TRIBUNTRAVEL.COM - Kawasan wisata Gunung Bromo dibuka kembali mulai hari ini, Selasa (30/11/2021).
Pengumuman ini disampaikan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) melalui akun Instagram @bbtnbromotenggersemeru.
"Maka objek dan daya tarik wisata alam di kawasan Gunung Bromo dan Sekitarnya sudah dapat dikunjungi oleh #sahabatmentaritengger semua yaa," keterangan yang tertulis dalam unggahan tersebut.
Pembukaan kawasan wisata yang beraada di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru tersebut berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 63 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali tanggal 29 November 2021.
Baca juga: Viral Video Pengunjung Nekat Masuk Kawasan Gunung Bromo yang Masih Tutup Selama PPKM
Selama pandemi Covid-19, kapasitas kunjungan dibatasi 25 persen dari jumlah kunjungan normal.
Dalam pengumuman tertulis Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dengan nomor PG.33/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/11/2021, ditetapkan jumlah kunjungan wisata masing-masing site.

Di antaranya:
- Site Bukit Cinta 31 orang per hari
- Site Bukit Kedaluh 107 orang per hari
- Site Penanjakan 222 orang per hari
- Site Mentigen 55 orang per hari
- Site Savana Teletubbies 319 orang per hari
Baca juga: Mie Ayam Solo Pak Doel dan 4 Tempat Makan Mi Ayam Enak di Malang untuk Makan Siang
Adapun empat pintu masuk kawasan wisata Gunung Bromo yang dapat diakses wisatawan yaitu via Kabupaten Probolinggo, Malang, Pasuruan, dan Lumajang.
Dalam Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021, disebutkan bahwa empat kabupaten tersebut berada pada status PPKM Level 2.

Syarat berkunjung ke kawasan wisata Gunung Bromo
Wisatawan yang mengunjungi kawasan wisata Gunung Bromo wajib menaati sejumlah aturan yang telah ditetapkan.
"Hal ini untuk kebaikan kita bersama agar penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan," tertulis dalam akun Instagram @bbtnbromotenggersemeru.
Baca juga: Rekomendasi 4 Tempat Makan Rawon di Pasuruan yang Terkenal Enak untuk Sarapan
Berikut syarat dan ketentuan berkunjung ke kawasan wisata Gunung Bromo:
- Telah mendapat suntikan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Mematuhi jumlah kuota kendaraan, seperti maksimal lima orang per jip dan satu orang untuk ojek
- Mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, rajin cuci tangan, tidak berkerumun, menjaga jarak, dan tidak bepergian jika sedang sakit
- Menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah dan masker sembarangan
Sebagai informasi, pembelian tiket dilakukan secara online melalui situs bookingbromo.bromotenggersemeru.org.
(TribunTravel/Sinta)
Baca juga: 7 Kuliner Khas Lumajang yang Wajib Dicoba, Ada Pecel yang Bumbunya Terbuat dari Ubi Jalar
Baca juga: Jembatan Gantung Kaca Pertama di Indonesia Akan Dibangun di Probolinggo, Intip Bocoran Desainnya