TRIBUNTRAVEL.COM - Jogja kini bertastus PPKM Level 2.
Status yang baru ini tentu memberikan angin segar bagi masyarakat Jogja.
Ini berarti ada sejumlah pelonggaran yang bisa dirasakan masyarakat Jogja.
Satu di antaranya dibuka kembali aktivitas sosial kemasyarakatan di kawasan wisata Malioboro.
Meski kawasan Malioboro sudah dibuka kembali, namun ada persyaratan ketat bagi pengunjung yang berkunjung.
Baca juga: Selain Gudeg, 7 Kuliner Pagi di Jogja Ini Cocok jadi Pilihan Menu Sarapan

Baca juga: 10 Soto Enak di Jogja untuk Sarapan, Gurih Soto Betawi Bang H Pitung hingga Segarnya Soto Pak Marto
Berikut ini daftar syarat masuk ke kawasan Malioboro.
- Scan CR Code PeduliLindungi
- Vaksin minimal dosis pertama
- Menunjukan sertifikat vaksin
- Mematuhi protokol kesehatan
- Batas kunjungan hanya 2 jam
- Pembatasan waktu parkir selama 3 jam.
Untuk kepentingan skrining, Pemkot Yogyakarta tak hanya menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, tapi ada pula aplikasi yang dikembangkan sendiri yaitu Peduli Jogja yang terdapat pada aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
Baca juga: Najwa Shihab Liburan ke Jogja Bareng Geng Perempuan Hebat, Tampil Kompak dan Seru Abis!

Baca juga: 8 Bakso Enak di Jogja untuk Makan Siang, Nikmatnya Makan Bakso Urat Cak Ari Pakai Nasi
Catatan: kamu bisa mengunjungi portal JOGJA SMART SERVICE di sini, dan mengundung aplikasinya di sini untuk android dan di sini untuk iOS)
"Jadi, kita pakai aplikasi JSS, dengan fitur 'Peduli Jogja'. Sekarang sebenarnya sudah ada aplikasinya sendiri. Tapi, saya minta untuk dimasukkan ke JSS," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, Selasa (19/10/2021).
Senada, Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti membenarkan bahwa dibutuhkan proses skrining di kawasan Malioboro, agar siapa saja pengunjungnya bisa terlacak.
Terlebih, dengan tingkat kunjungan yang sudah begitu tinggi, segala sesuatunya harus diantisipasi.
"Tapi kan kita belum bisa itu (menerapkan) PeduliLindungi di Malioboro. Jadi, susah untuk melacaknya, berapa orang yang ada di sana. Misalnya, kalau terjadi klaster, kita tidak bisa tahu, siapa saja yang di sana. Padahal, itu sangat dibutuhkan untuk tracing," katanya.
Pelonggaran obyek wisata
Menyusul turunnya level PPKM di Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemkot Yogyakarta juga sudah bersiap untuk membuka sejumlah obyek wisata dalam waktu dekat ini.
Namun ada sejumlah hal yang harus dipersiapkan, lantaran ini membutuhkan adanya koordinasi lintas instansi.
Terutama, soal pengawasan di objek wisata.
"Mungkin pekan ini, aturan pelonggaran pariwisata siap diterapkan. Inmendagrinya kan baru kita terima siang ini, sehingga harus kita rapatkan. Tapi, maksimal pekan ini penerapannya," kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Yogyakarta, Wahyu Hendratmoko, Selasa (19/10/2021).
Wahyu memaparkan, dalam aturan teranyar itu, ada pelonggaran mengenai kegiatan budaya, olahraga, dan sosial, yang boleh diselenggarakan di Kota Yogyakarta.
Namun, syaratnya kapasitas maksimal 50 persen dan terskrining melalui aplikasi Peduli Lindungi.
"Kemudian, tempat wisata sudah boleh buka, ya, dengan kapasitas 25 persen, dengan aplikasi PeduliLindungi juga. Nanti, akan kita sampaikan dulu, kepada teman-teman pengelola objek wisata di kota," jelas Wahyu.
"Kita sudah mencoba komunikasi dengan Dispar DIY, dan Kemenparekraf soal destinasi yang belum mengantongi sertifikat CHSE dan Peduli Lindungi,"lanjutnya.
Baca juga: 10 Soto Enak di Jogja Buat Menu Sarapan, dari Berkuah Bening Segar hingga Kaya Rempah Semua Ada
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Catat! Ini Syarat Berkunjung ke Malioboro, Selama Dibuka pada PPKM Level 2