, Ngebut hingga Penuhi Jalan
Sementara untuk truk ODOL, akan terdeteksi saat melewati sensor WIM.
Aan memaparkan, penerapan tilang elektronik di jalan tol bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas serta mengurangi interaksi petugas dan pelanggar lalu lintas.
Salah satunya, potensi pungutan liar yang dilakukan oknum petugas.
“Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas,” ujar Aan, dikutip dari laman Korlantas.
Lantas, ruas tol mana saja yang akan menerapkan tilang elektronik?
Ruas tol yang terapkan e-tilang
Tilang elektronik akan diterapkan hampir di seluruh ruas tol di Jawa dan Sumatera. Berikut beberapa ruas tol yang akan menerapkan tilang elektronik:
Tilang pelanggar kecepatan (speedcam):
Ruas tol Jabodetabek
Ruas tol Cipularang
Ruas tol Padaleunyi
Ruas tol Jakarta-Cikampek
Ruas tol Paliman-Kanci
Ruas tol Batang-Semarang
Ruas tol Semarang-Solo
Ruas tol Solo-Ngawi
Ruas tol Ngawi-Kertosono
Ruas tol Bakauheni KM 108A (Sumatera)
Ruas tol Bakauheni KM 108B (Sumatera)
Ruas tol Jagorawi
Ruas tol JORR Seksi E
Ruas tol Jakarta-Tangerang
Ruas tol Padaleunyi
Ruas tol Semarang Seksi ABC
Ruas tol Ngawi-Kertosono
Ruas tol Surabaya-Gempol
Baca juga: Pengendara Motor di Semarang Tersesat Masuk Jalan Tol, Ditanya Petugas Alasannya Ikuti Google Maps
Baca juga: Viral Seekor Gajah Menyeberang Tol Pekanbaru-Dumai, Sempat Robohkan Pagar Beton Pembatas Jalan
Aturan Batas Kecepatan
Adapun ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.
Permenhub tersebut mengatur batas kecepatan di jalan tol yakni 60 km/jam sampai 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Simak rinciannya berikut:
Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.
Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota.
Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan.
Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman.
Dijelaskan oleh Aan, dalam penerapan tilang eletronik nanti, pengendara yang melebihi batas kecepatan harus bersiap untuk ditilang.
“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada 'surat cinta' untuk pelanggar membayar denda,” kata Aan.
Baca juga: Resmi Beroperasi, Catat Tarif Bus Wisata ke Girpasang Klaten dan Rutenya
Baca juga: 8 Tempat Wisata Baru di Jogja, Ada Heha Ocean View yang Tawarkan Pemandangan Laut dari Ketinggian
Baca juga: Satgas Covid-19 Cabut Penerapan Ganjil Genap di 5 Pintu Tol Kota Bandung
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 18 Ruas Tol yang Dilengkapi Tilang Elektronik ETLE Speed Camera, 120 Km/jam Ditilang