TRIBUNTRAVEL.COM - Ada pemandangan berbeda di venue selam Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.
Venue yang terletak di Jalan Soa Siu depan Kantor Gubernur Papua, Dok 11, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura ini berubah menjadi warung soto ayam.
Dari kejauhan spanduk tertuliskan Soto Ayam Lamongan Mas Okhi tampak terpampang jelas.
Jika dilihat dari dekat, tampak berjejer kursi dan bangku yang biasa ditemukan pada warung makan.
Keberadaan warung soto ayam ini tak pelak menjadi perdebatan.
Baca juga: Lion Air Resmi Layani Penerbangan Tujuan Biak Papua, Terbang Langsung dari Makassar dan Jayapura

Baca juga: Foto di Depan Stadion Lukas Enembe Papua, Sri Mulyani Bergaya Ala Cover Album The Beatles Abbey Road
Banyak yang mempertanyakan soal keberadaan warung makan di venue selam.
Setelah sempat menjadi perbincangan, status lokasi venue selama dan warung makan di atasnya ini akhir terjawab.
Lokasi tersebut ternyata merupakan hak ulayat masyarakat Kampung Kayo Pulo.
Hal ini diungkapkan Ondoafi Kayo Pulo, Frans Sibi, saat menyampaikan hak jawabnya di Kantor Tribun-Papua.com pada Selasa (14/12/2021) siang.
Pendirian venue untuk PON XX di atas hak ulayat tersebut bersifat sementara, dan status bangunannya nantinya akan dihibahkan pemerintah kepada masyarakat adat Kayo Pulo.
Sebelumnya, pemberitaan soal adanya aktivitas warung makan di atas venue tersebut menyita perhatian publik.
Baca juga: TRAVEL UPDATE: Mengenal Papeda, Kuliner Khas Papua yang Punya Cita Rasa Khas
"Soto Ayam Lamongan Mas Okhi. Legends," tulisan tertera di spanduk menempel di bekas venue itu, Senin (13/12/2021).
Di atas bangunan berbahan kayu itu juga terlihat jejeran kursi dan bangku diatur rapi dengan nuansa warung makan.
Mematahkan opini yang meluas, Frans Sibi bersama kuasa hukumnya Jeffry Yuliyanto menegaskan lokasi berdirinya venue selam terbuka PON XX Papua adalah hak ulayat Keondoafian Kayo Pulo.
"Kami punya legalitas lengkap. Ini warisan adat turun temurun. Pemerintah hanya sewa lahan untuk kepentingan PON, dan kami mendukung," ujar Frans Sibi kepada redaksi Tribun-Papua.com.
Dia menuturkan, lokasi tersebut selama ini dikelola untuk aktivitas wisata dan ekonomi kreatif, juga sebagai wadah generasi muda Kota Jayapura mengembangkan minat wirausaha.
Baca juga: 7 Tempat Wisata di Jayapura yang Jadi Tuan Rumah PON XX Papua, Kunjungi Danau Imfote yang Ikonik

Baca juga: Cerita Mama Papua Diberi Jokowi Rp 1 Juta saat Beli 2 Noken
Frans menunjukkan sejumlah dokumen sah atas luasan lahan adat miliknya yang sudah mendapat sertifikat dari negara.
Mulai dari bukti pemilik hak ulayat, surat kepemilikan dari pemerintah, peta wilayah adat Kampung Kayo Pulo yang terdaftar di Kemenkumham sejak 1997, hingga legalitas pengelola pantai wisata Dok II di bawah payung hukum PT Keondoafian Kampung Kayo Pulo, disertai surat izin tempat usaha (SITU) dan NPWP.
"Jadi, kami masyarakat adat Keondoafian Kampung Kayo Pulo tengah berbenah, mengembangkan kawasan Pantai Dok II lebih profesional," tegas Frans.
Ia pun menjelaskan batas wilayah adatnya dari lokasi venue selam hingga ujung kursi panjang, yang berdekatan dengan Kantor Kominfo Provinsi Papua.
Demikian juga batas kawasan perkantoran Sekretariat Gubernur Papua.
Frans meyakinkan warga yang ingin berusaha di sepanjang tanah adat Keondoafian Kayo Pulo untuk tidak ragu, pasca-viralnya pemberitaan adanya warung makan di atas bekas venue selam PON XX.
Sekadar diketahui, venue selam PON XX dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Papua.
Adapun nilai kontrak pembangunan lokasi tersebut adalah Rp 726.992.000 kepada kontraktor CV WA Berkat.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Warung Viral di Venue Selam PON Papua Terjawab, Ondoafi Kayo Pulo: Tanah Kami