TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran 2022.
Namun ada syarat untuk semua orang yang ingin mudik lebaran tahun ini.
Presiden Jokowi mengumumkan syarat mudik lebaran 2022, satu di antaranya adalah wajib vaksin dua kali dan vaksin booster.
Disamping itu, traveler juga diimbau untuk terus menerapkan protokol kesehatan di mana pun berada.
Lalu, bagaimana untuk traveler yang belum mendapatkan vaksin booster?
Baca juga: Tak Lagi Tes PCR dan Antigen, Maruf Amin Ungkap Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Mudik Lebaran
Tenang saja, traveler yang belum mendapatkan vaksin booster tetap bisa mudik lebaran tahun ini.

Akan tetapi ada syarat tambahan, yaitu traveler harus melampirkan bukti tes negatif Covid-19 dari rapid tes antigen.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin.
"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (23/3/2022).
Sementara untuk masyarakat yang baru mendapatkan dosis pertama, harus melampirkan hasil negatif Covid-19 tas PCR.
Masyarakat yang sudah melengkapi vaksinasi dosis kedua ditambah vaksin booster tidak perlu melampirkan hasil negatif tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran 2022.
"Kalau yang booster-nya lengkap itu enggak usah tes Covid-19, jadi memudahkan agar nanti perjalanan mudiknya juga bisa baik," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (23/3/2022).
Namun, Budi Gunadi mengatakan pihaknya bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyediakan posko vaksinasi Covid-19 di sejumlah titik agar masyarakat dapat melengkapi dosis vaksin.
"Kalau mereka mau di-booster saat itu nanti dipersiapkan oleh Kementerian Perhubungan, tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo umumkan mudik lebaran Idul Fitri 2022 diperolehkan.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).
Namun, Jokowi menegaskan, masyarakat yang ingin melakukan mudik tahun ini harus sudah mendapatkan vaksin booster.
Baca juga: 3 Kelakuan Buruk Wisatawan selama Libur Lebaran 2021 yang Jadi Viral di Medsos
Baca juga: 4 Tips Aman Memilih Hotel untuk Staycation selama Libur Lebaran
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran, juga dipersilakan, juga diperbolehkan."
"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan," terangnya.
Terkait situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, pemerintah memutuskan untuk melakukan beberapa pelonggaran.
Termasuk soal salat tarawih yang kini boleh dilakukan berjamaah di masjid selama bulan Ramadan.
Namun, Jokowi mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan.
"Tahun ini umat Muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Jokowi.
Meski sejumlah aturan dilonggarkan, pemerintah melarang pejabat dan pegawai pemerintah menggelar kegiatan buka puasa bersama dan open house lebaran.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Tetap Bisa Mudik Lebaran meski Belum Vaksin Booster, Simak Persyaratannya
Baca juga: Harga Tiket dan Jadwal Terbang Lion Air Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik 2022 Mulai Rp 881 Ribuan
Baca juga: Maruf Amin Ungkapkan Rencana Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022