TRIBUNTRAVEL.COM - Viral di media sosial, foto-foto Satpol PP mendatangi anak sekolah yang keluyuran di mall di Solo, Jawa Tengah.
Menindak lanjuti hal ini, anak sekolah di Kota Solo yang masih memakai seragam kini dilarang keras masuk mall.
Pemkot Solo, melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 067/4061 yang berlaku per tanggal 16 November 2021 membuat peraturan baru.
Gibran Rakabuming Raka mengatakan, aturan tersebut setelah adanya usulan dari Satpol PP.
Dikutip dari laman TribunSolo.com, Gibran mengatakan aturan yang melarang anak sekolah berseragam masuk mall sudah tepat.
"Seharusnya kalau di sekolah ya langsung dijemput pulang ke rumah," ujar Gibran saat diwawancara TribunSolo.
Dalam foto yang diunggah di akun Instagram @satpolpp_kotasurakarta, terlihat beberapa pelajar berseragam SMA ditegur Satpol PP saat berada di salah satu mall di Kota Solo.
Disertakan pula caption, "Penegakan Perda No. 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, pelajar yang nongkrong di Mall setelah Pembelajaran Tatap Muka (PTM) kami himbau untuk segera pulang kerumah masing-masing."
Anak Usia di Bawah 5 Tahun Dilarang Masuk Mall di Solo
Sebelumnya, kelonggaran yang sudah berjalan beberapa saat di Kota Solo, kini harus diubah menjelang akhir tahun.
Pemkot Solo resmi memutuskan anak di bawah usia 5 tahun atau balita dilarang keras masuk ke tempat keramaian seperti mall hingga lokasi wisata.
Bergantinya aturan ini diputuskan saat rapat evaluasi Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo di Balai Kota Solo, Senin (1/11/2021).
Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakoso menekankan, aturan baru tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo.
Hal ini untuk mempeketat penerapan PPKM level 2 yang masih berlangsung di Kota Bengawan.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan mekanisme aturan penanganan Covid-19 di Kota Solo menunggu hasil rapat.
Aturan Masuk Mall di Solo
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebut, turunnya level 2 dalam Perpanjangan PPKM ini tak lepas dari peran TNI Polri.
Serbuan vaksinasi yang juga dilakukan kedua instansi itu terbukti ampuh menurunkan penyebaran Covid-19 di Kota Solo.
Ia menambahkan, penerapan level 2 ini ada beberapa pelonggaran yang akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo.
Bocoran pelonggaran tersebut diantaranya membolehkan anak di bawah 12 tahun masuk mall dan tempat wisata.
"Pelonggaran beberapa kegiatan. Anak dibawah 12 tahun boleh masuk mall. Tempat karaoke, tempat olahraga tertutup, dan tempat hiburan boleh buka menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujarnya.
Kendati demikian, Girban meminta pada awak media agar menunggu terbitnya SE Wali Kota Solo.
Ia menegaskan dalam PPKM level 2 ini ada instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk lebih surveilans di sekolah-sekolah.
"Sudah ada Intruksi pada sekolah-sekolah untuk surveilans di tiap sekolah dan kampus. Kita pastikan tidak ada klaster sekolah," kata dia.
Gibran mengingatkan pada masyarakat untuk tetap menjaga PPKM level 2 ini dengan baik, salah satunya dilakukan dengan tetap mematuhi prokes 5M.
Ia juga berterima kasih pada warga Solo atas dukungannya terutama dalam vaksinasi dan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) lancar.
"Eman-eman (sangat disayangkan) level 2 kalau prokes tidak dijaga. Kerja keras kita beberapa bulan ini harus dipertahankan," pungkasnya. (*)
Baca juga: 5 Tempat Makan Nasi Kebuli Enak di Semarang, Bumbu Rempahnya Terasa dan Banyak Pilihan Lauk
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Solo Mulai Rp 382 Ribuan, Bisa Dipesan untuk Libur Natal 2021
Baca juga: 5 Kuliner Malam di Solo Favorit Wisatawan, Sudah Pernah Coba Seafood Pak Petruk?
Baca juga: Museum Keris Solo Dibuka Kembali, Cek Harga Tiket Masuk dan Jam Bukanya