Breaking News:

Wisman dari 23 Negara Ini Bisa Masuk Bali Tanpa Karantina Mulai 7 Maret, Simak Syaratnya

Syarat-syarat wisatawan mancanegara bisa masuk ke Bali tanpa karantina yang berlaku mulai Senin (7/3/2022).

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Sinta Agustina
Anete L?si?a/Unsplash
Ilustrasi pelancong yang berada di bandara 

TRIBUNTRAVEL.COM - Kabar terbaru bagi kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) yang ingin liburan ke Indonesia.

Belum lama ini Gubernur Bali I Wayan Koster mengusulkan soal 'aturan tanpa karantina' bagi para pelaku perjalanan luas negeri (PPLN).

Usulan tersebut diminta guna menggaet minat kunjung wisman ke Bali yang dalam beberapa waktu terakhir belum ada yang liburan ke Pulau Dewata meski pintu penerbangan internasional telah dibuka.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan telah melaksanakan rapat koordinasi membahas usulan ini.

Dalam rapat ini hadir pula Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kemenlu, Kepala BNPB, Koordinator dan Anggota Tim Pakar Satgas Covid-19, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, serta komponen pariwisata lainnya.

Baca juga: Pemerintah Uji Coba Turis Bebas Karantina di Bali, Batam, dan Bintan per 14 Maret 2022

Pelancong berjalan melalui ruang kedatangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai di Tuban dekat Denpasar di pulau  Bali pada 16 Februari 2022, setelah penerbangan Singapore Airlines tiba setelah istirahat hampir dua tahun karena Covid-19.
Pelancong berjalan melalui ruang kedatangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai di Tuban dekat Denpasar di pulau Bali pada 16 Februari 2022, setelah penerbangan Singapore Airlines tiba setelah istirahat hampir dua tahun karena Covid-19. (SONY TUMBELAKA/AFP)

Rapat yang dilangsungkan pada Jumat (4/3/2022) pukul 18.00 WITA tersebut mendapatkan kesimpulan yang menarik.

Dalam rapat tersebut menghasilak kesimpulan yaitu pemberlakuan Kebijakan Tanpa Karantina dan Visa on Arrival (VOA) bagi wisman.

Kedua kebijakan itu akan efektif berlaku mulai Senin (7/3/2022).

"Sudah final kok. Kemarin final sudah tanggal 7 (Maret) ya. Tanpa karantina dan visa on arrival khusus untuk Bali tanggal 7 Maret," kata Koster saat meresmikan Ground Breaking PLTS Jalan Tol Bali Mandara, Sabtu (5/3/2022).

Mengutip dari Kompas.com, Koster menjelaskan bahwa aturan tanpa karantina ini nanti akan berlaku bagi siapa saja yang masuk ke Bali melalui jalur udara, laut, maupun darat.

2 dari 4 halaman

Sedangkan untuk kebijakan Visa on Arrival akan diberlakukan bagi 23 negara berikut ini:

1. Australia

2. Amerika Serikat

3. Inggris

4. Jerman

5. Belanda

6. Prancis

7. Qatar

8. Jepang

9. Korea Selatan

3 dari 4 halaman

10. Kanada

11. Italia

12. Selandia Baru

13. Turki

14. Uni Emirat Arab

15. Malaysia

16. Thailand

17. Singapura

18. Brunei Darussalam

19. Vietnam

4 dari 4 halaman

20. Laos

21. Myanmar

22. Kamboja

23. Filipina

Baca juga: Daftar Syarat Masuk Bali Tanpa Karantina dan Visa on Arrival Bagi Turis Asing

Ilustrasi visa Indonesia
Ilustrasi visa Indonesia (Flickr/Revjoy)

Baca juga: 23 Negara Ini Boleh Berkunjung ke Bali Tanpa Karantina, Simak Daftarnya

Syarat wisman masuk ke Bali dalam kebijakan baru

Adapun wisman yang ingin masuk ke Bali dan mengikuti kebijakan baru ini harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya:

- Wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 sebelum keberangkatan ke Bali

- Wajib tes swab RT-PCR saat kedatangan di Bali

- Sudah mendapatkan suntikan vaksinasi dosis lengkap atau vaksin booster

Dilansir TribunTravel dari Tribun Bali, para pelaku perjalanan luar negeri atau wisman juga harus memiliki bukti pelunasan booking hotel minimal 4 hari di Bali.

Dalam kebijakan baru ini, wisman akan tetap dikarantina apabila ditemukan hasil positif Covid-19 saat tes swab di bandara Bali.

Mereka juga harus kembali swab PCR di hari ke-3, dan apabila hasilnya negatif maka di hari ke-4 bisa melakukan perjalanan ke luar Bali.

Sedangkan bagi wisman lansia yang dinyatakan positif serta memiliki komorbid akan langsung dirawat di rumah sakit.

Wisatawan mancanegara yang ingin masuk ke Indonesia diimbau juga untuk memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.

Kumpulan artikel kebijakan Covid-19

Baca juga: 8 Tempat Sarapan Enak di Surabaya yang Jadi Favorit Wisatawan, Sudah Pernah Coba?

Baca juga: Liburan Staycation ke Bali, 5 Vila Murah di Jimbaran Ini Bisa Jadi Pilihan

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
BaliPrancisAustraliabebas karantinaCovid-19 Mepamit Handry Satriago
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved