TRIBUNTRAVEL.COM - Jadwal terbang Garuda Indonesia rute penerbangan Internasional dari Jakarta selama September 2021.
Maskapai Garuda Indonesia kembali melayani penerbangan internasional dari Jakarta ke sejumlah negara.
Mulai dari Singapura, Kuala Lumpur, Bangkok hingga Hong Kong.
Baca juga: Pangeran Harry & Meghan Markle Dikritik Usai Bepergian Pakai Jet Pribadi
Dilansir dari akun Twitter @IndonesiaGaruda, Senin (27/9/2021), berikut jadwal terbang Garuda Indonesia rute Jakarta ke Singapura, Kuala Lumpur dan Bangkok yang berlaku mulai 1 September 2021.

1. Rute Jakarta-Singapura GA 836
Jadwal terbang: Selasa, Rabu, Kamis dan Sabtu
2. Rute Singapura-Jakarta GA 837
Jadwal terbang: Selasa, Rabu, Kamis dan Sabtu
3. Rute Jakarta-Kuala Lumpur GA 820
Jadwal terbang: Kamis dan Minggu
4. Rute Kuala Lumpur-Jakarta GA 821
Jadwal terbang: Kamis dan Minggu
5. Rute Jakarta-Bangkok GA 866
Jadwal terbang: Kamis
6. Rute Bangkok-Jakarta GA 867
Jadwal terbang: Kamis
7. Rute Jakarta-Hong Kong GA 876
Jadwal terbang: Minggu
8. Rute Hong Kong-Jakarta GA 873
Jadwal terbang: Minggu
Baca juga: Sehari Habiskan 100 Kg Tulang Sapi, Warung Mi Kocok di Bandung Beri Topping Melimpah
Baca juga: Wanita Todongkan Pistol ke Kasir Resto, Kesal Gara-gara Disuruh Pesan Online
Persyaratan Dokumen & Protokol Kesehatan Masuk ke Indonesia
1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia
2. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia
3. Menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 lengkap (seluruh dosis) dalam Bahasa Inggris atau bahasa negara asal, jika penumpang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 karena belum divaksinasi, maka berlaku peraturan sebagai berikut:
Bagi WNI, tetap diperbolehkan memasuki Indonesia dan akan divaksinasi di tempat karantina saat tiba di Indonesia. Dikecualikan dari kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin adalah:
a. WNI/WNA berusia di bawah 18 tahun yang masuk ke Indonesia dan memiliki penerbangan lanjutan dengan syarat didampingi orang tua yang memiliki hasil negatif tes RT-PCR
b. WNI/WNA dengan kondisi kesehatan khusus atau mengidap penyakit komorbid yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah Negara Keberangkatan
4. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 8 x 24 jam, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa; atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri di tempat yang ditentukan sesuai dengan ketentuan pemerintah dengan biaya ditanggung oleh pemerintah
b. Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana disebutkan diatas dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaran akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri
5. Pada hari ke-7 karantina, bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR
- Dalam hal hasil negatif: maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan;
- Dalam hal hasil positif: maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;
Ketentuan ini berdasarkan SE Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan No. 74 Tahun 2021 berlaku mulai 17 September 2021 hingga pemberitahuan selanjutnya.
Penumpang juga dapat mengecek persyaratan dokumen penerbangan internasional di Traveldoc.
Selain persyaratan di atas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.
Penumpang mohon untuk dapat menyiapkan copy seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan untuk dilaporkan dan diserahkan ke Petugas Check-in Counter.
Garuda Indonesia tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.
Tonton juga:
Baca juga: Barista Kaget saat Latte Buatannya Dibungkus Pakai Plastik, Videonya Viral di Medsos
Baca juga: 5 Wisata Gunung di Bogor yang Cocok untuk Kemping, Ada Gunung Pancar yang Suguhkan Panorama Indah
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)
Baca selengkapnya seputar Garuda Indonesia, di sini.