TRIBUNTRAVEL.COM - Kabar terbaru bagi kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) yang ingin liburan ke Indonesia.
Belum lama ini Gubernur Bali I Wayan Koster mengusulkan soal 'aturan tanpa karantina' bagi para pelaku perjalanan luas negeri (PPLN).
Usulan tersebut diminta guna menggaet minat kunjung wisman ke Bali yang dalam beberapa waktu terakhir belum ada yang liburan ke Pulau Dewata meski pintu penerbangan internasional telah dibuka.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan telah melaksanakan rapat koordinasi membahas usulan ini.
Dalam rapat ini hadir pula Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kemenlu, Kepala BNPB, Koordinator dan Anggota Tim Pakar Satgas Covid-19, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, serta komponen pariwisata lainnya.
Baca juga: Pemerintah Uji Coba Turis Bebas Karantina di Bali, Batam, dan Bintan per 14 Maret 2022
Rapat yang dilangsungkan pada Jumat (4/3/2022) pukul 18.00 WITA tersebut mendapatkan kesimpulan yang menarik.
Dalam rapat tersebut menghasilak kesimpulan yaitu pemberlakuan Kebijakan Tanpa Karantina dan Visa on Arrival (VOA) bagi wisman.
Kedua kebijakan itu akan efektif berlaku mulai Senin (7/3/2022).
"Sudah final kok. Kemarin final sudah tanggal 7 (Maret) ya. Tanpa karantina dan visa on arrival khusus untuk Bali tanggal 7 Maret," kata Koster saat meresmikan Ground Breaking PLTS Jalan Tol Bali Mandara, Sabtu (5/3/2022).
Mengutip dari Kompas.com, Koster menjelaskan bahwa aturan tanpa karantina ini nanti akan berlaku bagi siapa saja yang masuk ke Bali melalui jalur udara, laut, maupun darat.
Sedangkan untuk kebijakan Visa on Arrival akan diberlakukan bagi 23 negara berikut ini:
1. Australia
2. Amerika Serikat
3. Inggris
4. Jerman
5. Belanda
6. Prancis
7. Qatar
8. Jepang
9. Korea Selatan
10. Kanada
11. Italia
12. Selandia Baru
13. Turki
14. Uni Emirat Arab
15. Malaysia
16. Thailand
17. Singapura
18. Brunei Darussalam
19. Vietnam
20. Laos
21. Myanmar
22. Kamboja
23. Filipina
Baca juga: Daftar Syarat Masuk Bali Tanpa Karantina dan Visa on Arrival Bagi Turis Asing
Baca juga: 23 Negara Ini Boleh Berkunjung ke Bali Tanpa Karantina, Simak Daftarnya
Syarat wisman masuk ke Bali dalam kebijakan baru
Adapun wisman yang ingin masuk ke Bali dan mengikuti kebijakan baru ini harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya:
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 sebelum keberangkatan ke Bali
- Wajib tes swab RT-PCR saat kedatangan di Bali
- Sudah mendapatkan suntikan vaksinasi dosis lengkap atau vaksin booster
Dilansir TribunTravel dari Tribun Bali, para pelaku perjalanan luar negeri atau wisman juga harus memiliki bukti pelunasan booking hotel minimal 4 hari di Bali.
Dalam kebijakan baru ini, wisman akan tetap dikarantina apabila ditemukan hasil positif Covid-19 saat tes swab di bandara Bali.
Mereka juga harus kembali swab PCR di hari ke-3, dan apabila hasilnya negatif maka di hari ke-4 bisa melakukan perjalanan ke luar Bali.
Sedangkan bagi wisman lansia yang dinyatakan positif serta memiliki komorbid akan langsung dirawat di rumah sakit.
Wisatawan mancanegara yang ingin masuk ke Indonesia diimbau juga untuk memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.
Kumpulan artikel kebijakan Covid-19
Baca juga: 8 Tempat Sarapan Enak di Surabaya yang Jadi Favorit Wisatawan, Sudah Pernah Coba?
Baca juga: Liburan Staycation ke Bali, 5 Vila Murah di Jimbaran Ini Bisa Jadi Pilihan