Breaking News:

Syarat Terbaru Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia, Berlaku Mulai 3 Februari 2022

Persyaratan terbaru penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang berlaku mulai 3 Februari 2022.

TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Ilustrasi - Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang mulai dipadati penumpang saat penerbangan. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Indonesia memberlakukan aturan terbaru untuk para pelaku perjalanan udara internasional yang akan masuk ke Indonesia.

Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022.

Aturan baru terkait penerbangan internasional masuk ke Indonesia berlaku efektif mulai 3 Februari 2022.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan penerbangan internasional yang masuk ke Indonesia dapat kembali pulih secara perlahan.

Baca juga: Singapore Airlines Akan Buka Penerbangan ke Bali 16 Februari, Tiket Pesawat Sudah Bisa Dipesan

Tentunya, dengan tetap mengutamakan kesehetan dan keselamatan bersama.

Dirangkum TribunTravel dari akun Instagram @garuda.indonesia, berikut persyaratan terbaru penerbangan internasional masuk ke Indonesia.

Ilustrasi - Kedatangan wisatawan mancanegara (wisman).
Ilustrasi - Kedatangan wisatawan mancanegara (wisman). (KOMPAS.COM/SRI LESTARI)

Pelaku Perjalanan Internasional yang Diperbolehkan Masuk

1. Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) diperbolehkan masuk ke Indonesia

2. Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan masuk adalah yang memenuhi salah satu kriteria berikut ini:

• WNA yang sesuai ketentuan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 yaitu pemegang Visa Dinas, Visa Diplomatik, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Dinas, Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Baca juga: Wings Air Segera Layani Penerbangan Semarang-Pontianak, Tarifnya Mulai 794 Ribuan

2 dari 4 halaman

• Khusus tujuan wisata menuju Denpasar, Bali hanya diperbolehkan wisatawan dengan kewarganegaraan Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria dan Norwegia.

• WNA yang sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Agreement (TCA).

• WNA yang mendapatkan pertimbangan/ izin khusus secara tertulus dari Kementerian/ Lembaga.

• Delegasi negara-negara anggota G20.

Ilustrasi terminal kedatangan bandara.
Ilustrasi terminal kedatangan bandara. (Instagram/ @angkasapura2)

Persyaratan Tes RT-PCR

Pelaku perjalanan harus memiliki hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Persyaratan Vaksin

Pelaku perjalanan harus memiliki sertifikat/ kartu vaksin Covid-19 dengan dosis lengkap.

Baca juga: Kabar Gembira, Maroko Kembali Buka Penerbangan Internasional Mulai 7 Februari Mendatang

Persyaratan Karantina

WNI dan WNA penumpang internasional yang akan masuk ke Indonesia wajib melakukan karantina selama 7x24 jam (vaksin dosis 1) dan 5x24 jam (vaksin dosis lengkap).

3 dari 4 halaman

Aplikasi PeduliLindungi

Setiap penumpang diwajibkan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi form e-HAC Internasional.

Baca juga: Dua Penumpang Memaksa Duduk di Kelas Bisnis, Sebabkan Penerbangan Dialihkan dan Dibatalkan

Pembatasan pintu masuk penumpang internasional

Saat ini diberlakukan pembatasan pintu masuk bagi penumpang internasional, di mana hanya bisa dilakukan melalui:

• Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) Tangerang

• Bandara internasional Juanda (SUB) - Surabaya

• Bandara Internasional Sam Ratulangi (MDC) - Manado

• Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Denpasar, Bali (untuk WNA dengan tujuan wisata)

• Bandara Internasional Hang Nadim (BTH) Batam, Kepulauan Riau (untuk WNA dengan tujuan wisata)

• Bandara Internasional Raja Fiisabilillah (TNJ) Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (untuk WNA dengan tujuan wisata dengan penerbangan charter).

Baca juga: Etika Memakai Toilet di Pesawat Selama Penerbangan, Jangan Injak Dudukan Toilet

Baca juga: Sistem Manajemen Penerbangan Boeing 737 Milik Maskapai Nigeria Dicuri, Kok Bisa?

4 dari 4 halaman

(TribunTravel.com/Mym)

Baca selengkapnya soal penerbangan di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
syarat terbaru penerbanganperjalanan internasionalCovid-19
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved