TRIBUNTRAVEL.COM - Irlandia mulai melonggarkan pembatasan negaranya bagi wisatawan asing yang telah divaksinasi.
Wisatawan yang telah divaksinasi dapat mengunjungi Emerald Isle tanpa harus tes Covid-19 sebelum dan setelah tiba di Irlandia.
Pelancong yang telah sepenuhnya divaksinasi dengan vaksin yang disetujui atau yang telah tertular Covid-19 dalam enam bulan terakhir dan pulih tidak perlu menunjukkan tes pra-keberangkatan, menurut Departemen Kesehatan negara itu.
Sementara itu, wisatawan yang tidak divaksinasi atau tidak memiliki bukti pemulihan dari virus harus menunjukkan bukti tes PCR negatif, dilaporkan Travel+Leisure.
Baca juga: Paket Liburan ke Eropa, Jelajahi Spanyol hingga Inggris Raya Mulai Rp 27 Jutaan
Tes Covid-19 diambil dalam waktu 72 jam setelah kedatangan mereka.
Anak-anak berusia 11 tahun ke bawah dibebaskan dari pengujian.
Seluruh wisatawan yang bepergian ke negara itu harus mengisi formulir pencari penumpang.

Aturan baru, yang mulai berlaku pada Kamis (7/1/2022), membalikkan protokol sebelumnya yang diberlakukan sebulan lalu untuk membendung penyebaran varian Omicron, dilaporkan Reuters.
Menurut Pusat Data Covid-19 Irlandia, negara itu sejauh ini telah mencatat tingkat kepositifan kasus 50,8 persen selama tujuh hari terakhir dengan lebih dari 23.800 kasus baru tercatat pada Rabu (6/1/2022).
Varian omicron menyumbang hampir semua infeksi di Irlandia.
Baca juga: Jadwal Terbang Garuda Indonesia Rute Internasional Januari 2022, Tujuan Singapura hingga Eropa
Baca juga: Prancis Larang Perjalanan Non-Esensial dari Inggris Akibat Munculnya Varian Baru Omicron
"Akan ada beberapa minggu yang menantang di bulan Januari," kata Perdana Menteri Michael Martin saat konferensi pers.
"Seminggu atau 10 hari ke depan akan memberi kita lebih banyak bukti dalam hal dampak varian ini pada tingkat keparahan penyakit dan itu akan menginformasikan keputusan tentang berbagai masalah," lanjutnya.
Irlandia adalah negara terbaru yang melonggarkan pembatasan yang diterapkannya sebagai tanggapan atas munculnya varian Omicron.
(TribunTravel.com/Sinta A.)
Baca juga: Jerman Masukkan Swiss dan 4 Negara Dalam Daftar Negara Berisiko Tinggi
Baca juga: Pelaku Perjalanan dari Prancis dan 13 Negara Dilarang Masuk Indonesia untuk Sementara