TRIBUNTRAVEL.COM - Dewan Uni Eropa memasukkan Indonesia ke dalam daftar negara ketiga yang aman secara epidemiologis untuk mengunjungi negara-negara Eropa.
Hal ini dilakukan karena Indonesia mencatat penurunan jumlah kasus virus corona di wilayahnya.
Keputusan ini membuat negara-negara Uni Eropa disarankan untuk menghapus larangan masuk bagi penduduk Indonesia, baik yang divaksinasi maupun yang tidak divaksinasi.
"Mengikuti tinjauan berdasarkan rekomendasi tentang pencabutan bertahap pembatasan sementara pada perjalanan yang tidak penting ke Uni Eropa, Dewan memperbarui daftar negara, wilayah administratif khusus, dan entitas lain serta otoritas teritorial yang pembatasan perjalanannya harus dicabut," informasi yang tertulis dalam siaran pers Dewan Uni Eropa yang dikutip TribunTravel dari schengenvisainfo.com.
"Secara khusus, Indonesia telah ditambahkan ke dalam daftar," informasi yang tertulis.

Setidaknya terdapat 19 negara yang diizinkan masuk Uni Eropa, di antaranya:
1. Argentina
2. Australia
Baca juga: Sertifikat Vaksin Palsu Seharga Rp 5,7 Juta Beredar di Eropa, Mirip Aslinya & Sulit Dibedakan
3. Bahrain
4. Kanada
5. Chile
6. Colombia
7. Indonesia

8. Jordan
9. Kuwait
10. Namibia
Baca juga: Lebih dari 100 Negara Izinkan Kunjungan Orang yang Terima Vaksin Pfizer, Berikut Daftarnya
11. Selandia Baru
12. Peru
13. Qatar
14. Rwanda
15. Arab Saudi
16. Korea Selatan

17. Uni Emirat Arab (UEA)
18. Uruguay
19. China
Baca juga: 12 Negara Eropa Akui Covaxin Sebagai Syarat Perjalanan, Mulai dari Islandia sampai Swiss
Bukan tanpa alasan Indonesia disebut aman untuk mengunjungi negara-negara Uni Eropa.
Dilaporkan schengenvisainfo.com, negara yang aman harus memiliki kurang dari 75 kasus untuk 100.000 penduduk dalam dua minggu sebelumnya sebelum daftar diperbarui.
Data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kurang dari satu kasus per 100.000 penduduk dalam tujuh hari sebelumnya.

Sementara itu, Yordania melaporkan 177 kasus per 100.000 penduduk.
Amerika Serikat (AS) mencatat setidaknya 181 kasus dalam tujuh hari per 100.000 penduduk.
Sehingga Yordania dan AS tidak masuk ke dalam daftar tersebut.
Baca juga: Spanyol Jadi Negara Teraman di Eropa untuk Dikunjungi, Cek Daftar Vaksin yang Diakui
Dalam siaran pers, Dewan Uni Eropa menambahkan bahwa pembatasan perjalanan juga harus dicabut secara bertahap untuk wilayah administrasi khusus China, Hong Kong dan Makau.
"Di bawah kategori entitas dan otoritas teritorial yang tidak diakui sebagai negara oleh setidaknya satu negara anggota, pembatasan perjalanan untuk Taiwan juga harus dicabut secara bertahap," informasi yang tertulis.
(TribunTravel.com/Sinta A.)
Baca juga: Norwegia Jadi Negara ke 10 di Eropa yang Terima Sinovac Sebagai Syarat Masuk, Ini Daftar Lainnya
Baca juga: Mulai 29 November, Turis Indonesia yang Telah Divaksinasi Bisa Liburan ke Singapura Tanpa Karantina