TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai penerbangan Air New Zealand mengumumkan akan mewajibkan penumpangnya telah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.
Maskapai penerbangan Selandia Baru itu mewajibkan turis internasional untuk menunjukkan bukti bahwa mereka telah divaksinasi ganda Covid-19 untuk terbang mulai tahun depan.
Dilansir TribunTravel dari BTN Europe, Air New Zealand mengatakan sedang bersiap untuk memulai kembali potensi perjalanan internasional ke dan dari Selandia Baru dengan meminta penumpang berusia 18 tahun ke atas untuk mendapatkan kedua dosis vaksin mulai 1 Februari 2022.
"Kami bersiap untuk terhubung kembali dengan dunia dan memberi tahu pelanggan kami apa yang perlu mereka lakukan agar siap lepas landas saat kami bisa," ujar Chief Executive Air New Zealand, Greg Foran.
Baca juga: Selandia Baru Buka Perbatasan Internasional Mulai 1 November, Apa Syarat Bagi Wisatawan Asing?
Menurutnya, banyak tempat-tempat yang ditutup bagi pengunjung yang tidak divaksinasi.
"Semakin cepat kita divaksinasi, semakin cepat kita bisa menerbangkan Kiwi (orang-orang Selandia Baru) ke tempat-tempat seperti New York, Vancouver, dan Narita," lanjut Greg.

"Kami telah mendengar dari pelanggan dan karyawan bahwa tindakan ini penting bagi mereka," tambahnya.
Ia menjelaskan, pemberian vaksinasi pada penerbangan internasional Air New Zealand akan memberikan ketenangan bagi penumpang dan kru.
Baca juga: Penumpang Ini Lewatkan Karantina Wajib Selandia Baru, Terbang ke Australia dan Dites COVID-19
"Bahwa semua orang di pesawat memenuhi persyaratan kesehatan yang sama seperti mereka," kata dia.
Air New Zealand sebelumnya telah meluncurkan IATA Travel Pass.
Dengan menggunakan IATA Travel Pass, penumpang dapat menunjukkan bukti vaksinasi dan status kesehatan mereka.
Selain itu, petugas juga dapat memeriksa informasi kesehatan penumpang.
Air New Zealand bergabung dengan mitra Qantas dalam mewajibkan semua penumpang internasional untuk divaksinasi.
Sementara beberapa maskapai penerbangan AS juga telah memperkenalkan mandat vaksin untuk staf.
Dua di antaranya yaitu United Airlines dan American Airlines.
Selandia Baru buka perbatasan internasional mulai 1 November
Selandia Baru berencana akan membuka perbatasan internasional mulai 1 November 2021 mendatang.
Negara itu menerapkan sejumlah syarat bagi turis asing yang akan memasuki negara itu.
Baca juga: 5 Negara dengan Durasi Waktu Puasa Tersingkat di Dunia, Muslim di Selandia Baru Puasa 11 Jam

Dilaporkan CNN Travel, semua warga negara asing yang memasuki Selandia Baru perlu divaksinasi penuh.
Dalam sebuah penyataan dari Menteri Tanggap Covid-19 Selandia Baru Chris Hipkins, wisatawan harus menyatakan status vaksinasi mereka saat mendaftar dalam sistem isolasi negara.
Selain itu, wisatawan juga diwajibkan memberikan bukti vaksinasi kepada petugas penerbangan dan bea cukai saat mendarat di Selandia Baru.
"Untuk lebih mengurangi kemungkinan virus melewati perbatasan kami, kami memperkenalkan persyaratan untuk wisatawan udara berusia 17 tahun ke atas, yang bukan warga negara Selandia Baru, agar divaksinasi lengkap untuk masuk ke Selandia Baru," jelas Hipkins, dikutip TribunTravel dari CNN Travel.
Baca juga: 40 Fakta Unik Australia, Negara yang Jumlah Domba dan Kanguru Lebih Banyak Ketimbang Manusia
Baca juga: Bule Australia Dilaporkan Hilang Tenggelam saat Mencari Ikan di Kepulauan Mentawai
Kendati telah divaksin, wisatawan tetap harus menjalani karantina selama 14 hari.
Wisatawan juga masih harus menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif dalam waktu 72 jam dari jadwal penerbangan mereka.
"Kebanyakan orang yang datang ke Selandia Baru memberi tahu kami bahwa mereka sudah divaksinasi," lanjut Hipkins.
"Persyaratan ini menjadikannya formal dan akan memberikan lapisan perlindungan ekstra di perbatasan," tutupnya.
(TribunTravel.com/Sinta A.)