TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 telah menentukan syarat terbaru masuk Indonesia bagi pelaku perjalanan internasional.
Syarat terbaru itu berlaku mulai hari ini, Jumat (3/12/2021).
Aturan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam Surat Edaran tersebut mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Prancis Tangguhkan Penerbangan dari 7 Negara Afrika Selatan Akibat Varian Baru Omicron
Masa karantina kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri diperpanjang menjadi 10 hari.
Sementara untuk tes PCR, dilakukan dua kali setibanya di Indonesia.
Dikutip TribunTravel dari Tribunnews, berikut syarat masuk Indonesia bagi WNI/WNA dari luar negeri:
1. Melakukan tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan
2. Wajib menjalani karantina selama 10 x 24 jam
3. Melakukan tes PCR kedua dengan ketentuan:
- Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam
- Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam
Baca juga: Imbas Varian Baru Omicron, Jepang Tutup Perbatasan Bagi Warga Asing
Keputusan perpanjangan masa karantina tersebut diambil karena semakin banyaknya negara yang melaporkan kasus Covid-19 varian Omicron.
Aturan ini akan berlaku untuk pelaku perjalanan internasional yang memiliki riwayat perjalanan dari negara selain 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia, dilaporkan Kompas.com.
Adapun 11 negara yang dilarang masuk Indonesia, yaitu:
- Afrika Selatan
- Botswana
- Hong Kong
- Angola
- Zambia
Baca juga: Daftar 28 Negara yang Kembali Tutup Perbatasan Akibat Varian Baru Covid-19 Omicron
- Zimbabwe
- Malawi
- Mozambik
- Namibia
- Eswatini
- Lesotho
Sebelumnya, pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantina selama 7 hari.
(TribunTravel.com/Sinta A.)
Baca juga: Waspada Varian Baru Omicron, Jepang Tutup Perbatasan untuk Turis Asing
Baca juga: Arab Saudi Konfirmasi Kasus Pertama Varian Omicron, Jemaah Umrah Indonesia Masih Bisa Berangkat