Breaking News:

Belum Vaksin Booster? Tetap Bisa Mudik Lebaran 2022, tapi Ada Syaratnya

Warga boleh mudik Lebaran 2022 jika sudah mendapatkan suntikan vaksin ketiga alias vaksin booster.

Tribunnews/Jeprima
Tenaga Kesehatan gabungan dari Dinas Kesehatan Kota Depok, RSUD Kota Depok, dan RS Jantung Diagram Siloam Hospitals menyuntikkan vaksin booster Covid-19 kepada warga di Maxxbox Cinere, Senin (21/2/2022). Sebanyak 1000 dosis vaksin booster Pfizer dan Astrazeneca yang diberikan kepada warga guna mempercepat pelaksanaan vaksin Covid-19 khususnya dosis penguat yang berlangsung hingga 22 Februari 2022 untuk mencegah semakin merebaknya kasus Covid-19. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Kabar gembira untuk kamu yang ingin mudik lebaran tahun 2022 ini.

Pemerintah secara resmi memperbolehkan warganya untuk mudik lebaran tahun ini.

Diperbolehkannya warga untuk mudik lebaran tentu dibarengi dengan syarat.

Warga boleh mudik Lebaran 2022 jika sudah mendapatkan suntikan vaksin ketiga alias vaksin booster.

Baca juga: Syarat Mudik Lebaran 2022 untuk Traveler yang Belum Vaksin Booster

Ilustrasi pemudik yang melakukan perjalanan
Ilustrasi pemudik yang melakukan perjalanan (Annika Hering /Pixabay)

Baca juga: Harga Tiket dan Jadwal Terbang Lion Air Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik 2022 Mulai Rp 881 Ribuan

Keputusan ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (23/3/2022).

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Jokowi, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Terpisah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penerapan vaksinasi booster sebagai syarat mudik lebaran 2022 adalah untuk melindungi masyarakat, terutama bagi kelompok lanjut usia atau lansia.

“Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya, karena itu (Presiden) menyarankan kalau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19,” kata Budi, dalam konferensi pers Rabu (23/3/2022).

Kendati demikian, bukan berarti warga yang belum divaksinasi booster tidak boleh sama sekali mudik lebaran.

Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran namun belum menerima vaksinasi booster.

2 dari 3 halaman

Syarat mudik bagi yang belum divaksin booster

Tenaga Kesehatan gabungan dari Dinas Kesehatan Kota Depok, RSUD Kota Depok, dan RS Jantung Diagram Siloam Hospitals menyuntikkan vaksin booster Covid-19 kepada warga di Maxxbox Cinere, Senin (21/2/2022). Sebanyak 1000 dosis vaksin booster Pfizer dan Astrazeneca yang diberikan kepada warga guna mempercepat pelaksanaan vaksin Covid-19 khususnya dosis penguat yang berlangsung hingga 22 Februari 2022 untuk mencegah semakin merebaknya kasus Covid-19.
Tenaga Kesehatan gabungan dari Dinas Kesehatan Kota Depok, RSUD Kota Depok, dan RS Jantung Diagram Siloam Hospitals menyuntikkan vaksin booster Covid-19 kepada warga di Maxxbox Cinere, Senin (21/2/2022). Sebanyak 1000 dosis vaksin booster Pfizer dan Astrazeneca yang diberikan kepada warga guna mempercepat pelaksanaan vaksin Covid-19 khususnya dosis penguat yang berlangsung hingga 22 Februari 2022 untuk mencegah semakin merebaknya kasus Covid-19. (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Maruf Amin Ungkapkan Rencana Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022

Menkes Budi mengatakan, masyarakat yang belum menerima vaksinasi booster tetap diizinkan mudik namun dengan sejumlah syarat, yakni melampirkan hasil negatif Covid-19. 

Secara rinci, berikut adalah syarat mudik bagi yang belum divaksin booster:

Pemudik yang belum booster tetapi sudah menerima vaksin dosis lengkap atau dua dosis, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 melalui tes antigen

Pemudik yang baru menerima vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR Covid-19 sebagai syarat perjalanan.

Kedua syarat ini tidak berlaku bagi pemudik yang sudah menerima vaksin dosis lengkap dan booster.

Pemerintah siapkan posko vaksinasi booster

Untuk memudahkan masyarakat dalam perjalanan mudik Lebaran, Kementerian Kesehatan akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan menyediakan posko vaksinasi agar masyarakat bisa mendapatkan vaksinasi booster.

Jadi, masyarakat yang baru divaksin dosis pertama maupun kedua dapat langsung divaksin booster dalam perjalanan mudiknya.

“Kalau mereka mau di-booster saat itu, nanti dipersiapkan oleh Kemenhub tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum. Pos-pos vaksinasi akan disediakan di jalur mudik atau lokasi tertentu,” ujar Budi, dikutip dari Kompas.com (24/3/2022).

Baca juga: Ingin Mudik Natal dan Tahun Baru 2022 di Tengah Pandemi Covid-19? Ini Syaratnya

3 dari 3 halaman

Aturan teknis mudik Lebaran segera diterbitkan

Terkait aturan resmi mengenai teknis pelaksanaan mudik Lebaran 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) rencananya akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE). Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati.

Ia mengatakan, SE tersebut nantinya sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri agar berjalan dengan lancar dan aman dari penyebaran Covid-19.

Adapun petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan, Adita menuturkan akan didiskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak kepolisian.

“Petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan kami diskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak Polri, di antaranya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan,” terangnya dalam keterangan resmi, dikutip dari laman Kemenhub (23/3/2022).

Diperkirakan akan ada 80 juta orang yang melakukan mudik lebaran 2022. Angka itu didapat dari hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub.

“Potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin dua kali dan tidak dibutuhkan tes antigen atau PCR,” papar Adita.

Baca juga: Syarat Masuk Taman Margasatwa Ragunan, Wajib Daftar Online & Vaksin Minimal Dosis 2

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Warga yang Belum Vaksinasi Booster Boleh Tetap Mudik Lebaran, Ini Syaratnya

Selanjutnya
Sumber: Tribun Jogja
Tags:
mudik Lebaran 2022mudik lebaranvaksin booster Pelabuhan Gilimanuk
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved