Breaking News:

Ketentuan Baru, Arab Saudi Tak Wajibkan Booster Bagi Pengguna Dua Jenis Vaksin Ini

Arab Saudi tidak mewajibkan booster bagi masyarakat yang telah mendapatkan suntikan vaksin Sinocav dan Sinopharm.

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Sinta Agustina
Pixabay/Jair Ferreira Belafacce
Ilustrasi vaksin Sinovac 

TRIBUNTRAVEL.COM - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) telah mengutus team advance untuk memberikan informasi terbaru seputar pelaksanaan haji dan umrah di Tanah Suci.

Syatiri Rahman selaku Wakil Sekretaris Jenderal AMPHURI telah mengirimkan team advance untuk meninjau pelaksanaan umrah selama pandemi Covid-19.

Team advance juga dikirim untuk mengedukasi masyarakat agar tetap bersemangat menjalani ibadah umrah dan haji setelah 2 tahun tak ada keberangkatan ke Tanah Suci.

Kabar baiknya, Wakil Sekretaris Jenderal AMPHURI, Rizky Sembada mengatakan jika tidak ada kewajiban booster bagi masyarakat yang telah mendapatkan suntikan dari dua jenis vaksin Sinovac dan Sinopharm.

Baca juga: Vaksin Covid-19 di Ancol Dapat Tiket Rekreasi Gratis, Dosis Kedua Rencananya Januari 2022

Calon jemaah umrah
Calon jemaah umrah (Gambar oleh rahimgmz dari Pixabay)

Kebijakan tersebut diberlakukan berdasar buku panduan penyambut kedatangan tamu jemaah haji atau Muassasah.

Ia mengatakan jika yang paling penting ialah masyarakat telah divaksin dua kali.

“Jadi tidak ada kewajiban booster bagi Sinovac yang penting sudah dua kali (vaksin). Vaksinasi dosis kesatu dan kedua, sudah bisa berumrah,” kata Rizky pada webinar series update dari terkait pelaksanaan umrah, Rabu (5/1/2021) yang dikutip dari Tribunnews.com.

Meski tidak ada kewajiban booster, bagi masyarakat yang mendapatkan suntikan vaksin Sinovac dan Sinopharm tetap harus menjalani karantina.

Masa karantina yang ditetapkan adalah 3 sampai 5 hari setelah kedatangan di Arab Saudi.

Kebijakan ini merupakan aturan nasional Arab Saudi untuk mencegah penyebaran Covid-19.

2 dari 3 halaman

“Adapun karantina memang itu merupakan kebijakan internasional dan kebijakan nasional di Arab Saudi,” lanjut Rizky.

Bendahara Umum AMPHURI, Tauhid Hamdi mengatakan jika ada perbedaan masa karantina bagi calon jemaah yang mendarat di Jeddah dan di Madinah.

Meskipun reservasi hotelnya sama-sama 5 hari, baik hotel di Jeddah dan Madinah reservasinya sama-sama 5 hari.

Menurut Tauhid, ada perbedaan 2 jenis hotel yaitu hotel karantina dan hotel non karantina.

Baca juga: Denda Puluhan Juta Menanti Maskapai yang Terbangkan Penumpang Belum Vaksin ke Ghana

Baca juga: Syarat Perjalanan Jarak Jauh saat Libur Nataru, Wajib Vaksin dan Siapkan Aplikasi PeduliLindungi

Ilustrasi vaksin Sinovac
Ilustrasi vaksin Sinovac (Pixabay/ Jair Ferreira Belafacce)

Lalu, ada juga pengecualian karantina bagi calon jemaah umrah yang menggunakan 4 jenis vaksin sesuai saran pemerintah Saudi.

Adapun 4 jenis vaksin tersebut ialah Astrazeneca, Moderna, Pfizer, dan Johnson And Johnson.

Bagi calon jemaah pengguna 4 vaksin tersebut akan diberikan gelang yang menandakan bahwa dia adalah jemaah umrah atau jemaah haji atau warga setempat.

Lalu, bagaimana bagi yang tidak mendapatkan suntikan vaksin dari 4 jenis tersebut?

Tenang saja, calon jemaah yang tak mendapatkan suntikan vaksin tersebut bisa mengunduh aplikasi Tawakkalna, lapor TribunJateng.com.

Itu adalah aplikasi resmi pencegahan penularan Covid-19 yang dimiliki pemerintah Saudi.

3 dari 3 halaman

Penggunaan aplikasi tersebut sebagai screening untuk akses ke berbagai tempat, baik itu hotel atau mall.

Kemudian bagi seluruh calon jemaah umrah atau haji diwajibkan memakai masker di tempat umum.

Bagi mereka yang melanggar dengan tidak memakai masker akan dikenakan denda sampai 1.000 Riyal atau setara sekira Rp 3,8 juta.

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Baca juga: Ancol Segera Gelar Sentra Vaksin untuk Pelajar, Peserta Dapat Tiket Gratis ke Dufan hingga Sea World

Baca juga: Terapkan Prokes Ketat, Wisatawan dari dan ke Nusa Penida Wajib Sudah Vaksin Dosis Kedua

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Arab SaudiCovid-19SinovacVaksin SinopharmMadinah Al Ittihad Saleh Al-Shehri Salem Al-Dawsari Haji Furoda
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved