Breaking News:

23 Negara Ini Boleh Berkunjung ke Bali Tanpa Karantina, Simak Daftarnya

Ujicoba kebijakan masuk Bali tanpa karantina bagi turis asing mulai diberlakukan pada pada Senin, (7/03/2022) mendatang.

SONY TUMBELAKA / AFP
Pelancong diproses di aula kedatangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai di Tuban dekat Denpasar di pulau Bali pada 16 Februari 2022 

TRIBUNTRAVEL.COM - Bali akan mulai memberlakukan kebijakan tanpa karantina bagi turis asing.

Ujicoba kebijakan masuk Bali tanpa karantina bagi turis asing mulai diberlakukan pada pada Senin, (7/03/2022) mendatang.

Pemberlakuan kebijakan tanpa karantina di Bali merupakan usulan dari Gubernur Bali, I Wayan Koster yang kemudian disetujui pemerintah pusat dalam rapat koordinasi yang diadakan pada Jumat 4 Maret 2022.

Dalam rapat tersebut pun dihadiri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan serta jajaran menteri terkait.

Baca juga: Jetstar Turunkan Harga Tiket Pesawat untuk Penerbangan ke Bali Mulai Rp 1 Jutaan

Pelancong diproses di aula kedatangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai di Tuban dekat Denpasar Bali pada 16 Februari 2022, setelah penerbangan Singapore Airlines tiba setelah istirahat hampir dua tahun karena Covid-19. ()
Pelancong diproses di aula kedatangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai di Tuban dekat Denpasar Bali pada 16 Februari 2022, setelah penerbangan Singapore Airlines tiba setelah istirahat hampir dua tahun karena Covid-19. () (Photo by SONNY TUMBELAKA / AFP)

Baca juga: Pemerintah Uji Coba Turis Bebas Karantina di Bali, Batam, dan Bintan per 14 Maret 2022

Dalam rapat diputuskan 23 negara yang boleh masuk ke Bali tanpa karantina.

Berikut daftarnya.

1. Australia 

2. Amerika Serikat

3. Inggris

4. Jerman

2 dari 4 halaman

5. Belanda

6. Perancis

7. Qatar

8. Jepang

9. Korea Selatan

10. Kanada

11. Italia

12. Selandia Baru

13. Turki

14. Uni Emirat Arab

3 dari 4 halaman

15. Malaysia

16. Thailand

17. Singapura

18. Brunei Darussalam

19. Vietnam

20. Laos

21. Myanmar

22. Kamboja

23. Filipina

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia Rute PP Australia, Jakarta dan Bali Selama Maret 2022

Pelancong berjalan melalui ruang kedatangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai di Tuban dekat Denpasar di pulau  Bali pada 16 Februari 2022, setelah penerbangan Singapore Airlines tiba setelah istirahat hampir dua tahun karena Covid-19.
Pelancong berjalan melalui ruang kedatangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai di Tuban dekat Denpasar di pulau Bali pada 16 Februari 2022, setelah penerbangan Singapore Airlines tiba setelah istirahat hampir dua tahun karena Covid-19. (SONY TUMBELAKA / AFP)

Baca juga: Meriahkan Hari Raya Nyepi, Ancol Gelar Pertunjukan Tarian Tradisional Bali di Dalam Air

Persyaratan Kesehatan PPLN Tanpa Karantina dan VOA ke Bali

4 dari 4 halaman

Lebih lanjut, dalam Surat Putusan Rakor yang diterima Tribun-Bali.com, adapaun persyaratan yang harus dipenuhi Wisman atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang hendak berkunjung ke Bali tanpa karantina serta layanan VOA sebagai berikut:

1. Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) harus sudah divaksin lengkap atau booster dengan hasil negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan.

2. Mereka pun harus memiliki bukti pelunasan booking hotel minimum 4 hadi di Bali.

3. Ketika berada di pintu kedatangan Bali, PPLN diminta untuk mengikuti tes Swab PCR.

4. Apabila dinyatakan negatif, maka PPLN dapat mengunjungi seluruh destinasi wisata di Bali.

5. Namun, jika dinyatakan positif, maka PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel.

6. Sedangkan, bagi PPLN lanjut usia (lansia) yang dinyatakan positif serta memiliki komorbid akan langsung dirawat di Rumah Sakit.

7. Lebih lanjut, bagi PPLN yang dinyatakan positif wajib mengikuti kembali tes Swab PCR pada hari ke-3.

8. Apabila hasil tes dinyatakan negatif makan pada hari ke-4 mereka diizinkan untuk melakukan perjalanan ke luar Bali.

9. Selain itu, PPLN harus tetap memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.

Baca juga: Liburan ke Bali, Rekomendasi 5 Vila Murah di Canggu yang Cocok untuk Staycation Bareng Keluarga

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Daftar 23 Negara Boleh Berkunjung ke Bali Tanpa Karantina, Wajib Punya Asuransi Kesehatan Covid-19

Selanjutnya
Sumber: Tribun Bali
Tags:
Baliaturan karantinakebijakan tanpa karantina Mepamit Handry Satriago
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved