Breaking News:

Aturan Terbaru Berkunjung ke Tempat Wisata Selama Libur Nataru 2022

Pemerintah mengimbau kepada seluruh penyelenggara fasilitas publik membentuk Satgas Protokol Kesehatan, termasuk bagi pengelola tempat wisata.

Gerd Altmann /Pixabay
Pesta kembang api di malam tahun baru 

TRIBUNTRAVEL.COM - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah kembali membuat kebijakan baru untuk membatasi mobilitas masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19.

Pemerintah mengimbau kepada seluruh penyelenggara fasilitas publik membentuk Satgas Protokol Kesehatan, termasuk bagi pengelola tempat wisata.

Kunjungan masyarakat ke tempat wisata dan fasilitas publik biasanya selalu meningkat selama Nataru.

Apalagi, aturan saat ini sudah dilonggarkan.

Pemerintah berharap Satgas Protokol Kesehatan yang dibentuk bisa bertugas mengawasi aktivitas pengunjung.

Tujuannya untuk menegakkan protokol kesehatan pengunjung.

Aplikasi PeduliLindungi juga masih menjadi syarat masuk.

Apabila ada pengunjung yang menolak menggunakan Aplikasi PeduliLindungi, petugas wajib melarang masuk ke dalam areanya.

"Pengunjung juga diharapkan untuk proaktif mengawasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area yang dikunjunginya," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19, Kamis 11 November 2021 yang juga disiarkan secara daring.

 

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk menghindari sikap antipati terhadap kebijakan yang dikeluarkan.

2 dari 3 halaman

Pasalnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah semata sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.

Liburan panjang akan menjadi tantangan besar bagi Indonesia untuk tetap menjaga tren penurunan kasus.

"(Tapi) Satgas tetap optimistis bangsa ini dapat melaluinya apabila kita semua bersikap bijaksana dan disiplin dalam menjalankan peran kita masing-masing," tutur Wiku.

Sementara itu mengacu pada data Satgas Covid-19 hingga Jumat 12 November 2021, terdapat tambahan 399 kasus baru infeksi Virus Corona di Indonesia.

Total kasus positif menjadi 4.250.157.

Jumlah kesembuhan bertambah 560 orang sehingga total menjadi 4.097.224 orang.

Sementara jumlah kematian akibat Virus Corona bertambah 20 orang, sehingga total menjadi 143.628 orang.

Adapun jumlah kasus Covid-19 di seluruh dunia mencapai 252 juta.

Sebanyak 5,08 juta orang meninggal dunia karena Virus Corona.

Semua lapisan masyarakat wajib selalu menerapkan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan atau yang diperluas menjadi 5M.

3 dari 3 halaman

Penting pula mengimplementasikan 3T yaitu testing, tracing dan treatment.

Baca juga: Ingin Bepergian ke Italia Selama Pandemi Covid-19? Simak Aturan, Syarat dan Kondisi Terbarunya

Baca juga: Satpol PP Tegur Pelajar Keluyuran di Mall Seusai PTM, Wali Kota Solo Buat Aturan Baru

Baca juga: Daftar Wilayah dan Cara Menyaksikan Gerhana Bulan Sebagian 19 November 2021

Baca juga: Terbaru, Jam Buka dan Harga Tiket Masuk HeHa Ocean View November 2021

Selanjutnya
Tags:
Natal dan Tahun Baru 2022kebijakan baruprotokol kesehatan
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved