Breaking News:

Liburan Natal dan Tahun Baru

Penumpang Wajib Tahu, Ini 3 Syarat Naik Bus Selama Liburan Natal dan Tahun Baru 2022

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan terbaru terkait syarat naik bus saat periode Nataru.

Penulis: Sinta Agustina
Editor: Nurul Intaniar
WARTA KOTA/henry lopulalan
Ilustrasi mudik 

TRIBUNTRAVEL.COM - PPKM Level 3 batal diterapkan saat liburan Natal dan tahun baru 2022.

Kendati demikian, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan terbaru terkait syarat naik bus saat periode Nataru.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca juga: Tiket Pesawat Rute Padang-Medan, Terbang Langsung saat Libur Natal 2021 Mulai Rp 1,1 Juta

Adapun syarat naik bus saat liburan Natal dan tahun baru sebagai berikut:

- Pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap

- Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam

- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian

Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi (TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

"Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, dikutip dari Kompas.com.

Khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen.

Disebutkan juga jika pelaku perjalanan jauh dengan usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Harga Tiket Masuk Saloka Theme Park Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022

2 dari 2 halaman

Sementara syarat kartu vaksinasi tidak diwajibkan.

Setiap kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan dikenakan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 75 persen.

Warga turun dari bis Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) saat tiba di Terminal Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (11/8/2013). H+3 lebaran, arus balik di terminal tersebut belum terlihat membludak.
Warga turun dari bis Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) saat tiba di Terminal Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (11/8/2013). H+3 lebaran, arus balik di terminal tersebut belum terlihat membludak. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

"Selain itu juga diwajibkan menjaga jarak serta harus melakukan sterilisasi dengan disinfektan di kendaraan umum maupun kapal penyeberangan setiap 24 jam dan setelah debarkasi khusus kapal penyeberangan," kata Budi.

Bagi pengelola terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan diwajibkan untuk mempersiapkan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selanjutnya melakukan penyemprotan disinfektan setiap 24 jam, menyediakan pengukur suhu tubuh, dan menyiapkan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan.

Baca juga: Paket Liburan Natal 2021, Nikmati Pengalaman Sunset di Kapal Pesiar Mulai Rp 700 Ribuan

Baca juga: Tak Ada Penyekatan, Pemkot Malang Lakukan Hal Ini saat Libur Natal dan Tahun Baru

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
liburan Natal dan tahun baruCovid-19PeduliLindungiPPKM level 3
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved