TRIBUNTRAVEL.COM - Mau bepergian naik kereta api?
Jika iya, ada kabar gembira dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang telah menerapkan tarif baru untuk layanan Rapid Tes Antigen di stasiun.
Tarif Rapid Tes Antigen di stasiun yang sebelumnya Rp 45.000, kini menjadi Rp 35.000 saja.
Tarif baru Antigen ini berlaku mulai 1 Januari 2022 di 83 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen.
Baca juga: KAI Sediakan Layanan Tes PCR Harga Terjangkau di 18 Stasiun, Cek Daftarnya
"Saat ini, layanan pemeriksaan antigen telah tersedia di 83 stasiun KA di Jawa dan Sumatra, dengan masa berlaku 1×24 jam dari pengambilan sampel". tulis keterangan pada foto unggahannya di akun Instagram @kai121_.
Dengan adanya penurunan tarif Antigen ini, semoga KAI bisa menjadi solusi transportasi umum yang selalu bisa kalian andalkan dalam bermobilitas dengan nyaman, tenang dan sehat," imbuhnya.
Baca juga: PT KAI Prakirakan Penjualan Tiket KA Daop 3 Cirebon Naik saat Libur Nataru
Layanan rapid tes Antigen di 83 stasiun.
Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bekasi, Cikampek, Karawang, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Purwakarta, Cimahi, Cipendeuy, Ciamis, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Babakan, Brebes, Haurgeulis, Pegadenbaru, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Cepu, Ngrombo, Pemalang, Pekalongan, Weleri, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Sidareja, Kebumen, Gombong, Cilacap, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Klaten, Purwosari, Sragen, Wates, Solo Jebres, Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Nganjuk, Surabaya Pasar Turi, Surabaya Gubeng, Malang, Wlingi, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Babat, Lamongan, Kepanjen, Wonokromo, Jember, Ketapang, Banyuwangi Kota, Rogojampi, Probolinggo, Kalisetail, Medan, Kisaran, Tanjung Balai, Rantauprapat, Mambangmuda, Tebing Tinggi, Kertapati, Prabumulih, Muaraenim, Lahat, Tebingtinggi, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, Kotabumi, Baturaja, dan Martapura.
Baca juga: Catat! Jadwal Kereta Api Tambahan Selama Periode Libur Nataru 2022
Persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api
1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.
2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua.
4. Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas.
5. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.
Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
6. Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
7. Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
8. Pelanggan wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
9. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Jumlah Penumpang KAI Daop 6 Yogyakarta Menurun
Baca juga: Tak Hanya Guru dan Nakes, KAI Tambah Daftar Profesi yang Dapat Tiket Kereta Api Gratis
(TribunTravel.com/ Septi)
Simak selengkapnya terkait artikel kereta api bisa klik di sini