TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk wilayah luar Jawa Bali.
PPKM Level 4 luar Jawa-Bali mulai berlaku Selasa (7/9/2021) hingga Senin (20/9/2021).
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 40 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Dalam Instruksi tersebut, terdapat beberapa daerah di wilayah luar Jawa dan Bali yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 4.
Baca juga: Daftar Kota dan Kabupaten di Pulau Jawa yang Berstatus PPKM Level 3

Baca juga: Malioboro Mulai Bergeliat di Tengah Penerapan PPKM Level 4, Pemkot: Didominasi Warga Jogja
Dalam Keterangan Pers mengenai Perkembangan PPKM Terkini, Senin (06/09/2021) malam, Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, cakupan wilayah yang berada di Level 4 pada periode ini, kembali mengalami penurunan dari 34 kab/kota menjadi 23 kab/kota.
Wilayah yang masuk PPKM Level 4 harus mematuhi beberapa aturan, di antaranya:
- Tempat kerja/perkantoran menerapkan 25 persen work from office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan jika menjadi klaster baru COVID-19 akan ditutup selama lima hari.
- Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.
- Restoran diperbolehkan melayani makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.
- Pusat perbelanjaan/mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
- Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari.
Baca juga: Syarat Masuk Taman Impian Ancol Selama PPKM, Anak di Bawah Usia 12 Tahun Dilarang Berkunjung

Baca juga: PPKM Level 3, Jalur Pendakian Gunung Lawu Dibuka untuk Umum
Berikut Daftar Kabupaten dan Kota di Luar Jawa Bali yang masuk PPKM level 4
Aceh:
- Kota Banda Aceh
- Aceh Tamiang
- Aceh Besar
Jambi:
- Kota Jambi
Kalimantan Selatan:
- Kota Banjarbaru
- Kota Banjarmasin
- Kotabaru
Kalimantan Tengah:
- Kota Palangkaraya
Kalimantan Timur:
- Kota Balikpapan
- Kutai Kartanegara
- Mahakam Ulu
Kalimantan Utara:
- Kota Tarakan
Kep Bangka Belitung:
- Bangka
Sulawesi Selatan:
- Kota Makassar
Sulawesi Tengah:
- Kota Palu
- Poso
Sumatera Barat:
- Kota Padang
Sumatera Utara:
- Kota Medan
- Kota Sibolga
- Mandailing Natal
NTT:
- Kupang
Sulawesi Utara:
- Bolaang Mongondow
Papua Barat:
- Manokwari
Baca juga: Jadwal Terbaru MRT Jakarta Selama Perpanjangan PPKM hingga 6 September 2021
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Wilayah PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali, Berlaku Mulai Tanggal 7 hingga 20 September 2021