Breaking News:

Liburan Natal dan Tahun Baru

Penerapan Ganjil Genap di Jalan Tol Jelang Libur Nataru 2022 Dibatalkan

Rencana penerapan ganjil genap di sejumlah jalan tol dibatalkan menjelang liburan Natal dan tahun baru 2022.

Penulis: Sinta Agustina
Editor: Nurul Intaniar
KOMPAS.COM/MAULANA MAHARDHIKA
Kepadatan kendaraan pemudik jelang memasuki rest area Tol Pemalang-Batang, Jawa Tengah, Senin (11/6/2018). Jalan tol tersebut merupakan tol fungsional yang dibuka selama 24 jam hingga H+ 7 Lebaran. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Rencana penerapan ganjil genap di sejumlah jalan tol dibatalkan menjelang liburan Natal dan Tahun Baru 2022.

Kendati demikian, penerapan ganjil genap masih memungkinkan diberlakukan sesuai kondisi di lapangan nantinya.

Hal ini disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers virtual pada Senin (20/12/2021).

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa pola manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Baca juga: Tak Ada Penyekatan saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Kemenhub Akan Tes Acak Pelaku Perjalanan

"Namun demikian, sifatnya adalah sangat situasional. Jadi tergantung dengan kebutuhan di lapangan," kata Budi, dikutip TribunTravel dari Kompas.com.

Jika terjadi peningkatan volume kendaraan, Kemenhub akan merekomendasikan atau memberlakukan manajemen rekayasa lalu lintas.

Petugas kepolisian melakukan pengaturan kendaraan roda empat saat pelaksanaan pengendalian mobilitas ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di beberapa ruas jalan di wilayah DKI Jakarta terhitung selama 5 hari, terhitung 12-16 Agustus 2021.
Petugas kepolisian melakukan pengaturan kendaraan roda empat saat pelaksanaan pengendalian mobilitas ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di beberapa ruas jalan di wilayah DKI Jakarta terhitung selama 5 hari, terhitung 12-16 Agustus 2021. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Meliputi penerapan contraflow, one way (satu arah), dan ganjil genap.

Hal tersebut dapat berlaku di jalan tol maupun jalan non-tol.

"Jadi artinya dari awal sudah kami siapkan konsep skemanya. Namun demikian, untuk eksekusinya sangat tergantung dengan diskresi dari kepolisian," ungkap Budi.

Ia menekankan bahwa penerapan ganjil genap akan menyesuaikan kondisi dan diskresi kepolisian.

2 dari 2 halaman

"Kami sampaikan sekali lagi, ini sangat mungkin dilakukan sepanjang ada penilaian dari kepolisian di lapangan bahwa ganjil genap akan dilakukan," jelas Budi.

Baca juga: Syarat Terbang Naik Super Air Jet Selama Liburan Natal dan Tahun Baru 2022

Baca juga: Penumpang Wajib Tahu, Ini 3 Syarat Naik Bus Selama Liburan Natal dan Tahun Baru 2022

Sebelumnya Kemenhub berencana menerapkan rekayasa lalu lintas saat liburan Natal dan tahun baru yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021.

Dalam SE tersebut, akan diterapkan sistem ganjil genap di sejumlah jalan tol.

Di antaranya Tol Tangerang-Merak, Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Baca juga: Kasus Omicron Melonjak, Belanda Kembali Berlakukan Lockdown Jelang Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Dampak Omicron, Paris Batalkan Acara Kembang Api di Champs Elysees saat Malam Tahun Baru

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
liburan Natal dan tahun barujalan tolganjil genapBogor Museum PETA
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved