Breaking News:

Aturan Lengkap Perjalanan Jarak Jauh Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Traveler yang berencana liburan ke luar kota selama periode Natal dan Tahun Baru 2022, ada beberapa aturan dan syarat yang harus disiapkan.

Warta Kota/ Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan tol Layang Jakarta Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/12/2019). Pada hari ke 3 dioperasikan jalan tol ini, masih tampak ada sedikit perbaikan yang dilakukan di titik. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang berencana liburan ke luar kota selama periode Natal dan Tahun Baru 2022, ada beberapa aturan dan syarat yang harus disiapkan.

Saat ini pemerintah tidak melakukan penyekatan, namun tetap memperketat protokol kesehatan dengan melakukan pengecekan di berbagai titik.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) telah merilis aturan terbaru bepergian selama libur Nataru.

Aturan tersebut termuat dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pendemi Covid-19.

Aturan ini ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2021 oleh Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas Covid-19.

Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Berikut aturan bepergian selama libur Nataru dikutip dari Addendum SE No.24 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pendemi Covid-19.

Pengaturan mobilitas masyarakat diatur sebagai berikut:

Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilaksanakan dengan mengikuti pengaturan sebagai berikut:

i. Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;

 
2 dari 3 halaman

ii. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

iii. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka i dan angka ii dikecualikan untuk:

1) Pejalanan rutin dengan moda transportasi darat menguunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan; dan

2) Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas.

iv. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) Untuk wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

a) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan;

b) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan; atau

c) Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dlaam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

2) Untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang samapelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.

3 dari 3 halaman

v. Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang smapelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanaan dan dikecualikan syarat kartu vakisnasi.

Sumber; Tribunnews

Baca juga: Turis Asing Pemegang Kode QR Thailand Pass Bisa Masuk, Bebas Karantina dengan Surat Negatif Covid-19

Baca juga: Ingin Diperlakukan Istimewa di Pesawat? Pramugari Beberkan Cara Rahasianya

Baca juga: 8 Tempat Wisata Murah di Surabaya untuk Liburan Akhir Tahun Lengkap dengan Harga Tiket Masuk

Baca juga: Harga Tiket Masuk Dago Dreampark 2021, Wisata Kekinian di Bandung di Tengah Sejuknya Hutan Pinus

Selanjutnya
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Satgas Covid-19NataruNatal dan Tahun Baru 2022 Khanduri Blang
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved