Breaking News:

Mulai 8 Desember 2021, Warga Singapura yang Menolak Vaksinasi Harus Tanggung Sendiri Biaya Medis

Mulai 8 Desember 2021 semua pasien virus corona (Covid-19) yang menolak divaksinasi harus membayar tagihan medis mereka sendiri

Squirrel_photos /Pixabay
Patung Merlion di Singapura 

TRIBUNTRAVEL.COM - Mulai 8 Desember 2021 semua pasien virus corona (Covid-19) yang menolak divaksinasi harus membayar tagihan medis mereka sendiri jika dirawat di rumah sakit maupun fasilitas perawatan Covid-19.

Pernyataan ini disampaikan Kementerian Kesehatan Singapura, Senin (8/11/2021).

Dikutip dari laman Channel News Asia, Selasa (9/11/2021), pemerintah saat ini tidak hanya menanggung tagihan medis secara penuh untuk mereka yang dites positif segera setelah kembali dari perjalanan luar negeri.

Namun juga warga Singapura, penduduk tetap, dan pemegang izin jangka panjang yang terinfeksi Covid-19.

"Saat ini, orang yang tidak divaksinasi merupakan mayoritas dari mereka yang membutuhkan perawatan rawat inap intensif, dan secara tidak proporsional berkontribusi pada beban sumber daya perawatan kesehatan kita," kata Kementerian Kesehatan Singapura.

Ilustrasi vaksinasi. Bagi diabetesi, kadar gula darah harus normal agar lolos syarat vaksinasi. berikut ini merupakan tips menjaga gula darah.
Ilustrasi vaksinasi.  (Shutterstock)

Aturan baru ini akan berlaku bagi pasien Covid-19 yang memenuhi syarat untuk divaksinasi, namun memilih untuk tidak melakukannya.

Sementara mereka yang telah divaksinasi satu kali dosis, akan dibayar tagihan medisnya oleh pemerintah hingga 31 Desember mendatang.

"Ini untuk memberikan waktu bagi mereka agar divaksinasi sepenuhnya," jelas Kementerian Kesehatan Singapura.

Pasien Covid-19 yang tidak divaksinasi karena pilihan, masih dapat memanfaatkan pengaturan pembiayaan perawatan kesehatan reguler untuk membayar tagihan mereka jika berlaku.

Warga Singapura dan penduduk tetap pun dapat mengakses subsidi pemerintah reguler dan MediShield Life atau Integrated Shield Plan jika berlaku.

2 dari 2 halaman

Begitu pula pemegang pass jangka panjang, dapat menggunakan pengaturan pembiayaan mereka yang biasa, seperti asuransi swasta.

"Untuk orang-orang yang tidak memenuhi syarat untuk divaksinasi, termasuk anak-anak di bawah 12 tahun atau pasien yang tidak memenuhi syarat secara medis, akan tetap membayar tagihan medis Covid-19 mereka sepenuhnya melalui dana pemerintah," tegas Kementerian Kesehatan Singapura.

Perlu diketahui, mulai 1 Januari tahun depan, hanya warga Singapura, penduduk tetap, dan pemegang izin jangka panjang yang telah divaksinasi penuh serta belum lama ini bepergian ke negara lainlah yang akan dibayar penuh oleh pemerintah terkait tagihan medis Covid-19.

Baca juga: Tarif Menginap di Bawah Rp 200 Ribu, Ini 5 Hotel Murah Dekat Taman Margasatwa Ragunan

Baca juga: Pekerja Dipecat usai Video Dapur Restoran Cepat Saji Penuh Tikus yang Ia Unggah Viral di TikTok

Baca juga: Mau Liburan ke Tumurun Private Museum? Begini Cara Pesan Tiket Masuknya

Baca juga: Syarat Perjalanan Domestik Semua Transportasi, Pelancong Harus Sudah Vaksin

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai 8 Desember 2021, Pasien Covid-19 di Singapura yang Tolak Vaksinasi Harus Bayar Tagihan Medis

Selanjutnya
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
SingapuraCovid-19vaksin Covid-19 Curry Puff Popiah Widi Astutik Fomepizole
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved