Breaking News:

Catat! Daftar Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal

Pada laman Instagram kai121, berikut daftar syarat bepergian naik kereta api jarak jauh dan kereta api lokal.

Dok. PT KAI
PT KAI integrasikan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan naik kereta api 

TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin bepergian naik kereta api?

Ada beberapa aturan yang harus kamu ikuti sebelum melakukan perjalanan naik kereta api.

Aturan naik kereta api ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Pada surat edaran tersebut, mengatur mengenai persyaratan dan protokol kesehatan yang wajib diikuti bagi penumpang kereta api baik jarak jauh maupun lokal.

Perlu dicatat, aturan penumpang kereta api jarak jauh berbeda dengan kereta api lokal.

Pada laman Instagram kai121, berikut daftar syarat bepergian naik kereta api jarak jauh dan kereta api lokal.

Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru: Anak-anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api, Apa Syaratnya?

Perjalanan Kereta Api Indonesia
Perjalanan Kereta Api Indonesia (Dok. PT KAI)

Baca juga: Syarat Terbaru Beli Tiket Kereta Api Jarak Jauh, Berlaku Mulai 26 Oktober 2021

Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak jauh

1. Penumpang wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.

 
Hal itu, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

Sebagai informasi, ketentuan tersebut dikecualikan untuk penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.

2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (2X24 jam) atau Rapid Antigen (1x24 jam).

2 dari 4 halaman

3. Perlu diketahui, untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta api jarak jauh, akan tetapi, harus didampingi orang tua atau keluarga.

Hal itu, dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta wajib memenuhi persyaratan tes Covid-19.

4. Untuk penumpang dengan kondisi kesehatan khusus, atau komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksin, harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum atau tidak dapat divaksin.

5. Selanjutnya, penumpang wajib mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Berlaku untuk Wilayah PPKM Pada Semua Level

Ilustrasi perjalanan Kereta Api Indonesia
Ilustrasi perjalanan Kereta Api Indonesia (Instagram.com/@keretaapikita)

Baca juga: Jadwal Perjalanan Kereta Api Bulan Oktober 2021, KA Tegal Ekspres Belum Beroperasi

Syarat Perjalanan Kereta Api Lokal

1. Penumpang tidak wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau surat perjalanan lainnya.

2. Selain itu, penumpang wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.

Hal itu, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

Perlu diketahui, ketentuan tersebut dikecualikan bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.

3. Bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta api lokal/komuter/aglomerasi, namun wajib didampingi orang tua atau keluarga.

3 dari 4 halaman

Hal tersebut dibuktikan dengan dapat menunjukkan Kartu Keluarga.

4. Sebagai informasi, penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan yang bersangkutan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Selain itu, penumpang harus tetap mengikuti serta mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan.

Pengunjung mengecek dokumen sebelum naik kereta api
Pengunjung mengecek dokumen sebelum naik kereta api (Dok. PT KAI)

Baca juga: Jadwal Perjalanan Kereta Api Bulan Oktober 2021, KA Tegal Ekspres Belum Beroperasi

Protokol Kesehatan yang Wajib Diikuti Penumpang

Dilansir Instagram kai121, adapun protokol kesehatan yang wajib dipatuhi dan diikuti oleh seluruh penumpang, yakni:

1. Penumpang wajib memperhatikan instruksi petugas dan jaga jarak;

2. Wajib menggunakan masker menutupi hidung dan mulut;

3. Tidak diperbolehkan untuk berbicara satu arah maupun dua arah;

4. Penumpang wajib untuk rajin mencuci tangan;

5. Tidak diperkenankan makan atau minum pada saat perjalanan kurang dari 2 jam;

4 dari 4 halaman

Sebagai informasi, hal itu dikecualikan bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat-obatan

6. Selain itu, penumpang wajib bepergian dalam kondisi sehat (tidak flu, batuk, diare, demam, dan hilang daya penciuman).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketahui Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Maupun Lokal di Masa Pandemi Covid-19

Selanjutnya
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
kereta api jarak jauhkereta api lokalNaik Kereta Apiprotokol kesehatan
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved