Breaking News:

Cerita Pasutri dari Denmark Pulang ke Indonesia, Suami Terpaksa Harus Dideportasi

Viral di media sosial cerita pasangan suami-istri (pasutri) dari Denmark pulang ke Indonesia, namun saat sampai di Tanah Air suaminya dideportasi.

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
TikTok/@akusiapayaaaa202
Cerita pasutri dari Denmark pulang ke Indonesia, suaminya ditolak dan dideportasi. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Viral di media sosial cerita pasangan suami-istri (pasutri) dari Denmark pulang ke Indonesia.

Dalam video yang diunggah di TikTok dengan nama akun @akusiapayaaaa202, sang istri yang bernama Irma mengungkapkan betapa senangnya mereka bisa pulang ke Indonesia.

"Jadi kita mau pulang ke Indonesia. Kita habis dari Denmark," tulisnya di video yang menampilkan kondisi bandara saat itu, seperti dikutip TribunTravel, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: 7 Artis Taat Karantina Usai Liburan Akhir Tahun di Luar Negeri, Ada Atta Halilintar hingga Syahnaz

"Seneng banget bisa pulang ke Tanah Air tercinta," lanjutnya.

Di dalam pesawat ia kembali menuliskan, "Perjalanan aman nyaman dari Denmark transit di Dubai. Kita juga sudah siap untuk dikarantina di Indonesia."

Tangkapan layar cerita pasutri dari Denmark pulang ke Indonesia.
Tangkapan layar cerita pasutri dari Denmark pulang ke Indonesia. (TikTok/@akusiapayaaaa202)

Menariknya, ketika di Dubai bayi pasutri ini juga harus menjalani tes Covid-19.

"Oh yaa, bayiku harus di tes Covid juga. Waktu di Denmark petugasnya gak mau kalau PCR/antigen untuk bayi, karena peraturan di sana minimal anak usia dua tahun yang bisa," tulis akun @akusiapayaaaa202.

Baca juga: Ramai Cuitan Dufan Punya Istana Spirit Doll, Admin Twitter Ancol Beri Jawaban Tak Terduga

Baca juga: Video Viral, Penumpang Bobol Ruang Kokpit Pesawat dan Rusak Kontrol Penerbangan

"Jadi saat transit di Dubai waktu boarding dilarang masuk ke pesawat dan diharusin tes dulu karena dari Indonesia mengharuskan," sambungnya.

Pasutri ini sudah mematuhi sejumlah peraturan yang ada, namun saat sampai di Indonesia, sang suami dideportasi.

"Tapi saat sampai di indonesia suami aku ga bisa masuk harus dideportasi karena dia WNA dan kita baru datang ke Indonesia," tulisnya.

2 dari 4 halaman

"Kita taati peraturan yaudah, suami dideportasi. Aku dan anak karantina di Jakarta," pungkasnya.

Cerita pasutri dari Denmark pulang ke Indonesia. Suaminya harus dideportasi.
Cerita pasutri dari Denmark pulang ke Indonesia. Suaminya harus dideportasi. (TikTok/@akusiapayaaaa202)

Video ini pun menjadi viral di media sosial dan mengundang beragam komentar dari warganet.

Ada yang menanyakan alasan mengapa suaminya dideportasi.

Dalam video terpisah, sang istri menjelaskan mengapa suaminya dideportasi.

"Alasannya itu karena dia paspornya British terus kita habis dari Denmark, di mana Inggris tuh udah di-blacklist WNA-nya. Inggris nggak boleh masuk ke Indonesia, trus parahnya kita juga habis dari Denmark," ujar wanita tersebut sembari memangku sang bayi.

"Jadi ada dua kasusnya, dia warga kenegaraan Inggris trus kita habis dari Denmark, makanya dia nggak bolehin masuk ke Indonesia walaupun sudah punya KITAS. Nah di sini juga ada misskomunikasi di airport-nya," ungkapnya.

Jadi ketika check-in, customer servise memang mengatakan bahwa Indonesia melarang WNA dari Denmark.

Tetapi setelah mengetahui suami wanita tersebut memiliki KITAS, pasutri ini diizinkan terbang ke Indonesia.

Namun hal berbeda didapat ketika sampai ke Indonesia, di mana sang suami harus dideportasi.

"Dan salahnya dari kami juga ya karena kurang mencari informasi dan salah baca peraturan gitu, bukan salah tapi kirain masih pakai peraturan yang lama, di mana yang punya KITAS boleh masuk. Ternyata peraturannya sudah diubah dan kita baru tahu setelah sampai di Indonesia dan dikasih tahu sama orang imigrasinya," ungkapnya.

3 dari 4 halaman

Ia menambahkan, "Jadi ya mau gimana lagi, harus keluar dulu belum boleh ke Indonesia lagi. Keluar ke negara yang nggak di-blacklist lah gitu."

Daftar Negara yang Dilarang Masuk Indonesia

Sejumlah calon penumpang antre untuk lapor di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menghentikan sementara aktivitas penerbangan komersial terjadwal baik dalam dan luar negeri terhitung mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. Hal tersebut merupakan bagian dari pengendalian transportasi selama masa mudik Lebaran 1441 H untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Sejumlah calon penumpang antre untuk lapor di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menghentikan sementara aktivitas penerbangan komersial terjadwal baik dalam dan luar negeri terhitung mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. Hal tersebut merupakan bagian dari pengendalian transportasi selama masa mudik Lebaran 1441 H untuk mencegah penyebaran Covid-19. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)

Pemerintah Indonesia memang diketahui sedang memperketat masuknya pelaku perjalanan internasional.

Hal ini dilakukan guna mengantisipasi virus SARS-CoV-2 dengan menerbitkan SE Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dalam kebijakan yang tertuang pada SE tersebut, satu di antaranya ialah mengenai penutupan pintu bagi Warga Negara Asing (WNA) yang datang dari 14 negara tertentu.

Sejumlah WNA yang datang dari 14 negara ini atau yang tercatat sebagai 'pernah tinggal dan/atau mengunjungi negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari' maka dilarang memasuki Indonesia.

Daftar 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia:

1. Afrika Selatan

2. Botswana

3. Norwegia

4 dari 4 halaman

4. Prancis

5. Angola

6. Zambia

7. Zimbabwe

8. Malawi

9. Mozambique

10. Namibia

11. Eswatini

12. Lesotho

13. Inggris

14. Denmark

Adapun tiga kriteria WNA dari luar negeri yang dilarang masuk ke Indonesia.

Dan salah satunya adalah Afrika Selatan, tempat di mana ditemukannya varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron pertama kali.

Berikut daftarnya:

1. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Perancis.

2. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi , Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho.

3. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus: Inggris dan Denmark.

Pengecualian bagi WNA yang Ingin Masuk ke Indonesia

1. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara atau wilayah yang disebutkan di atas.

2. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Sosial

3. Sesuai skema perjanjian (bilateral) seperti Travel Coridor Arrangement (TCA)

4. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga

WNA yang sudah berada di Indonesia apabila akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun Internasional wajib untuk melakukan vaksinasi.

Tonton juga:

Baca juga: Tahun Ini, Pasar Gede Solo Bakal Dihiasi Ribuan Lampion untuk Menyambut Imlek 2022

Baca juga: Viral Tamu Hotel Masak Mi Instan dalam Wastafel, Pakai Air Panas dari Keran

(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)

Baca selengkapnya seputar viral di medsos, di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
IndonesiaDenmarkInggris
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved