Breaking News:

Syarat Terbaru Masuk Indonesia Bagi WNI & WNA dari Luar Negeri, Karantina Diperpanjang 10 Hari

Pemerintah melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 telah menentukan syarat terbaru masuk Indonesia bagi pelaku perjalanan internasional.

Penulis: Sinta Agustina
Editor: Nurul Intaniar
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Petugas keamanan bandara berjaga saat wisatawan asal China baru mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (28/1/2020). 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 telah menentukan syarat terbaru masuk Indonesia bagi pelaku perjalanan internasional.

Syarat terbaru itu berlaku mulai hari ini, Jumat (3/12/2021).

Aturan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam Surat Edaran tersebut mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Prancis Tangguhkan Penerbangan dari 7 Negara Afrika Selatan Akibat Varian Baru Omicron

Masa karantina kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri diperpanjang menjadi 10 hari.

Sementara untuk tes PCR, dilakukan dua kali setibanya di Indonesia.

Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang mulai dipadati penumpang saat penerbangan
Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang mulai dipadati penumpang saat penerbangan (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Dikutip TribunTravel dari Tribunnews, berikut syarat masuk Indonesia bagi WNI/WNA dari luar negeri:

1. Melakukan tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan

2. Wajib menjalani karantina selama 10 x 24 jam

3. Melakukan tes PCR kedua dengan ketentuan:

2 dari 3 halaman

- Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam

- Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam

Baca juga: Imbas Varian Baru Omicron, Jepang Tutup Perbatasan Bagi Warga Asing

Keputusan perpanjangan masa karantina tersebut diambil karena semakin banyaknya negara yang melaporkan kasus Covid-19 varian Omicron.

Aturan ini akan berlaku untuk pelaku perjalanan internasional yang memiliki riwayat perjalanan dari negara selain 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia, dilaporkan Kompas.com.

Pelancong mengantre di konter check-in di Bandara Internasional Tambo di Johannesburg, Afrika Selatan pada 27 November 2021, setelah beberapa negara melarang penerbangan dari Afrika Selatan menyusul ditemukannya varian baru Covid-19 Omicron.
Pelancong mengantre di konter check-in di Bandara Internasional Tambo di Johannesburg, Afrika Selatan pada 27 November 2021, setelah beberapa negara melarang penerbangan dari Afrika Selatan menyusul ditemukannya varian baru Covid-19 Omicron. (AFP/PHILL MAGAKOE)

Adapun 11 negara yang dilarang masuk Indonesia, yaitu:

- Afrika Selatan

- Botswana

- Hong Kong

- Angola

- Zambia

Baca juga: Daftar 28 Negara yang Kembali Tutup Perbatasan Akibat Varian Baru Covid-19 Omicron

3 dari 3 halaman

- Zimbabwe

- Malawi

- Mozambik

- Namibia

- Eswatini

- Lesotho

Sebelumnya, pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantina selama 7 hari.

(TribunTravel.com/Sinta A.)

Baca juga: Waspada Varian Baru Omicron, Jepang Tutup Perbatasan untuk Turis Asing

Baca juga: Arab Saudi Konfirmasi Kasus Pertama Varian Omicron, Jemaah Umrah Indonesia Masih Bisa Berangkat

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
IndonesiaCovid-19WNIRT-PCR
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved