TRIBUNTRAVEL.COM - Belum lama ini, Pemerintah Indonesia telah membuka kembali pintu masuk turis asing ke Tanah Air.
Adapun dua pintu masuk turis asing yang bisa dilewati yaitu Bali dan Kepulauan Riau saja.
Namun, turis asing yang ingin berkunjung ke Indonesia wajib mengantongi visa kunjungan wisata B211A.
Apabila memiliki visa kunjungan wiasta B211A ini, turis asing tak hanya bisa berkunjung ke Bali dan Kepulauan Riau saja melainkan juga ke daerah lain di Indonesia.
Namun, untuk mengajukan permohonan visa kunjungan wisata B211A tersebut turis asing harus memenuhi syarat lebih dulu.
Baca juga: Yunani Hapus Persyaratan Tes Negatif Covid-19 untuk Turis Asing Pemegang Sertifikat COVID UE

Dirangkum dari TribunJateng.com, berikut syarat pengajuan visa kunjungan wisata B211A:
1. Paspor yang sah dan masih berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan.
2. Surat penjaminan dari penjamin.
3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan atau deposito selama 3 (tiga) bulan terakhir.
Bukti kepemilikan dana dapat menggunakan milik WNA atau penjamin, dengan jumlah saldo minimal setara 2.000 US Dollar.
4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
5. Bukti telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
6. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan di Indonesia.
7. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pertanggungan biaya kesehatan, atau surat pernyataan bersedia membayar biaya secara mandiri apabila terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia.
Baca juga: Temukan Hasil Tes Covid-19 Palsu, Phuket Akan Perketat Kebijakan untuk Turis Asing

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Amran Aris, menyampaikan bahwa visa kunjungan wisata B211A yang diterima WNA dan penjamin memiliki durasi tinggal selama 60 hari di Indonesia.
Sehingga visa kunjungan wisata B211A ini bisa diperpanjang sampai paling lama enam bulan di Indonesia.
Turis asing pun juga harus mengajukan surat Izin Tinggal Kunjungan (TIK) di kantor imigrasi.
Apabila sudah memenuhi syarat tersebut, maka turis asing perlu melakukan alur berikutnya.
Simak tahap pengajuan visa kunjungan wisata B211A yang dilansir dari TribunBali.com berikut:
- Penjamin (berupa korporasi biro perjalanan wisata atau hotel) mendaftarkan diri sebagai penjamin di situs web visa-online.imigrasi.go.id.
- Setelah mendapatkan persetujuan tim verifikator, penjamin harus mengajukan permohonan visa kunjungan wisata (B211A) dengan mengunggah persyaratan.
- Petugas memverifikasi berkas persyaratan selama 3 hari kerja.
- Visa elektronik yang disetujui akan dikirim melalui email penjamin dan WNA, sehingga WNA bisa langsung terbang ke Indonesia.
Baca juga: Turis Asing Sudah Boleh Masuk Indonesia, Simak Syarat Pengajuan Visa Kunjungan Wisata
Biaya permohonan visa kunjungan wisata B211A
Menurut laporan Kompas.com, Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Muhammad Fijar Sulistyo mengatakan bahwa pengajuan visa kunjungan wisata B211A harus dilakukan melalui korporasi, atau perantara seperti biro perjalanan yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan WNA selama berada di wilayah Indonesia.
Turis asing yang mengajukan permohonan visa akan dikenakan biaya sebesar 50 Dollar AS atau setara sekira Rp 719.633 ditambah Rp 200.000 kepada penjamin.
Setelah mengajukan permohonan visa kunjungan wisata B211A, pemohon harus menunggu setidaknya tiga sampai lima hari kerja sampai visa terbit.
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Baca juga: Tutup Selama 23 Bulan, Perbatasan Internasional Australia Akhirnya Dibuka Kembali untuk Turis Asing
Baca juga: Prancis Perketat Aturan Masuk Bagi Turis Asing di Tengah Pandemi Covid-19