Breaking News:

Tak Ada Penyekatan saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Kemenhub Akan Tes Acak Pelaku Perjalanan

Pengetesan akan dilakukan dengan rapid test antigen. Tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di masa liburan pergantian tahun.

KOMPAS.COM/MAULANA MAHARDHIKA
Kepadatan kendaraan pemudik jelang memasuki rest area Tol Pemalang-Batang, Jawa Tengah, Senin (11/6/2018). Jalan tol tersebut merupakan tol fungsional yang dibuka selama 24 jam hingga H+ 7 Lebaran. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tak ada penyekatan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Namun demikian, Kemenhub akan menerapkan tes acak atau random test Covid-19 di simpul-simpul transportasi.

"Kami akan menyiapkan pelaksanaan pengetesan acak bagi pelaku perjalanan yang nanti akan kami terapkan di tempat-tempat yang kami pandang perlu," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam konferensi pers virtual, Senin (20/12/2021).

Ia mengatakan, lokasi penerapan tes acak ini akan dilakukan di terminal penumpang, rest area, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, pos pelayanan di pintu keluar-masuk atau perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, serta di pelabuhan penyeberangan.

Budi mengatakan, pengetesan akan dilakukan dengan rapid test antigen.

Tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di masa liburan pergantian tahun.

⁣⁣ "Ini sifatnya gratis, kami siapkan dari Kemenhub," imbuh dia.

Selain dilakukan tes acak Covid-19, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan bagi para pelaku perjalanan.

Hal itu untuk memastikan pelaku perjalanan telah memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.

 

Syarat perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru

Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021, diatur bahwa syarat perjalanan jarak jauh di masa Nataru yakni wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.

2 dari 2 halaman

Sementara bagi pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

"Jadi kami juga akan melakukan pengecekan vaksinas, apakah sudah memenuhi syarat atau tidak," kata dia.

Adapun dalam pengawasan persyaratan perjalanan dan tes acak Covid-19 tersebut, akan dilakukan oleh Polri, TNI, Ditjen Hubungan Darat Kemenhub, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Dinas Perhubungan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Satgas Covid-19 di daerah.

Baca juga: Bakso Gerobakan Enak dan Laris Manis di Bogor, Harga Seporsi Cuma Rp 10 Ribu

Baca juga: 8 Tempat Wisata di Malang untuk Libur Nataru 2022, Ada Kampung Jodipan yang Instagramable

Baca juga: 8 Kuliner Berkuah Enak dan Murah di Semarang, Cocok Dinikmati saat Musim Hujan

Baca juga: Wisata Gunungkidul Batasi Pengunjung 75% saat Libur Natal dan Tahun Baru

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenhub akan Lakukan Tes Acak Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan

Selanjutnya
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
KemenhubNatal dan Tahun Baru 2022Covid-19 Adita Irawati
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved