Breaking News:

Aturan Baru Perjalanan Darat dan Udara Jawa-Bali dan Luar Jawa Bali Selama Libur Nataru

Pemerintah melalui Satgas Covid-19 juga mengeluarkan aturan baru dalam SE 24 Tahun 2021 tentang aturan bagi pelaku perjalanan darat dan udara.

Flickr/ Dion Hinchcliffe
Ilustrasi kesibukan di Bandara menjelang akhir tahun 

TRIBUNTRAVEL.COM - Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) menjadi momen bagi warga Indonesia untuk bepergian ke luar kota dan berkumpul bersama keluarga.

Banyak kegiatan masyarakat yang biasanya diselenggarakan menjelang tutup tahun.

Namun, pemerintah sudah menyiapkan skenario aturan baru untuk membatasi mobilitas masyarakat untuk mencegah naiknya kasus Covid-19 selama libur Nataru.

Pada momen libur akhir tahun ini, pemerintah akan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, PPKM Level 3 selama libur Nataru berlaku di seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pemerintah melalui Satgas Covid-19 juga mengeluarkan aturan baru dalam SE 24 Tahun 2021 tentang aturan bagi pelaku perjalanan darat dan udara.

Aturan Perjalanan Darat

Syarat perjalanan darat baik menggunakan mobil pribadi dan transportasi umum antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.

Ketentuan yang berbeda berlaku pada sopir kendaraan logistik pengangkut barang sektor esensial.
2 dari 4 halaman

Mereka wajib membawa sertifikat vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen berlaku 14x24 jam, berlaku sejak sampel diambil.

Bagi sopir logistik barang esensial seperti bahan baku makanan, alat konstruksi, bahan bakar minyak dan lainnya yang baru mendapat vaksin dosis pertama, maka surat keterangan hasil negatif tes antigen yang berlaku yakni 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan sopir yang belum mendapatkan vaksin, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan Perjalanan Udara

Syarat naik pesawat terbaru juga sudah ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 yang diterbitkan pada tanggal 29 November 2021.

Surat Edaran ini disusun untuk mengatur aktivitas dan mobilitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19.

Adapun waktu Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang diatur dalam Surat Edaran ini adalah tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.

Syarat naik pesawat Desember 2021 yang diatur dalam regulasi tersebut dibedakan antara syarat naik pesawat terbaru di Jawa-Bali dan penerbangan di luar Jawa-Bali (syarat naik pesawat new normal terbaru).

Disebutkan, syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilaksanakan sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 N. 22 Tahun 2021.

Syarat naik pesawat 2021 di Jawa-Bali

3 dari 4 halaman

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:

  • Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau
  • Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Syarat naik pesawat terbaru luar Jawa-Bali

Adapun pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Selain itu, syarat naik pesawat Desember 2021 juga masih wajib menggunakan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Itulah sederet syarat naik pesawat new normal terbaru yang akan berlaku selama periode Nataru dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Pengecualian syarat naik pesawat terbaru

Dalam regulasi ini, terdapat juga sejumlah pengecualian syarat naik pesawat 2021.

Salah satunya adalah ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.

Artinya, syarat naik pesawat 2021 dengan kewajiban vaksin tidak berlaku untuk pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.

Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dengan pernyataan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

4 dari 4 halaman

Ketentuan mengenai syarat naik pesawat terbaru ini juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daearah masing-masing.

Sumber; Tribunnews

Baca juga: Gunung Bromo Dibuka Kembali Mulai 30 November, Site Penanjakan Dibatasi 222 Orang per Hari

Baca juga: Tingkatkan Kunjungan Wisata Lokal, Hong Kong Buat Tampilan Baru pada Patung Bruce Lee

Baca juga: PT TWC Siap Ikuti Arahan PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Termasuk Penutupan Wisata Candi

Baca juga: Syarat Mudik Selama PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Wajib Bawa SKM dari RT/RW

Selanjutnya
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PPKM Jawa-BaliNatarulibur Nataru
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved