TRIBUNTRAVEL.COM - Bali akan mulai memberlakukan kebijakan tanpa karantina bagi turis asing.
Ujicoba kebijakan masuk Bali tanpa karantina bagi turis asing mulai diberlakukan pada pada Senin, (7/03/2022) mendatang.
Pemberlakuan kebijakan tanpa karantina di Bali merupakan usulan dari Gubernur Bali, I Wayan Koster yang kemudian disetujui pemerintah pusat dalam rapat koordinasi yang diadakan pada Jumat 4 Maret 2022.
Dalam rapat tersebut pun dihadiri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan serta jajaran menteri terkait.
Baca juga: Jetstar Turunkan Harga Tiket Pesawat untuk Penerbangan ke Bali Mulai Rp 1 Jutaan

Baca juga: Pemerintah Uji Coba Turis Bebas Karantina di Bali, Batam, dan Bintan per 14 Maret 2022
Dalam rapat diputuskan 23 negara yang boleh masuk ke Bali tanpa karantina.
Berikut daftarnya.
1. Australia
2. Amerika Serikat
3. Inggris
4. Jerman
5. Belanda
6. Perancis
7. Qatar
8. Jepang
9. Korea Selatan
10. Kanada
11. Italia
12. Selandia Baru
13. Turki
14. Uni Emirat Arab
15. Malaysia
16. Thailand
17. Singapura
18. Brunei Darussalam
19. Vietnam
20. Laos
21. Myanmar
22. Kamboja
23. Filipina
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia Rute PP Australia, Jakarta dan Bali Selama Maret 2022

Baca juga: Meriahkan Hari Raya Nyepi, Ancol Gelar Pertunjukan Tarian Tradisional Bali di Dalam Air
Persyaratan Kesehatan PPLN Tanpa Karantina dan VOA ke Bali
Lebih lanjut, dalam Surat Putusan Rakor yang diterima Tribun-Bali.com, adapaun persyaratan yang harus dipenuhi Wisman atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang hendak berkunjung ke Bali tanpa karantina serta layanan VOA sebagai berikut:
1. Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) harus sudah divaksin lengkap atau booster dengan hasil negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan.
2. Mereka pun harus memiliki bukti pelunasan booking hotel minimum 4 hadi di Bali.
3. Ketika berada di pintu kedatangan Bali, PPLN diminta untuk mengikuti tes Swab PCR.
4. Apabila dinyatakan negatif, maka PPLN dapat mengunjungi seluruh destinasi wisata di Bali.
5. Namun, jika dinyatakan positif, maka PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel.
6. Sedangkan, bagi PPLN lanjut usia (lansia) yang dinyatakan positif serta memiliki komorbid akan langsung dirawat di Rumah Sakit.
7. Lebih lanjut, bagi PPLN yang dinyatakan positif wajib mengikuti kembali tes Swab PCR pada hari ke-3.
8. Apabila hasil tes dinyatakan negatif makan pada hari ke-4 mereka diizinkan untuk melakukan perjalanan ke luar Bali.
9. Selain itu, PPLN harus tetap memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.
Baca juga: Liburan ke Bali, Rekomendasi 5 Vila Murah di Canggu yang Cocok untuk Staycation Bareng Keluarga
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Daftar 23 Negara Boleh Berkunjung ke Bali Tanpa Karantina, Wajib Punya Asuransi Kesehatan Covid-19