TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler punya rencana liburan naik pesawat?
Jika iya, pahami dulu yuk syarat naik pesawat terbaru sebelum bepergian.
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis syarat naik pesawat terbaru di masa pandemi Covid-19.
Syarat naik pesawat ini berlaku untuk traveler yang ingin bepergian ke luar kota, yang mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun syarat naik pesawat yang dirangkum kali ini khusus untuk maskapai penerbangan Garuda Indonesia, Lion Air, dan Citilink.
Baca juga: Viral Video Cara Memasak Kebab di Pesawat Turkish Airlines, Proses Memanggangnya Unik
Traveler bisa menyimak lebih dulu sebelum bepergian.

Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia
1. Penumpang yang melakukan vaksin dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan tes Covid-19
2. Penumpang yang baru melakukan vaksin dosis pertama wajib melengkapi diri dengan hasil negatif tes rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau tes RT-PCR yang berlaku maksimal 3x24 jam sebelum berangkat
3. Penumpang anak berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan protokol kesehatan ketat dan didampingi anggota keluarga
4. Penumpang di atas usia 6 tahun persyaratannya mengikuti persyaratan penumpang dewasa
5. Surat hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang terdaftar di Keputusan Menkes RI
6. Penumpang diminta memastikan faskes mengunggah hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Rute Jakarta-Solo, Terbang Langsung 28 April Mulai Rp 936 Ribuan

Syarat Naik Pesawat Lion Air
1. Penumpang yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga (booster) dibuktikan dengan sertifikat vaksin, tidak diwajibkan melampirkan hasil tes RT-PCR maupun tes rapid test antigen
2. Penumpang yang sudah vaksin dosis pertama dibuktikan dengan sertifikat vaksin wajib melampirkan hasil tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan atau rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan
3. Penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis wajib rapid test antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam dan menunjukkan surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah
4. Penumpang berusia di bawah usia 6 tahun dapat melakukan penerbangan bersama pendamping dan menerapkan protokol kesehatan ketat
5. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Viral Model Plus-Size Keluhkan Sabuk Pengaman di Pesawat yang Kurang Panjang, Ini Tanggapan Maskapai

Syarat Naik Pesawat Citilink
1. Penumpang yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) dibuktikan dengan sertifikat vaksin tidak diwajibkan tes RT-PCR maupun rapid test antigen
2. Penumpang yang sudah vaksin dosis pertama dibuktikan dengan sertivikat vaksin wajib melampirkan hasil tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan atau rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan
3. Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC)
4. Untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) di bandara keberangkatan, disarankan tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan sebagai antisipasi bila dibutuhkan
5. Khusus anak di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat
6. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat ikut vaksinasi Covid-19
7. Ketentuan sebagaimana yang dimaksud, dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, tertular) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Baca juga: Viral Temuan Catatan Tangan Korban di Lokasi Jatuhnya Pesawat China Eastern Airlines, Ini Isinya
Lalu, bagaimana untuk traveler dari luar negeri yang ingin liburan ke Indonesia?
Tenang, pemerintah telah mengeluarkan syaratnya juga.
Coba simak syaratnya berikut ini.
- Sertifikat vaksin Covid-19 disertai hasil negatif tes RT-PCR 2x24 jam sebelum hari keberangkatan, serta menjalani karantina yakni:
1. Selama 7x24 jam bagi pemegang sertifikat vaksin dosis pertama
2. Selama 3x24 jam bagi pemegang sertifikat vaksin dosis kedua atau ketiga
- Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dibolehkan masuk Indonesia
- Sementara Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan masuk Indonesia hanya yang memenuhi kriteria sebagaimana yang telah ditentukan pemerintah.
- Penumpang usia 18 tahun ke bawah durasi karantina mengikuti ketentuan pendamping perjalanan.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul UPDATE Aturan Naik Pesawat Citilink, Lion Air dan Garuda Sesuai SE Satgas Covid-19 dan Kemenhub
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Lion Air Rute Jakarta-Medan, Terbang Langsung 28 April Mulai Rp 1,2 Jutaan
Baca juga: Takut saat Pertama Kali Naik Pesawat? Ketahui Waktu Terbaik Agar Tidak Gugup Selama Penerbangan