TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler ingin naik pesawat dalam waktu dekat ini?
Jika iya, coba simak dulu daftar dokumen yang harus disiapkan sebelum naik pesawat.
Mengutip dari aplikasi PeduliLindungi, untuk melakukan penerbangan periode Februari 2022 ada syarat yang harus dipenuhi calon penumpang.
Syarat ini berupa dokumen-dokumen penting yang harus dibawa sebelum naik pesawat.
Daftar dokumen ini telah ditetapkan oleh pemerintah dan linier dengan kebijakan otoritas penerbangan.
Baca juga: Penumpang Pesawat Ceritakan Pengalaman di Udara saat Badai hingga Dua Kali Mencoba Pendaratan
Adapun daftar dokumen yang harus disiapkan, terbagi menjadi dua kategori berdasarkan rute penerbangannya.

Traveler yang ingin naik pesawat untuk penerbangan domestik maupun penerbangan internasional bisa menyimak informasi ini dulu.
Berikut daftar dokumen yang harus disiapkan sebelum naik pesawat di tengah pandemi Covid-19.
Penerbangan Internasional
Sebelum melakukan perjalanan internasional, wajib membaca dan mengikuti informasi atau ketentuan pada situs pemerintah, kedutaan dan otoritas terkait dari negara tujuan.
Calon penumpang wajib menyiapkan dokumen penting berikut ini:
1. Sertifikat hasil negatif tes Covid-19 dengan jenis, kurun waktu, serta bahasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tujuan
2. Kartu atau sertifikat vaksinasi (digital atau cetak) dosis lengkap sesuai jenis yang dibutuhkan negara tujuan. Aturan ini berlaku untuk WNI dan WNA yang ke luar negeri atau memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri
3. Dokumen perjalanan seperti paspor atau tanda pengenal lain yang sah
4. Penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi
5. Penumpang wajib melakukan tes Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes RI: Lab Tes PCR atau Lab Tes Antigen
Baca juga: Pilihan Tiket Pesawat Murah Lion Air Rute Jakarta-Surabaya, Mulai Rp 472 Ribuan Sekali Jalan

Penerbangan Domestik
Selain penerbangan internasional, calon penumpang yang ingin melakukan penerbangan domestik pun harus menyediakan dokumen-dokumen penting ini.
1. Untuk penerbangan dari atau ke bandara di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam (untuk yang sudah divaksinasi dosis kedua) atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam (untuk yang divaksinasi dosis pertama)
2. Penumpang penerbangan dari atau ke bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
3. Penumpang di bawah usia 12 tahun wajib membawa hasil negatif tes PCR dan ditemani orangtua atau anggota keluarga yang dapat dibuktikan melalui Kartu Keluarga (KK)
4. Calon penumpang wajib melakukan tes Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes RI: Lab Tes PCR atau Lab Tes Antigen
Baca juga: Penampakan Pesawat Sipil Hindari Ukraina, Tak Mau Ambil Risiko dari Aktivitas Militer yang Meningkat
Baca juga: Viral di TikTok Pramugari Ungkap Perlakuan Penumpang yang Menjengkelkan di Pesawat
Setiap dokumen ini perlu disiapkan sebelum keberangkatan.
Lebih lanjut, traveler yang ingin naik pesawat diimbau untuk datang ke bandara beberapa jam sebelum jadwal keberangkatan di tiket pesawat.
Adapun kebijakan penting lainnya yang perlu traveler ketahui:
- Calon penumpang diimbau tiba di bandara lebih awal, sekira 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan. Tujuannya untuk meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan pelaporan (check-in).
- Calon penumpang harap memerhatikan masa berlaku hasil negatif dari dokumen uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan.
- Pemeriksaan/pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan.
- Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store. Selain itu, penumpang juga dapat mengakses laman pedulilindungi.id.
- Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan).
- Pastikan juga kondisi kesehatan dalam keadaan sehat. Sangat disarankan menunda penerbangan jika merasa tidak sehat.
Baca juga: Pramugari Bagikan 5 Tips untuk Mendapat Upgrade Kelas Gratis di Pesawat
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat Garuda Indonesia, Lengkap dengan Waktu Karantina
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Jangan Buru-buru Beli Tiket Pesawat! Lengkapi Dokumen Ini Sebelum Lakukan Perjalanan Udara