Breaking News:

Syarat Naik Pesawat di Luar Jawa-Bali Boleh Pakai Rapid Antigen, Jawa-Bali Masih Wajibkan Tes PCR

Saat ini calon penumpang pesawat di luar Jawa-Bali boleh menggunakan tes rapid antigen sebagai syarat perjalanan.

Dok. kai.id
Layanan Rapid Test Antigen di stasiun, Jumat (25/12/2020). 

TRIBUNTRAVEL.COM - Mahalnya biaya tes PCR sebagai syarat naik pesawat membuat pelaku perjalanan merasa keberatan.

Itulah sebabnya banyak masyarakat lebih memilih tes rapid antigen karena dirasa lebih terjangkau.

Namun, ada kabar baik bagi calon pengguna moda transportasi udara di luar Jawa-Bali.

Saat ini calon penumpang pesawat di luar Jawa-Bali boleh menggunakan tes rapid antigen sebagai syarat perjalanan.

Keterangan ini disampaikan  Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Kamis (29/10/2021).

Aturan tersebut tertuang dalam addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dala Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 28 Oktober 2021.

"Dalam rangka penyesuaian kesiapan sarana dan prasarana yang spesifik di tiap daerah, maka pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda tranportasi udara antar-kabupaten atau antar-kota di luar pulau Jawa Bali, dapat menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," ujar Wiku dikutip dari laman Tribunnews.com.

Aturan tersebut merupakan syarat alternatif yang dapat digunakan bagi penumpang pesawat luar Jawa Bali, selain menunjukkan hasil tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Calon penumpang pesawat juga harus sudah menerima vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. 

Dalam SE yang ditandatangani Kepala BNPB itu juga terdapat aturan bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi lain.

Termasuk transportasi laut, darat, kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota dari dan ke wilayah Jawa-Bali maupun Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

 
2 dari 3 halaman

"Pelaku perjalanan juga diminta menunjukkan surat keterangan negatif tes RT PCR yang  diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," jelas Prof Wiku.

Baca juga: Lokasi, Harga Tiket Masuk, dan Jam Operasional Junkyard Autopark Magelang Terbaru Oktober 2021

Baca juga: Selain Garuda Indonesia, Maskapai Ini Juga Rugi Puluhan Triliun Akibat Pandemi

Aturan perjalanan udara di Jawa-Bali masih mewajibkan tes PCR

Sementara itu, Tes PCR masih menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan di wilayah Jawa-Bali.

Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) No 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 untuk Aturan Satgas Covid-19.

Dalam Surat Edaran  tersebut dijelaskan aturan bagi pengguna moda trasportasi udara dengan tujuan dari dan ke wilayah Jawa-Bali yakni PPKM level 1-4 dan luar Jawa-Bali level 3-4.

Di antaranya, pelaku perjalanan wajib sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Bisa menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Perbedaan aturan penerbangan adalah jika sebelumnya bisa menggunakan antigen, kini aturan tersebut telah mengharuskan penggunaan PCR.

Ketentuan aturan tersebut efektif telah berlaku sejak 24 Oktober 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro mengungkapkan, tes PCR memiliki akurasi lebih tinggi dari pada rapid antigen.

3 dari 3 halaman

Mengingat transportasi udara beroperasi dengan kapasitas penuh 100 persen dan tidak lagi menerapkan pembatasan jarak tempat duduk, maka tes PCR dan Rapid tetap masih diperlukan.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat Lion Air, dari Batasan Usia hingga Dokumen yang Harus Dibawa

Baca juga: 5 Hotel Murah Dekat Curug Putri Kencana, Cocok untuk Menginap saat Jelajah Wisata Gunung di Bogor

Baca juga: Niat ke Dapur untuk Hidupkan Lampu, Pria di Indragiri Hilir Diserang Buaya

Baca juga: Tarif Villa di Taman Wisata Bougenville 2021, Tempat Terbaik untuk Bersantai dari Hiruk Pikuk Kota

Selanjutnya
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
JawaBalisyarat naik pesawat
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved