Breaking News:

Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri dengan Angkutan Umum Selama Libur Nataru 2022

Kemenhub meminta operator baik itu penyedia sarana maupun pra sarana mengikuti ketentuan penerapan prokes sesuai petunjuk teknis.

KAI.ID
Ilustrasi kereta 

TRIBUNTRAVEL.COM - Sejumlah aturan baru selama libur Natal dan Tahun Baru diharapkan dapat mengendalikan transportasi dan pelaku perjalanan sebagai antisipatif menekan lonjakan kasus Omicron.

Pada libur Nataru kali ini, pemerintah tidak lagi melakukan pelarangan atau penyekatan, hanya pengetatan protokol kesehatan bagi para pelaku perjalanan.

Kemenhub meminta operator baik itu penyedia sarana maupun pra sarana mengikuti ketentuan penerapan prokes sesuai petunjuk teknis.

Sementara untuk mengatur pergerakan kendaraan pribadi, Kemenhub bekerjasama dengan Kepolisian RI melakukan pos layanan random checking.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menegaskan Sesuai Surat Edaran (SE) 109 Tahun 2021 Pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membatasi mobilitas masyarakat selama libur Nataru.

SE 109 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 11 Desember 2021 lalu tersebut mengangkat tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Adapun ketentuan dalam SE 109 Tahun 2021 berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. “Angkutan umum dibatasi 75 persen dari kapasitas tempat duduk. Demikian juga dengan kapal penyeberangan atau kapal Ro-Ro,” ucap Dirjen Budi.

Selanjutnya adalah dalam SE 109 Tahun 2021 dituliskan  pengelola simpul transportasi darat seperti terminal maupun pelabuhan penyeberangan, diminta untuk menyiapkan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Kami harapkan semua Korsatpel di Terminal maupun Pelabuhan Penyeberangan harus sudah mempersiapkan aplikasi PeduliLindungi. Kemudian selanjutnya melakukan sterilisasi di tempat seperti ruang tunggu maupun tempat bus dan kapalnya. Kami harapkan untuk sterilisasi juga dilakukan dan didukung oleh para operator,” ujarnya.

Menurut Dirjen Budi, sesuai yang tertuang dalam SE 109 Tahun 2021 tersebut sterilisasi ini harus dilakukan setiap 24 jam atau setelah digunakan.

Selain sterilisasi dengan desinfektan, pengelola Terminal dan Pelabuhan Penyeberangan harus menyediakan alat pengukur suhu tubuh serta menyediakan hand sanitizer ataupun tempat mencuci tangan.

2 dari 2 halaman

“Setiap masyarakat yang akan melakukan perjalanan harus diukur suhu tubuhnya di lokasi tersebut,” kata Dirjen Budi.

Penyebaran Omicron di Indonesia

Pakar epidemiologi Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman menyatakan perlu keseriusan pemerintah dalam penanganan kasus Omicron.

"Sekali lagi tidak usah terkejut, tidak usah juga panik, tidak usah juga kita berlebihan dalam menyikapi ini tapi yang harus dilakukan agar keseriusan merespon Omicron," kata Dicky.

Ia menyebut, sebaran Omicron di Indonesia tinggal menunggu waktu.

Potensi penularan varian Omicron jauh lebih cepat dibandingkan Delta.

"Masalah waktu karena sekali lagi kemampuan pola eksponensial dari Omicron ini luar biasa, jauh lebih cepat daripada Delta," ungkapnya.

Dicky menambahkan pemerintah perlu memeriksa semua kontak erat pada penderita Omicron.

"Bukan hanya dalam satu lantai atau satu lorong itu, tapi juga semua kontak dengan petugas itu siapa ya, kemudian di tracking. Jangan nunggu lama semua di-suspend dulu yang kontak itu dikarantina dan diperiksa," ujarnya. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Baca juga: 7 Gereja Kuno di Jakarta untuk Libur Natal 2021, Ada yang Bangunannya Mirip Vihara

Baca juga: 5 Gereja Kuno nan Ikonik untuk Wisata Religi saat Libur Natal 2021

Baca juga: Penumpang Singapore Airlines Bisa Nikmati Wifi Gratis hingga Akhir Maret 2022

Baca juga: Libur Nataru 2022 ke Nirvana Valley Resort, Cek Harga Tiket Masuk hingga Ragam Promonya

Sumber; TribunJogja.com

Selanjutnya
Sumber: Tribun Jogja
Tags:
Natal dan Tahun Baru 2022OmicronKemenhub Adita Irawati
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved