Breaking News:

Skema Penyelenggaran Ibadah Umrah 1443 H, Jemaah Berangkat dan Pulang Lewat Asrama Haji Pondok Gede

PHU Kemenag menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan asosiasi Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) terkait ibadah Umrah 1443 H.

Tribun Travel/Sinta Agustina
Jemaah salat sesaat setelah selesai beribadah di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Kamis (9/11/2017). 

TRIBUNTRAVEL.COM - Otoritas Arab Saudi mengumumkan kemungkinan dibukanya akses bagi jemaah Indonesia untuk beribadah Umrah.

Hak ini disambut baik Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief.

Menurut Hilman, pihaknya terus memantau perkembangan kondisi dan kebijakan di Arab Saudi.

Baca juga: Rekomendasi 6 Tempat Wisata di Jogja untuk Libur Maulid Nabi 2021, Mampir ke Gembira Loka Zoo

Bersamaan dengan hal tersebut, PHU Kemenag menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan asosiasi Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Dalam FGD tersebut hadir Hilman Latief bersama jajarannya, Kapuskes Haji Kemenkes bersama Koordinator pada Direktorat Surveilance dan Karantina Kesehatan. Dari Asosiasi, hadir perwakilan Himpuh, Asphurindo, Amphuri, Kesthuri, Sapuhi, Ampuh, Gapura, dan Asphuri.

Kondisi Kabah di Mekah sebelum visa Umrah ditangguhkan
Kondisi Kabah di Mekah sebelum visa Umrah ditangguhkan (ABDEL GHANI BASHIR / AFP)

Menurut Hilman, penyelenggaran ibadah umrah selama ini diselenggarakan oleh PPIU.

Untuk itu, pihaknya perlu berdiskusi dengan mereka dalam merumuskan skema penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi.

"Pertemuan ini menyepakati bahwa gelombang awal ibadah umrah di masa pandemi akan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi," terang Hilman di Jakarta, Selasa (19/10/2021) dilansir dari laman resmi Kemenag, Rabu (20/10/2021).

"Kesepakatan lainnya, PPIU yang berencana memberangkatkan agar segera menyerahkan data jemaahnya kepada Ditjen PHU," sambungnya.

Baca juga: Jogja Berstatus PPKM Level 2: Daftar 27 Tempat Wisata di Gunungkidul yang Dibuka Uji Coba Terbatas

Baca juga: Jogja Berstatus PPKM Level 2, Ini Daftar Syarat Masuk Kawasan Malioboro

Berikut kesepakatan yang dirumuskan dalam FGD antara Ditjen PHU Kemenag dengan Asosiasi PPIU:

2 dari 3 halaman

1. Untuk pemberangkatan gelombang awal ibadah umrah, dilaksanakan dengan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksinasi dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi.

2. PPIU yang berencana memberangkatkan, segera menyerahkan data jemaah umrah kepada Ditjen PHU.

3. Untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah dilakukan satu pintu melalui Asrama Haji Pondok Gede atau Bekasi.

Jemaah umrah asal Indonesia sedang berjalan di pelataran Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Sabtu (11/11/2017).
Jemaah umrah asal Indonesia sedang berjalan di pelataran Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Sabtu (11/11/2017). (Tribun Travel/Sinta Agustina)

4. Skema Keberangkatan

- Jemaah umrah melakukan screening kesehatan 1x24 jam sebelum berangkat

- Pelaksanaan screening kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi covid-19, meningitis, dan pemeriksaan swab PCR

- Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk memfasilitasi keberangkatan jemaah;

- Pengawasan pelaksanaan screening kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan;

- Boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan ICV dilaksanakan di Asrama Haji.

5. Skema kepulangan:

3 dari 3 halaman

- Melakukan pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan kepulangan

- Saat kedatangan di Indonesia, jemaah dilakukan PCR (entry test);

- Pelaksanaan karantina dilaksanakan di asrama haji selama 5x24 jam

- Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jemaah umrah saat kepulangan

- Saat hari ke-4 jemaah dilakukan PCR (exit test), dan bila hasilnya negatif, jemaah dapat pulang kembali ke rumah masing-masing.

Tonton juga:

Baca juga: Syarat Terbaru Beli Tiket Kereta Api Jarak Jauh, Berlaku Mulai 26 Oktober 2021

Baca juga: Pramugari Ungkap Sejumlah Hal yang Tak Boleh Dilakukan di Pesawat, Termasuk Melepas Alas Kaki

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)

Baca selengkapnya seputar Ibadah Umrah, di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Arab SaudiumrahJemaah Indonesia Al Ittihad Saleh Al-Shehri Salem Al-Dawsari Haji Furoda
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved