TRIBUNTRAVEL.COM - Kabar kurang menyenangkan datang dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Pesawat yang dioperasikan oleh maskapai penerbangan miliknya, Susi Air, dikeluarkan secara paksa dari Hanggar Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara).
Melalui unggahan akun Twitter-nya, Rabu (2/2/2022), Susi Pudjiastuti menyampaikan kekecewaannya atas insiden tersebut.
"Seringkali ada kejutan dalam hari-hari kita," tulis Susi Pudjiastuti mengawali tweet-nya.
Baca juga: Penerbangan Perdana Susi Air Banyuwangi-Sumenep Resmi Dibuka, Akan Beroperasi Dua Kali Sepekan
"Saya dapat video dari anak saya tentang pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau," tulisnya.
Dalam video yang diunggah, memang terlihat ada cukup banyak petugas satpol PP yang berada di hanggar.
Mereka tampak bergotong-royong untuk menarik paksa pesawat Susi Air menggunakan alat berat.
Tiga pesawat yang dikeluarkan paksa dari hanggar berjenis Pilatus Porter PK-VVW, Cessna Grand Caravan C200B PK-BVR dan Air Tractor AT-802 PK-VVY.
Padahal menurut Susi Pudjiastuti, ia sudah 10 tahun lamanya menyewa hanggar tersebut untuk melayani penerbangan perintis di wilayah Kaltara.
"Kuasa..wewenang..begitu hebatnya..Apa yang kau lakukan 10 tahun terbang & melayani wilayah Kaltara yang sulit dijangkau, ternyata…," tulis Susi saat mengungkapkan kekecewaaanya.
Baca juga: Viral Foto Dokumen Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan: Harus Protes ke Mana?
Susi Pudjiastuti kemudian menambahkan cuitan yang berisi penjelasan dari insiden tersebut.
Menurutnya, Susi Air sudah mengajukan perpanjangan beberapa kali sejak November 2021.
Namun, pengajuan tersebut ditolak.
Susi Pudjiastuti mengaku bahwa perusahaannya tidak diberi tahu terkait alasan mengapa pengajuan perpanjangannya ditolak.
Ibunda Nadine Kaiser itu menambahkan bahwa itu adalah kekuasaan dan wewenang dari Pemerintah Daerah (Pemda) Malinau.
Susi Pudjiastuti menganggap bahwa penolakan tersebut merupakan hal yang aneh.
Baca juga: Viral Tweet Susi Pertanyakan Perbedaan Karantina Pemerintah dengan Rakyat
Sebab, selama 10 tahun terkahir perpanjangan tidak pernah menemui kendala.
Ia kemudian teringat pada kejadian tahun 2010 silam saat Susi Air diusir dari Nabire.
Kala itu, Susi Air diusir lantaran seorang ajudan Bupati Nabire tidak mendapatkan kursi.
Baca juga: Viral di Medsos, Video Bangkai Kapal FV Viking yang Ditenggelamkan Susi Pudjiastuti di Pangandaran
Insiden tersebut membuat Bupati Nabire marah dan berujung pada pengusiran Susi Air.
Padahal, lanjut Susi Pudjiastuti, tiket memang sudah terjual semua.
Susi Pudjiastuti juga sempat menawarkan penerbangan kedua, namun tetap ditolak dan akhirnya ia memutuskan untuk pergi.
"Saya teringat kejadian dulu tahun 2010 Susi Air diusir dari Nabire sebab mupatinya marah ajudannya tidak dapat kursi karena tiketnya mmg sudah terjual semua. Kami tawarkan di flight kedua tdk mau, akhirnya yasudah kami pergi," ungkap Susi.
"Kelihatannya bisnis dan investasi di daerah masih tergantung pejabat daerah," pungkasnya.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Malinau, Kristian Muned, yang memimpin eksekusi itu membenarkan pihaknya telah mendatangi Bandara Kol RA Bessing Malinau.
Dia membantah tindakan tersebut dilaksanakan dengan semena-mena.
"Kejadiannya tadi pagi, tapi bukan dilakukan dengan semena-mena. Ada dasar tindakan kami. Untuk penjelasannya atas persetujuan pimpinan akan kami sampaikan nanti," ujarnya, dikutip dari TribunKaltara.com.
Kabid Perhubungan Udara dan Perkerataapian Dishub Kaltara, Andi Nasuha, mengatakan kasus ini murni perkara bisnis antara Pemkab Malinau dengan maskapai Susi Air, mengingat pemilik hanggar tersebut ialah Pemkab Malinau.
"Itu kan murni bisnis antara Pemda Malinau dan maskapai. Itu kan mereka punya hanggar milik Pemda Malinau," kata Andi.
Informasi yang didapatkan oleh Dishub Kaltara, maskapai Susi Air belum menyelesaikan tunggakan pembayaran terkait hanggar.
Walau begitu, pihaknya belum mau berkomentar lebih jauh terkait masalah tersebut, ia pun menyerahkan hal tersebut kepada pihak Pemkab Malinau.
"Jadi informasinya mereka ada yang tidak bayar menunggak atau bagaimana, dan ada maskapai lain yang dapat, jadi itu murni bisnis. Mungkin ada surat menyurat bagaimana yang tidak diidahkan atau bagaimana, tapi dicoba konfrimasi ke Malinau karena hanggar ini miliknya Pemkab Malinau," tuturnya.
Namun, Managing Director Susi Air Nadine Kaiser membantah tudingan Dishub Malinau itu.
Putri dari Susi Pudjiastuti ini mengakui bahwa hanggar itu milik Pemkab Malinau dan Susi Air telah mengontrak hanggar itu selama lebih dari 10 tahun.
”Kami sudah mengontrak hanggar Malinau ini selama 10 tahun lebih. Kontrak kami habis akhir Desember 2021 dan kami sudah mengajukan perpanjangan kontrak sejak November 2021,” kata Nadine Kaiser, dikutip dari TribunJabar.
Tim Susi Air, jelas Nadine Kaiser, sudah berkomunikasi dengan Bupati Malinau terkait pengajuan perpanjangan hanggar ini.
“Tahun kemarin kami bersurat untuk memperpanjang kontrak untuk 2022, tapi permintaan ini ditolak,” kata Nadine Kaiser.
“Kok, sekarang pihak Pemda bilang kami diusir karena tidak pernah perpanjang kontrak. Informasi yang didapat tim Pemkab Malinau sudah memberikan kontrak hanggar ke pihak lain,” ujar Nadine Kaiser.
Baca juga: Susi Pudjiastuti Mudik Naik Pesawat Pribadi, Ajak Cucu ke Pangandaran
Baca juga: Tunggangi Lumba-Lumba di Bali, Aksi Lucinta Luna Dikritik Susi Pudjiastuti Hingga Aktivis
(TribunTravel.com/Mym)
Baca selengkapnya soal artikel viral di sini.